Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-14/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 14/BC/2010

TENTANG

PROSEDUR KEPABEANAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPAL
LAYAR (YACHT) DALAM RANGKA SAIL BANDA 2010

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 35 tahun 2009 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Sail Banda Tahun 2010, dipandang perlu untuk menerbitkan petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 sebagai berikut :


A. Umum

Prosedur pemasukan dan pengeluaran kapal-kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 ke dan dari Daerah Pabean yang diatur dalam Surat Edaran ini digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Banda 2010.

B. Tim Teknis Pelaksanaan

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan kemudahan pelayanan dan pengawasan terhadap kapal-kapal layar (yacht) yang mengikuti kegiatan Sail Banda 2010, Direktur Jenderal membentuk Tim Teknis Pelaksanaan Sail Banda 2010 dengan diketuai oleh Direktur Teknis Kepabeanan dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal.

C. Pelabuhan Pemasukan dan Pengeluaran

1. Pelabuhan-pelabuhan laut yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah :
  1. Pelabuhan Ambon;
  2. Pelabuhan Banda;
  3. Pelabuhan Kupang;
  4. Pelabuhan Bali;
  5. Pelabuhan Wakatobi;
  6. Pelabuhan Belitung;
  7. Pelabuhan Batam;
  8. Pelabuhan Tarakan;
  9. Pelabuhan Jakarta;
  10. Pelabuhan Kumai.
2. Dalam hal pemasukan dan pengeluaran dilakukan di pelabuhan lain selain pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam butir (1), peserta yacht rally wajib melaporkan keKantor Pabean terdekat atau Posko Terpadu Sail Banda 2010 di pelabuhan tujuan.

D. IMPOR SEMENTARA KAPAL LAYAR (YACHT)

1. Kategori Impor Sementara Kapal Layar ( yacht ).

Terhadap pemasukan kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 diberikan izin impor sementara dengan mendapat pembebasan Bea Masuk.

2. Permohonan Izin Impor Sementara

Untuk mendapatkan izin impor sementara, Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Banda 2010 mengajukan permohonan izin impor sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

3. Jaminan

Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Panitia Penyelenggara Sail Banda 2010 sebagai penjamin atas jaminan tertulis terhadap izin impor sementara kapal-kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010.
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud diatas dilakukan secara terpusat di Direktur Jenderal.

4. Jangka waktu

Jangka waktu izin impor sementara kapal layar (yacht) dalam rangka Sail Banda 2010 ke dan daerah pabean Indonesia diberikan untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.

E. KEWAJIBAN KEPABEANAN

1. Dokumen Kepabeanan

Untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pabean atau Tim Teknis Pelaksanaan Sail Banda 2010 mempersiapkan dokumen kepabeanan yang diperlukan.

2. Pemasukan Kapal Layar (Yacht)

i. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB )
  1. Pada saat pemasukan, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), foto copy izin impor sementara, dan Inward Manifest di pelabuhan pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Proses pemasukan kapal layar (yacht) menggunakan PIB dan Inward manifest manual.
ii. Dokumen Pendukung

Selain dokumen pelengkap pabean, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 atau kuasanya diwajibkan menyerahkan dokumen mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal ( misalnya Ship’s Particular atau dokumen semacamnya ).

iii. Pemeriksaan Fisik

Berdasarkan data kapal layar (yacht) yang diperoleh dari dokumen pendukung yang dilampirkan, Pejabat Pabean dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap kapal layar (yacht).

3. Pengeluaran Kapal Layar (Yacht)

i. Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB )
  1. Sebelum kapal layar (yacht) dikeluarkan dari daerah pabean, Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 atau kuasanya wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di pelabuhan yang telah ditetapkan dilengkapi dengan Outward Manifest tujuan luar negeri.
  2. Penyelesaian pengeluaran kapal layar (yacht) dilakukan dengan menggunakan PEB dan Outward manifest manual.
ii. Pelabuhan Singgah

Dalam hal kapal layar (yacht) akan melalui beberapa pelabuhan singgah maka dalam Outward Manifest dicantumkan nama-nama pelabuhan yang akan disinggahi dan Kapten (Skipper) kapal layar (yacht) Sail Banda 2010 atau kuasanya menyerahkan Outward Manifest tujuan luar negeri kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi pelabuhan singgah terakhir sebelum ke luar negeri.
F. NILAI DASAR PENGHITUNGAN BEA MASUK (NDPBM)

Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) yang tercantum dalam dokumen PIB dan PEB dalam rangka Sail Banda 2010 ditetapkan sebesar Rp. 9.500,00 per 1 US Dollar.

G. PUNGUTAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

Pembayaran PNBP untuk setiap pelayanan kepabeanan dalam rangka Sail Banda 2010 dibebankan kepada anggaran Ditjen P2SDKP.

H. SANKSI

1. Izin Impor sementara kapal layar (yacht) berdasarkan Surat Edaran ini hanya dipergunakan dalam rangka Sail Banda 2010 dan harus dikeluarkan dari daerahpabean Indonesia sebelum jangka waktu izin impor sementara berakhir.

2. Dalam hal kapal layar (yacht) tidak dikeluarkan dari dalam daerah pabean setelah jangka waktu izin impor sementara berakhir dan/atau dipergunakan dalam rangka selain rangkaian kegiatan Sail Banda 2010, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuanyang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd,-

Thomas Sugijata
NIP 19510621 197903 1 001


Tembusan :

Para Direktur di lingkungan DJBC