SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 11/BC/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
TATA CARA PENETAPAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PELAYANAN
PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Pelayanan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
A. |
Bahwa dalam PMK Nomor 99/PMK.011/2010, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
1. |
Tarif cukai hasil tembakau per batang untuk golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III, untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 ditetapkan sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) per batang. |
2. |
Batasan jumlah Produksi Pabrik untuk Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT sebagaimana dimaksud dalam Nomor Urut 3 Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2010 ditetapkan sebagai berikut:
No. Urut |
Pengusaha Pabrik |
Batasan Jumlah Produksi Pabrik |
Jenis |
Golongan |
|
|
3 |
SKT atau SPT |
I |
Lebih dari 2 milyar batang |
II |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 2 milyar batang |
III |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
|
3. |
Terhadap Pengusaha Pabrik jenis SKT atau SPT golongan III dengan Produksi Pabrik dalam tahun takwim 2009 melebihi dari Batasan Jumlah Produksi Pabrik yang berlaku bagi golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT golongan III sebagaimana dimaksud pada butir 2, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. |
Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT atau SPT wajib melakukan penyesuaian golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dan melakukan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau sebagaimana diatur dalam lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; |
b. |
Penyesuaian tarif cukai hasil tembakau bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau yang mengalami kenaikan golongan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011; |
|
|
B. |
Tata cara penetapan kembali golongan dan tarif cukai hasil tembakau jenis SKT dan SPT Golongan III sebagai berikut:
1. |
Penetapan kembali tarif cukai atas masing-masing merek hasil tembakau yang Penetapan tarif cukainya masih berlaku dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau dengan menggunakan Format surat penetapan Tarif Cukai sebagaimana diatur dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009. |
2. |
Penetapan kembali Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau jenis SKT dan SPT yang produksi pabrik berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) periode bulan Januari s.d. Desember 2009 telah lebih dari 400.000.000 dilakukan oleh Kepala Kantor tanpa permohonan dari Pengusaha Pabrik hasil tembakau, dengan menggunakan Format surat penetapan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana diatur dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-43/BC/2009. |
3. |
Simulasi Penetapan Golongan dan tarif cukai hasil tembakau jenis SKT dan SPT Golongan III sebagai berikut:
Contoh Simulasi I
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada bulan November 2010, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 50 per batang menjadi Rp 65 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi II
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang . Contoh tanggal 1 Oktober 2010 telah lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2010.
- Pada tanggal 1 Oktober 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi III
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang namun tidak lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Juli 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
- Pada tanggal 1 Juli 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi IV
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor telah menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 (Didasarkan atas PMK 181/PMK.011/2009).
- Pada tanggal 1 Juni 2010, kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Desember 2010.
- Kepala Kantor menetapkan Perubahan Keputusan Penetapan Kembali tarif cukai sebagaimana butir a di atas, yang berlaku mulai 1 Juli 2010 sampai dengan 30 Nopember 2010.
Contoh Simulasi V
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang namun tidak lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 400 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010.
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
- Pada tanggal 1 Juli 2010, kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
Contoh Simulasi VI
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 500 juta batang. Contoh tanggal 1 Juni 2010 telah Lebih dari 500 juta batang |
Lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR Dalam hal sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor telah menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010. Dan juga telah ditetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Maka pada tanggal 1 Juni 2010 Kepala Kantor:
- Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2010 (Didasarkan atas PMK 181/PMK.011/2009). Dalam Keputusan ini juga dicantumkan pencabutan Keputusan Penyesuaian Golongan yang telah diterbitkan sebelumnya.
- Pada tanggal 1 Juni 2010, Kepala Kantor menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Desember 2010.
- Kepala Kantor menetapkan Perubahan Keputusan Penetapan Kembali tarif cukai yang telah diterbitkan sebelumnya yang berlaku mulai 1 Juli 2010 sampai dengan 30 Nopember 2010.
Contoh Simulasi VII
PRODUKSI PABRIK BERDASARKAN DOKUMEN CK-1: |
JANUARI- DESEMBER 2009 |
JANUARI – JUNI 2010 |
JULI – DESEMBER 2010 |
Lebih dari 400 juta batang tetapi tidak lebih dari 500 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
Tidak lebih dari 400 juta batang |
KEGIATAN KEPALA KANTOR
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan Keputusan Penyesuaian Golongan Pengusaha Pabrik hasil tembakau dari sebelumnya Pengusaha Pabrik Golongan III, menjadi Pengusaha Pabrik Golongan II dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2010. Kepala Kantor juga menetapkan Keputusan Penyesuaian Tarif Cukai Hasil Tembakau dari Rp 50 menjadi Rp 90 atau Rp 95 atau Rp 105 (tarif cukai golongan II) yang berlaku mulai 1 Januari 2011.
- Sejak PMK 99/PMK.011/2010 diundangkan, Kepala Kantor dapat menetapkan kembali Keputusan Penetapan Tarif Cukai dari sebelumnya Rp 65 per batang menjadi Rp 50 per batang yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
|
|
C. |
Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau Khusus Untuk Pengusaha Pabrik Golongan III jenis SKT atau SPT dan Pengusaha Pabrik Golongan II jenis SKT atau SPT dengan Tarif Cukai Rp 50.
- P3C HT tambahan dan tambahan izin Direktur Jenderal untuk kebutuhan bulan Juni 2010 diterima di Kantor Pusat DJBC paling lambat tanggal 10 Juni 2010 dengan menggunakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009.
- P3C HT pengajuan awal, untuk kebutuhan bulan Juli 2010 dapat diajukan mulai tanggal 01 Juni 2010 dengan menggunakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010. Warna pita cukai mengikuti ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-48/BC/2009 tentang Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
- Pengajuan CK-1 atas pita cukai dengan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 diterima di Kantor Pusat DJBC atau KPPBC paling lambat tanggal 30 Juni 2010.
- P3C HT dengan tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 yang tidak direalisasikan dengan CK-1 sampai dengan tanggal 30 Juni 2010, dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
|
D. |
Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Tidak Dipakai, dan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (CK-5) Untuk Pita Cukai Tahun 2010 Khusus Untuk Pengusaha Pabrik Golongan III jenis SKT atau SPT dengan Tarif Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009.
- Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Agustus 2010.
- Pencacahan persediaan pita cukai yang belum dilekatkan di lokasi Pengusaha Pabrik dilakukan paling lambat tanggal 1 September 2010.
- Penyampaian tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah dilakukan paling lambat tanggal 10 September 2010.
- Pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (CK-5) dalam rangka pengembalian cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Desember 2010.
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL
ttd,-
Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001
Tembusan Yth.:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di Lingkungan Kantor Pusat DJBC