E. |
Prosedur Kepabeanan atas Impor Sementara dan Ekspor Kembali terhadap Kapal Wisata (Yacht) Asing
1. |
Pelabuhan laut yang digunakan sebagai pemasukan (entry point) dan pengeluaran (exit point), antara lain:
No |
Pelabuhan |
Kantor Pabean tempat Pemenuhan Kewajiban Kepabeanan |
1 |
Pelabuhan Sabang, Sabang, NAD |
KPPBC TMP C Sabang |
2 |
Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut |
KPPBC TMP Belawan |
3 |
Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumbar; |
KPPBC TMP B Teluk Bayur |
4 |
Nongsa Point Marina, Batam, Kepri |
KPUBC Tipe B Batam |
5 |
Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepri |
KPPBC TMP B Tanjung Pinang |
6 |
Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Babel |
KPPBC Tipe Pratama Tanjung Pandan |
7 |
Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta |
KPPBC TMP A Marunda |
8 |
Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali |
KPPBC TMP B Denpasar |
9 |
Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT |
KPPBC TMP C Kupang |
10 |
Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng |
KPPBC Pratama Pangkalan Buun |
11 |
Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kaltara |
KPPBC TMP B Tarakan |
12 |
Pelabuhan Nunukan, Nunukan, Kaltara |
KPPBC TMP C Nunukan |
13 |
Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulut |
KPPBC TMP C Bitung |
14 |
Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku |
KPPBC TMP C Ambon |
15 |
Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku |
KPPBC Tipe Pratama Tual |
16 |
Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku |
KPPBC Tipe Pratama Tual |
17 |
Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan |
KPPBC TMP C Sorong |
18 |
Pelabuhan Biak, Biak, Papua |
KPPBC Tipe Pratama Biak |
|
|
|
2. |
Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) Asing Prosedur Impor Sementara terhadap pemasukan kapal wisata (yacht) asing adalah:
a. |
impor sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 Tentang Impor Sementara; atau |
b. |
impor sementara dengan menggunakan Carnet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet. |
|
|
|
3. |
Impor Sementara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara
a. |
Untuk mendapatkan izin impor sementara, permohonan dapat diajukan oleh:
1) |
importir yang merupakan instansi pemerintah; |
2) |
importir yang merupakan wisatawan asing; atau |
3) |
importir yang merupakan penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator, kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan (entry point) kapal wisata (yacht) asing. |
|
|
|
b. |
Permohonan Izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 3) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan. |
|
|
c. |
Penggunaan Jaminan Tertulis
1). |
Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan tertulis, permohonan dapat diajukan oleh:
a) |
instansi pemerintah dan sekaligus sebagai terjamin; |
b) |
wisatawan asing dan sekaligus sebagai terjamin; atau |
c) |
penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator dan sekaligus sebagai terjamin, dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait, |
kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan (entry point) kapal wisata (yacht) asing. |
2) |
Permohonan izin penggunaan jaminan tertulis oleh instansi pemerintah pada angka 1) huruf a) dan penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator pada angka 1) huruf c) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
|
d. |
Jangka Waktu Impor Sementara
1) |
Jangka waktu izin impor sementara kapal wisata (yacht) asing dalam rangka Sail Tomini 2015 dan Sail to Anambas and Natuna 2015 diberikan paling lama sebagaimana jangka waktu yang diberikan Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT). |
2) |
Jangka waktu jaminan tertulis yang diserahkan adalah selama jangka waktu izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor dan hanya dapat digunakan sekali. |
|
|
|
e. |
Kewajiban Kepabeanan
1) |
Dokumen kepabeanan disiapkan oleh instansi pemerintah, wisatawan asing, atau operator yang bertindak sebagai importir kapal wisata (yacht) asing; |
2) |
Jika diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pusat atau Kantor Pabean dapat mempersiapkan dokumen kepabeanan. |
3) |
Dokumen Kepabeanan terkait Pemasukan Kapal Wisata (Yacht) Asing berupa:
a) |
Inward Manifest dan |
b) |
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean, dibuat secara manual dan disampaikan pada Kantor Pabean tempat pemasukan. |
|
4) |
Selain dokumen pelengkap pabean, juga diserahkan dokumen pendukung lainnya mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal (misalnya Ship's Particular atau dokumen semacamnya) serta identitas diri atau passport. |
|
|
|
f. |
Dokumen Kepabeanan terkait Ekspor Kembali Kapal Wisata (Yacht) Asing
1) |
Untuk melaksanakan ekspor kembali, instansi pemerintah, wisatawan asing, atau operator yang bertindak selaku importir menyampaikan:
a) |
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap pabean; dan |
b) |
Outward Manifest, |
ke Kantor Pabean tempat pengeluaran (exit point). |
2) |
Penyampaian dokumen sebagaimana angka 1) dilakukan secara manual. |
|
|
|
g. |
Kegiatan Pemeriksaan
1) |
Kapal wisata (yacht) asing yang akan diimpor sementara dan akan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan fisik. |
2) |
Terhadap pemeriksaan kapal (bootzoeking) dan pemeriksaan fisik kapal dalam rangka impor sementara dapat dilakukan secara bersamaan di pelabuhan pemasukan (entry point). |
|
|
|
|
4. |
Impor Sementara dengan menggunakan carnet dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet. |
|
|
5. |
Impor sementara atas kapal wisata (yacht) asing dapat dilaksanakan tanpa API dan tidak memerlukan surat persetujuan impor tanpa API dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, sehingga dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan registrasi kepabeanan. |
|
|
6. |
Dalam rangka kemudahan pelayanan, atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, kegiatan impor sementara maupun ekspor kembali kapal wisata (yacht) asing dapat dilayani diluar jam kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hari dan jam kerja dilingkungan Kementrian Keuangan. |
|