Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE–4/BC/2011

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 4/BC/2011

TENTANG

PENGAWASAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TRADISIONAL
SEBAGAI BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DIPUNGUT CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Bagi masyarakat di beberapa daerah, minuman mengandung etil alkohol (yang selanjutnya disebut MMEA) tradisional yang dibuat secara sederhana telah menjadi sumber mata pencaharian secara turun temurun, sehingga dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu dilakukan pengawasan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan untuk menjadi pedoman pelaksanaan dalam pengawasan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai.

C. Ruang Lingkup

  1. Penegasan bahwa MMEA tradisional merupakan barang kena cukai yang tidak dipungut cukai.
  2. Bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai.
  3. Mekanisme pelaporan hasil pengawasan terhadap MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai.
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai.
E. Pokok Pengaturan

1. Penegasan
a. MMEA tradisional harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1) MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana semata-mata untuk mata pencaharian;
2) Produksi tidak melebihi 25 (dua puluh lima) liter per hari; dan
3) Tidak dikemas untuk penjualan eceran.
b. Orang yang membuat MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai dikecualikan dari kewajiban untuk memiliki NPPBKC.
c. MMEA tradisional sebagai barang kena cukai yang tidak dipungut cukai dikecualikan dari kewajiban untuk dilindungi dokumen cukai.
2. Bentuk Pengawasan
a. KPU/KPPBC menyusun database orang yang membuat MMEA tradisional sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran ini, melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
b. KPU/KPPBC bersama dengan pemerintah daerah melakukan pemantauan atas pemutakhiran database orang yang membuat MMEA tradisional, setiap 3 (tiga) bulan.
c. KPU/KPPBC melakukan pemantauan atas pembuatan dan penjualan MMEA tradisional sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran ini, melalui koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
d. Pelanggaran atas ketentuan yang terkait dengan MMEA tradisional agar ditindak dan diberikan sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
3. Mekanisme Pelaporan
  1. Database orang yang membuat MMEA tradisional beserta perubahannya (update) dikirimkan setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC dengan tembusan kepada Direktur Cukai.
  2. Data pembuatan dan penjualan MMEA tradisional dikirimkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC dengan tembusan kepada Direktur Cukai.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-

THOMAS SUGIJATA
NIP 19510621 197903 1 001