Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor RAL-03/PJ/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

LEMBAR RALAT
NOMOR RAL-03/PJ/2020


Sehubungan dengan kekeliruan yang terdapat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Panduan Pelaksanaan Bekerja Dari Kantor (Work From Office) dan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka dilakukan ralat sebagai berikut:

HALAMAN/NOMOR TERTULIS MENJADI
Halaman 6, bagian
F, angka 2 
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai  berlaku sejak    tanggal ditetapkan sampai dengan    terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut dari Direktur Jenderal Pajak.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 2020
Direktur Jenderal,

ttd.

Suryo Utomo