Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-8/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI


NOMOR : SE - 8/BC/2011

TENTANG

PROSEDUR KEPABEANAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
KAPAL LAYAR (YACHT) DALAM RANGKA SAIL WAKATOBI - BELITONG 2011

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum
Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2011 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Wakatobi - Belitong Tahun 2011 dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Wakil Ketua Bidang Kepelabuhan, Kepabeanan, Karantina, dan Imigrasi, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 yang akan diadakan Sail Wakatobi Belitong Tahun 2011 di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
B. Maksud dan Tujuan
  1. Untuk memberikan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Wakatobi - Belitong 2011;dan
  2. Sebagai petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini hanya mencakup prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011.
D. Dasar
Surat Edaran ini ditetapkan dengan dasar :
  1. Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2011 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Wakatobi - Belitong Tahun 2011;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara.
E. Prosedur Kepabeanan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Kapal - Kapal Layar (Yacht) Dalam Rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011
1. Tim Teknis Pelaksanaan
Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal - kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Wakatobi - Belitong 2011, Direktur Jenderal membentuk Tim Teknis Pelaksanaan Sail Wakatobi - Belitong 2011 dengan diketuai oleh Direktur Teknis Kepabeanan dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.
2. Pelabuhan Pemasukan dan Pengeluaran
2.1. Pelabuhan-pelabuhan laut yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah :
  1. Pelabuhan Saumlaki;
  2. Pelabuhan Ambon;
  3. Pelabuhan Kupang;
  4. Pelabuhan Bali;
  5. Pelabuhan Wakatobi;
  6. Pelabuhan Belitung;
  7. Pelabuhan Batam;
  8. Pelabuhan Tarakan;
  9. Pelabuhan Jakarta;
  10. Pelabuhan Kumai.
2.2. Dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di pelabuhan lain selain pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir (1), peserta yacht rally wajib melaporkan ke Kantor Pabean terdekat atau Posko Terpadu Sail Wakatobi -Belitong 2011 di pelabuhan tujuan.
3. Impor Sementara Kapal Layar (Yacht)
3.1. Kategori Impor Sementara Kapal Layar ( yacht ).
Terhadap pemasukan kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 diberikan izin impor sementara dengan mendapat pembebasan bea masuk.
3.2. Permohonan Izin Impor Sementara
Untuk mendapatkan izin impor sementara, Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Wakatobi - Belitong 2011 mengajukan permohonan izin impor sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3.3. Jaminan
  1. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Wakatobi - Belitong 2011 sebagai penjamin atas jaminan tertulis terhadap izin impor sementara kapal-kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011.
  2. Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara terpusat di Direktur Jenderal.
3.4. Jangka waktu
Jangka waktu izin impor sementara kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
4. Kewajiban Kepabeanan
4.1. Dokumen Kepabeanan
Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pabean atau Tim Teknis Pelaksanaan Sail Wakatobi - Belitong 2011 mempersiapkan dokumen kepabeanan yang diperlukan.
4.2. Pemasukan Kapal Layar (Yacht)
i. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB )
  1. Pada saat pemasukan, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Wakatobi - Belitong 2011 wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), foto copy izin impor sementara, dan Inward Manifest di pelabuhan pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Proses pemasukan kapal layar (yacht) menggunakan PIB dan Inward manifest manual.
ii. Dokumen Pendukung
Selain dokumen pelengkap pabean, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Wakatobi - Belitong 2011 atau kuasanya diwajibkan menyerahkan dokumen mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal (misalnya Ship’s Particular atau dokumen semacamnya ).
iii. Pemeriksaan Fisik
Berdasarkan data kapal layar (yacht) yang diperoleh dari dokumen pendukung yang dilampirkan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal layar (yacht).
4.3. Pengeluaran Kapal Layar (Yacht)
i. Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
  1. Sebelum kapal layar (yacht) dikeluarkan dari daerah pabean, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Wakatobi - Belitong 2011 atau kuasanya wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di pelabuhan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan Outward Manifest tujuan luar negeri.
  2. Penyelesaian pengeluaran kapal layar (yacht) dilakukan dengan menggunakan PEB dan Outward manifest manual.
ii. Pelabuhan Singgah
Dalam hal kapal layar (yacht) akan melalui beberapa pelabuhan singgah maka dalam Outward Manifest dicantumkan nama-nama pelabuhan yang akan disinggahi dan Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Wakatobi - Belitong 2011 atau kuasanya menyerahkan Outward Manifest tujuan luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir sebelum ke luar negeri.
5. Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM)
Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang tercantum dalam dokumen PIB dan PEB dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 ditetapkan sebesar Rp. 9.000,00 per 1 US Dollar.
6. Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pembayaran PNBP untuk setiap pelayanan kepabeanan dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
7. Sanksi
  1. Izin Impor sementara kapal layar (yacht) berdasarkan Surat Edaran ini hanya dipergunakan dalam rangka Sail Wakatobi - Belitong 2011 dan harus dikeluarkan dari daerah pabean Indonesia sebelum jangka waktu izin impor sementara berakhir.
  2. Dalam hal kapal layar (yacht) tidak dikeluarkan dari dalam daerah pabean setelah jangka waktu izin impor sementara berakhir dan/atau dipergunakan dalam rangka selain rangkaian kegiatan Sail Wakatobi - Belitong 2011, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

AGUNG KUSWANDONO
NIP 19670329 199103 1 001


Tembusan :

Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJBC