TIMELINE |
---|
LEMBAR RALAT
NOMOR RAL-03/PJ/2020
Sehubungan dengan kekeliruan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dilakukan ralat sebagai berikut:
HALAMAN/NOMOR | TERTULIS | MENJADI |
Halaman 6, bagian F, angka 2 |
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. | Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,
ttd.
Suryo Utomo