A. |
Umum
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan di bidang ekstensifikasi perpajakan, pendataan dan pemetaan subjek dan objek pajak, penilaian dan penetapan yang selanjutnya disebut sebagai kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta telah dialokasikannya anggaran untuk kegiatan tersebut pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BA 015 Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tahun anggaran 2014, maka perlu diatur petunjuk kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian tahun 2014. |
B. |
Maksud dan Tujuan
1. |
Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kebijakan bagi Kanwil DJP dan KPP dalam melaksanakan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, serta memberikan petunjuk penggunaan anggaran kegiatan yang telah dialokasikan pada DIPA BA 015 disetiap Kanwil DJP dan KPP. |
2. |
Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
- Memberikan kesamaan pemahaman dan penafsiran atas kebijakan teknis kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.
- Memberikan kejelasan dan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, dalam rangka mendukung pencapaian target indikator kinerja utama Kanwil DJP dan KPP yang terkait dengan kegiatan tersebut.
|
|
C. |
Ruang Lingkup Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diberikan petunjuk mengenai:
- Ketentuan umum pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian.
- Ketentuan khusus pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian.
- Penggunaan alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, pada DIPA BA 015 tahun anggaran 2014.
|
D. |
Dasar
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1554/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).
- Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
E. |
Ketentuan Umum
1. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian di Kanwil DJP dapat berupa:
- Koordinasi, pemantauan, dan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian.
- Koordinasi, pemantauan, bimbingan teknis dan asistensi pasca pengalihan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- Koordinasi, pelaksanaan kerjasama dibidang perpajakan, pencarian dan pengumpulan data, dalam rangka pembentukan bank data perpajakan dan ekstensifikasi perpajakan.
- Dukungan pengamanan penerimaan dan bantuan penugasan pengumandahan (detasering).
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tingkat Kanwil DJP.
|
2. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Pratama dapat berupa:
- Ekstensifikasi Wajib Pajak.
- Pendataan objek PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).
- Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital untuk menunjang Ekstensifikasi dan Pendataan/Pemetaan Wajib Pajak.
- Penilaian individu objek PBB-P3.
- Pembinaan, edukasi, pelayanan, dan penyuluhan, kepada Wajib Pajak baru.
- Pengamatan dan pencarian data potensi perpajakan.
- Pemanfaatan hasil Sensus Pajak Nasional tahun 2011, 2012, dan 2013.
- Kegiatan extra effort ekstensifikasi.
- Registrasi ulang Wajib Pajak.
- Kegiatan bimbingan teknis dan asistensi pasca pengalihan PBB-P2.
- Dukungan pengamanan penerimaan.
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tingkat Kanwil DJP.
|
3. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian di KPP Madya dapat berupa:
- Ekstensifikasi Wajib Pajak.
- Penyuluhan kepada Wajib Pajak.
- Kegiatan lain untuk mendukung penerimaan
|
4. |
KPP menyusun rencana kerja kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian, untuk kegiatan:
- Ekstensifikasi Wajib Pajak.
- Pendataan objek PBB-P3 dan/atau penilaian individu objek PBB-P3.
- Pembentukan peta digital atau pemeliharaan basis data peta digital (pemetaan wajib pajak).
|
5. |
Kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. |
KPP
1) |
menyusun rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, dalam hal terjadi perubahan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan agar dilaksanakan revisi pada rencana kerja sesuai ketentuan yang berlaku; |
2) |
menyampaikan rencana kerja ke Kantor Wilayah DJP untuk mendapatkan persetujuan. |
|
b. |
Kanwil DJP
1. |
meneliti dan mengevaluasi rencana kerja KPP Pratama sebagai pelaksanaan fungsi bimbingan teknis dan administratif ekstensifikasi, pendataan dan penilaian; |
2. |
memberikan persetujuan atas rencana kerja berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi paling lama 2 minggu setelah rencana kerja diterima. |
Tahapan tersebut di atas dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. |
|
6. |
Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, Kanwil DJP:
- mengoptimalkan fungsi pemantauan dan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan untuk mendukung pencapaian rencana kerja KPP;
- melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan alokasi anggaran tahun berjalan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian paling lambat minggu kedua bulan Juli dan Desember tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|
F. |
Ketentuan Khusus
1. |
Kanwil DJP atau KPP dapat menambahkan rincian jenis kegiatan dan satuan biaya yang ada pada alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, sepanjang secara nyata digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan dalam ruang lingkup satuanbiaya yang dapat dibiayakan dengan berpedoman pada PMK Nomor 72/PMK.02/2013. |
2. |
Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian dapat direvisi melalui mekanisme relokasi dana antar satuan kerja dalam hal ini dari Kanwil DJP ke Kanwil DJP lain serta dari KPP ke KPP lain sepanjang pengesahan atas revisi anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang berlaku. |
3. |
Penggunaan anggaran untuk detil kegiatan:
- Pemetaan Wajib Pajak.
- Registrasi ulang Wajib Pajak.
akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
|
G. |
Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran
1. |
Alokasi anggaran kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian adalah dana yang dialokasikan pada DIPA BA 015 tiap-tiap satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak pada subkeluaran (suboutput) Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian. |
2. |
Pembiayaan kegiatan ekstensifikasi, pendataan, dan penilaian berpedoman pada Petunjuk Penggunaan Alokasi Anggaran Kegiatan Ekstensifikasi, Pendataan, dan Penilaian Tahun Anggaran 2014 sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
3. |
Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang kurang dan/atau belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak yang belum diusulkan.
- Pendataan objek PBB-P3 bagi KPP Pratama yang belum mengusulkan.
- Pengadaan sarana dan prasarana kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum dialokasikan anggarannya pada tahun berjalan, tidak termasuk pembelian data peta pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
- Pemetaan Wajib Pajak.
- Registrasi ulang Wajib Pajak.
- Kegiatan lain untuk mendukung penerimaan.
Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP agar mengoptimalkan alokasi dana yang teralokasi dalam DIPA yang dikelola dengan melakukan revisi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran yang berlaku. |
4. |
Apabila terdapat kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang telah dialokasikan anggarannya, namun belum sesuai dengan ketentuan umum, maka Kepala Kanwil DJP dan/atau Kepala KPP dapat melakukan revisi dengan berpedoman pada ketentuan tata cara revisi anggaran yang berlaku. |
5. |
Dalam hal terdapat sisa alokasi anggaran dari hasil pelaksanaan kegiatan, sisa alokasi anggaran tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan alokasi dana dalam menunjang kelancaran operasional perkantoran. |
6. |
Pengadaan barang dan jasa kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian, berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 serta ketentuan pelaksanaan lainnya yang berlaku. |
|
H. |
Penutup
- Ketentuan kegiatan ekstensifikasi, pendataan dan penilaian yang belum diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk tahun 2014.
|