Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-8/BC/2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 8/BC/2013

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU SERTA PENYEDIAAN
DAN PEMESANAN PITA CUKAI TERHADAP PENGUSAHA PABRIK HASIL
TEMBAKAU YANG MEMILIKI HUBUNGAN KETERKAITAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Dalam rangka standardisasi pemahaman peraturan sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Yang Memiliki Hubungan Keterkaitan, dipandang perlu untuk memberikan bimbingan teknis terkait tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, serta penyediaan dan pemesanan pita cukai terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan.
   
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengawasan dan pelayanan penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan.
   
   
C. Ruang Lingkup

Pengaturan mengenai tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau serta penyediaan dan pemesanan pita cukai hasil tembakau terhadap pengusaha pabrik hasil tembakau yang memiliki hubungan keterkaitan berkaitan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013.
   
   
D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
   
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2009.
   
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2008 tentang Pengembalian Cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
   
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
   
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.
   
6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-50/BC/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-19/BC/2008 tentang Pengembalian Cukai atas Barang Kena Cukai yang Diolah Kembali atau Dimusnahkan.
   
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-44/BC/2012 tentang Pengembalian Cukai atas Pita Cukai yang Rusak atau Tidak diipakai.
   
8. Peraturan direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-39/BC/2009 tentang Pelekatan Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Akohol.
   
9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-49/BC/2011 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-57/BC/2012.
   
10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
   
   
E. Pokok Pengaturan

1) Penggolongan Pengusaha Pabrik yang Memiliki Hubungan Keterkaitan:

a) Penggolongan Pengusaha Pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan dihitung atas masing-masing jenis dan jumlah produksi pabrik hasil tembakau didasarkan atas gabungan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) semua pabrik yang memiliki hubungan keterkaitan di seluruh lokasi pabrik.
   
b) Penyesuaian kenaikan golongan dilakukan dalam hal jumlah produksi sebagaimana dimaksud pada butir a pada tahun takwim yang sedang berjalan melebihi batasan jumlah produksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif cukai hasil tembakau.
Sebagai contoh:

1) PR. "A", merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan I dengan jumlah produksi 2,1 miliar batang pada tahun takwim berjalan.
                
PR. "B", merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan II dengan jumlah produksi 500 juta batang pada tahun takwim berjalan.

Berdasarkan kriteria tertentu, Pengusaha Pabrik "A" dan "B" ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Dengan demikian jumlah produksi dihitung berdasarkan jumlah produksi gabungan keduanya yaitu menjadi 2,6 miliar batang (melebihi batasan tertinggi jumlah produksi golongan II).
                
Oleh karena itu, PR. "B" naik golongan menjadi golongan I.
   
2) PR. "C", merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan II dengan jumlah produksi 1,1 miliar batang pada tahun takwim berjalan.
                
PR. "D", merupakan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKM golongan II dengan jumlah produksi 800 juta batang pada tahun takwim berjalan.

Berdasarkan kriteria tertentu, Pengusaha Pabrik "C" dan "D" ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Dengan demikian jumlah produksi dihitung berdasarkan jumlah produksi gabungan keduanya yaitu menjadi 1,9 miliar batang (tidak melebihi batasan tertinggi jumlah produksi golongan II).

Oleh karena itu, PR. "C" dan PR. "D" tetap berada pada golongan II.
2) Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Pengusaha Pabrik yang Memiliki Hubungan Keterkaitan:

a) Dalam hal harga jual eceran atas merek-merek yang dimilikinya tidak lebih rendah dari ketentuan harga jual eceran minimum dalam golongan setelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan, maka penetapan tarif cukai hasil tembakau ditentukan berdasarkan tarif cukai golongan setelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan dan harga jual eceran atas merek-merek yang dimilikinya pada saat itu.
 
Sebagai contoh:

  Merek "GG" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR. "G") golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp675, tarif cukai Rp375.

Merek "HH" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR. "H") golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp635, tarif cukai Rp285.

Pengusaha Pabrik "G" dan "H" ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Jumlah produksi gabungannya lebih dari 2 miliar batang, maka PR. "H" naik golongan menjadi golongan I dengan HJE per batang Rp 635, tarif cukai Rp 355 (HJE tetap, karena HJE Rp 635 tidak lebih rendah dari HJE minimum golongan I yaitu Rp 631, selanjutnya tarif cukai menyesuaikan).

b) Dalam hal harga jual eceran atas merek-merek yang dimilikinya lebih rendah dari ketentuan harga jual eceran minimum dalam golongan selelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan, maka penetapan tarif cukai hasil tembakau ditentukan berdasarkan tarif cukai golongan setelah dinyatakan adanya hubungan keterkaitan dan harga jual eceran minimum dalam golongan tersebut.
 
Sebagai contoh:

  Merek "EE" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR. "E") golongan I, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-1 dengan HJE per batang Rp 675, tarif cukai Rp 375.

Merek "FF" jenis SKM isi 12 batang, merupakan produk Pengusaha Pabrik hasil tembakau (PR "F") golongan II, pada Batasan HJE per Batang atau Gram ke-2 dengan HJE per batang Rp 525, tarif cukai Rp 245.

Pengusaha Pabrik "E" dan "F" ditetapkan mempunyai hubungan keterkaitan. Jumlah produksi gabungannya lebih dari 2 miliar batang, maka PR. "F" naik golongan menjadi golongan I dengan HJE per batang untuk merek "FF" Rp 631, tarif cukai Rp 355 (HJE naik, karena HJE sebelumnya lebih rendah dari batasan minimum HJE golongan I, selanjutnya tarif cukai menyesuaikan).
   
3) Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau Pengusaha Pabrik yang Telah Dicabut Penetapan Hubungan Keterkaitannya:
   
a) Dalam hal pengusaha pabrik telah dicabut penetapan hubungan keterkaitan, maka pengusaha dapat mengajukan permohonan penurunan golongan pengusaha pabrik sama dengan golongan sebelum ditetapkan memiliki hubungan keterkaitan.
   
b) Permohonan penurunan golongan sebagaimana dimaksud pada butir a, diajukan pada bulan Januari tahun takwim berikutnya sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali diajukan.
   
4) Pelayanan Pita Cukai terhadap pengusaha yang ditetapkan memiliki Hubungan Keterkaitan sesuai Peraturan Mentcri Keuangan Nomor 78/PMK.011/2013.
   
a) Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Bagi Pengusaha yang akan Menyampaikan Surat Pernyataan Memiliki Hubungan Keterkaitan Pada Tanggal 10 Sampai Dengan 21 Juni 2013

i. Pita Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 dengan tarif sebelum mengalami kenaikan golongan akibat hubungan keterkaitan, berlaku ketentuan sebagai berikut.
(1) P3C HT Tambahan dan P3C HT Tambahan Izin Direktur Jenderal untuk kebutuhan Juni 2013 agar diajukan paling lambat tanggal 24 Mei 2013.
(2) CK-1 agar diajukan paling lambat tanggal 9 Juni 2013.
   
ii. Pita Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 dengan tarif sesudah mengalami kenaikan golongan terkait hubungan keterkaitan, berlaku ketentuan sebagai berikut.
(1) P3C HT Awal untuk kebutuhan bulan Juli 2013 dapat diajukan pada tanggal 10 sampai dengan 30 Juni 2013 dan pengusaha telah menerima Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
   
(2) CK-1 dapat diajukan setelah pita cukai atas P3C HT sebagaimana dimaksud pada angka (1) yang telah tersedia.
   
b) Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Setelah 21 Juni 2013

i. P3C HT dan CK-1 dengan tarif sebelum mengalami kenaikan golongan akibat hubungan keterkaitan, dapat diajukan sebelum adanya penetapan Tarif Cukai untuk Golongan yang baru (CK-1 dengan tarif sebelum mengalami kenaikan golongan akibat hubungan keterkaitan, masih dapat diajukan setelah adanya penetapan Surat Keputusan Hubungan Keterkaitan).
   
ii. P3C HT dengan tarif setelah mengalami kenaikan golongan akibat hubungan keterkaitan, dapat diajukan setelah adanya Penetapan Tarif Cukai untuk Golongan yang baru.
   
c) Pencacahan Pita Cukai dengan Tarif Sebelum Kenaikan Golongan Akibat Hubungan Keterkaitan di KPU/KPPBC yang Tidak Direalisasikan dengan CK-1 dan Pemantauan Pelunasan Biaya Pengganti Penyediaan Pita Cukai

i. Setelah berlakunya penetapan kenaikan golongan akibat hubungan keterkaitan, pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 dilakukan pencacahan oleh Kepala KPU/KPPBC paling lambat 30 hari setelah berlakunya penetapan tarif cukai untuk golongan yang baru.
   
ii. Sisa pita cukai dan Berita Acara Pencacahan untuk pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1 yang berada di KPU/KPPBC, dikirimkan ke Kantor Pusat paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah dilakukan pencacahan.
   
iii. Terhadap pita cukai dengan tarif lama sebelum mengalami kenaikan golongan akibat hubungan keterkaitan, yang tidak direalisasikan dengan CK-1, dikenakan biaya pengganti dengan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP-1).
   
iv. KPU/KPPBC agar melakukan pemantauan pelunasan tagihan biaya pengganti atas penyediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1.
   
v. KPU/KPPBC agar segera mengirimkan laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkan SPPBP-1.
   
vi. Bagi KPU/KPPBC yang telah mengaplikasikan Sistem Aplikasi Piutang dan Pengembalian (SAPP) tidak perlu lagi mengirimkan laporan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada butir v.
   
d) Batas Waktu Pelekatan dan Pencacahan Persediaan Pita Cukai dengan Tarif Sebelum Kenaikan Golongan Akibat Hubungan Keterkaitan di Pabrik

i. Pengusaha Pabrik dapat melekatkan pita cukai dengan tarif sebelum penetapan golongan dan tarif cukai hasil tembakau paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan tarif.
   
ii. KPU/KPPBC melakukan pencacahan terhadap persediaan pita cukai yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada butir i, paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada butir i.
   
iiii Dalam hal balas waktu pencacahan sebagaimana dimaksud pada butir ii jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja yang mengakibatkan pencacahan tidak dapat dilakukan, KPU/KPPBC melakukan pencacahan paling lambat pada hari kerja berikutnya setelah tanggal 1.
   
iv. Penyampaian tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai sebagaimana dimaksud pada butir ii dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 10 bulan kedua sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada butir i.
   
e) Pemasukan Kembali Barang Kena Cukai yang Pelunasannya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai ke Dalam Pabrik

i. Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5) dalam rangka pemusnahan dan/atau pengolahan kembali barang kena cukai yang telah dilekati pita cukai dengan tarif sebelum kenaikan golongan terkait hubungan keterkaitan, diajukan paling lambat tanggal 1 bulan keempat sejak batas waktu pelekatan sebagaimana dimaksud pada huruf c butir i.
   
ii. Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas ke dalam pabrik untuk diolah kembali atau dimusnahkan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).
   
iii. Pemasukan kembali barang kena cukai dari peredaran bebas untuk dimusnahkan di luar pabrik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5).


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Mei 2013

DIREKTUR JENDERAL


ttd


AGUNG KUSWANDONO

NIP 196703291991031001



Tembusan :

Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat