Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 34/BC/2010

TENTANG

MEKANISME PEMBERIAN JAWABAN KONFIRMASI DAN LEGALISASI TERKAIT SPTNP,
SPKTNP, KEPUTUSAN KEBERATAN, PUTUSAN BANDING, ATAU PUTUSAN PENINJAUAN
KEMBALI, KEPADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-53/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang Berkaitan Dengan SPTNP Atau SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Atau Putusan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. Sesuai Pasal 2 PER-53/PJ/2010 telah diatur bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang meliputi pajak yang telah dibayar berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan / atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:
  1. SPTNP atau SPKTNP;
  2. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan;
  3. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan dan Putusan Banding;
  4. SPKPBM, SPTNP, atau SPP yang telah diterbitkan Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali;
  5. SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding; atau
  6. SPKTNP yang telah diterbitkan Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali, 
dan menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran pajak.
2. Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:
  1. Konfirmasi kebenaran dan legalisasi SPTNP, SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; dan
  2. Konfirmasi pelaksanaan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali terkait Bea Masuk dan / atau Cukai.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar memberikan jawaban konfirmasi dan legalisasi terhadap setiap permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
4. Khusus untuk Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali karena tidak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka jawaban konfirmasi kebenaran dan legalisasi atas putusan-putusan tersebut dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk jawaban konfirmasi diberikan dengan cara menambahkan / menuliskan keterangan “berdasarkan salinan Putusan Banding yang diterima dari Pengadilan Pajak” atau “berdasarkan salinan putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung”, pada bagian yang kosong di kolom pertanyaan angka 1 formulir / surat Permintaan Konfirmasi Kebenaran dan Legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak.
b. Untuk legalisasi diberikan dengan menuliskan keterangan yang pada intinya menyatakan bahwa legalisasi diberikan dengan mendasarkan pada dokumen yang diterima dari instansi penerbit.
Contoh:
“Fotokopi dokumen sesuai dengan Putusan Banding yang diterima dari Pengadilan Pajak”.
5. Bahwa mekanisme permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi berkaitan dengan hal tersebut butir 2 dari Direktorat Jenderal Pajak dan pemberian jawaban konfirmasi dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengacu pada Pasal 8 dan Lampiran IV PER-53/PJ/2010, dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut butir 4.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.






Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 20 Desember 2010

Direktur Jenderal,


ttd


Thomas Sugijata

NIP 195106211979031001



Tembusan:

  1. Direktur Jenderal Pajak.
  2. Para Pejabat Eselon II di Lingkungan KP DJBC.
  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC.