SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 07/BC/2010
TENTANG
PERUBAHAN NOMENKLATUR DEPARTEMEN KEUANGAN
MENJADI KEMENTERIAN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, serta menunjuk surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11/MK.1/2010 tentang Perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan Menjadi Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. |
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, terdapat perubahan nomenklatur yang semula Departemen Keuangan menjadi Kementerian Keuangan. |
2. |
Bahwa sesuai Pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara, mengatur bahwa penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini. Memperhatikan bahwa Peraturan Presiden ini ditetapkan tanggal 3 November 2009, maka penggunaan nomenklatur Kementerian Keuangan harus sudah diimplementasikan mulai tanggal 3 Mei 2010. |
3. |
Bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas :
3.1. |
Diminta kepada Saudara untuk melakukan persiapan terkait penggunaan nama lembaga Kementerian Keuangan pada :
a. |
Penamaan lembaga; |
b. |
Dokumen naskah dinas sebagaimana tersebut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
c. |
Semua jenis dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, baik dokumen pelayanan maupun dokumen pengawasan. |
d. |
Semua jenis dokumen yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan administrasi umum kepegawaian, keuangan, inventarisasi barang milik negara, pengadaan barang dan jasa, serta dokumen administrasi umum lainnya; |
e. |
Tanda Instansi dan atribut lainnya pada Pakaian Dinas Seragam Pegawai DJBC; |
f. |
Cap Dinas (Cap Instansi dan Cap Jabatan); dan |
g. |
Semua bentuk dokumentasi dan publikasi, serta hal-hal lainnya yang menggunakan nama lembaga Kementerian Keuangan. |
|
3.2. |
Bahwa terhitung mulai tanggal 19 April 2010 dan seterusnya, untuk dokumen naskah dinas dan dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, yang dicetak dengan mesin printer, untuk menggunakan nama lembaga Kementerian Keuangan. |
3.3. |
Bahwa untuk dokumen naskah dinas, dan dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, serta bentuk dokumentasi dan publikasi yang telah dicetak dengan nama lembaga Departemen Keuangan, agar tetap digunakan sampai habis, dan untuk pencetakan selanjutnya menggunakan nama lembaga Kementerian Keuangan. |
3.4. |
Bahwa untuk Cap Dinas (Cap Instansi dan Cap Jabatan) untuk sementara tetap menggunakan desain yang lama (masih menggunakan nama lembaga Departemen Keuangan) sampai dengan ditetapkannya perubahan lebih lanjut atas :
a. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KM.1/2008 tentang Penunjukan Unit Organisasi Dan Jabatan Yang Memiliki Cap Dinas Pada Instansi Vertikal Dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; dan |
b. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 659/KM.1/2008 tentang Cap Instansi Dan Cap Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KM.1/2009. |
|
|
4. |
Perlu disampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan, dan apabila telah ditetapkan akan menjadi dasar perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 08 April 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001
Tembusan :
1. |
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; |
2. |
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan. |