Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-07/BC/2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 07/BC/2015

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PROSEDUR KEPABEANAN
ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KAPAL WISATA (YACHT) ASING
DALAM RANGKA SAIL TOMINI TAHUN 2015 DAN SAIL TO ANAMBAS AND NATUNA 2015

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini Tahun 2015 dimana Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai Anggota Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina, dan Imigrasi serta mempertimbangkan surat Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata nomorHK.501/1/7/DPDP/Kem-Par/2015 tanggal 11 Mei 2015 hal Permohonan Clearance in dan out-Peserta Reli Layar (yacht) Asing "Sail to Anambas and Natuna 2015", perlu menerbitkan surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas pemasukan dan pengeluaran kapal wisata (yacht) asing.
   
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Untuk memberikan kemudahan pengawasan dan pelayanan terhadap kapal wisata (yacht) asing.
2. Sebagai petunjuk teknis prosedur kepabeanan terhadap kapal wisata (yacht) asing di pelabuhan pemasukan (entry point) dan di pelabuhan pengeluaran (exit point).
   
   
C. Ruang Lingkup

Surat edaran ini mencakup petunjuk teknis prosedur kepabeanan atas impor sementara dan ekspor kembali terhadap kapal wisata (yacht) asing dalam rangka Sail Tomini 2015 dan Sail to Anambas and Natuna Tahun 2015.
   
   
D. Dasar

1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
2. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2011 tentang Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) Asing ke Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014.
3. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2014 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Sail Tomini 2015.
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 51/BC/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Sementara.
8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011 tentang Pengelolaan Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan.
9. Surat Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata nomor HK.501/1/7/DPDP/Kem-Par/2015 tanggal 11 Mei 2015 hal Permohonan Clearance in dan out-Peserta Reli Layar (yacht) Asing "Sail to Anambas and Natuna 2015".
   
   
E. Prosedur Kepabeanan atas Impor Sementara dan Ekspor Kembali terhadap Kapal Wisata (Yacht) Asing

1. Pelabuhan laut yang digunakan sebagai pemasukan (entry point) dan pengeluaran (exit point), antara lain:
No Pelabuhan Kantor Pabean tempat Pemenuhan Kewajiban Kepabeanan
1 Pelabuhan Sabang, Sabang, NAD KPPBC TMP C Sabang
2 Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut KPPBC TMP Belawan
3 Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumbar; KPPBC TMP B Teluk Bayur
4 Nongsa Point Marina, Batam, Kepri KPUBC Tipe B Batam
5 Bandar Bintan Telani, Bintan, Kepri KPPBC TMP B Tanjung Pinang
6 Pelabuhan Tanjung Pandan, Belitung, Babel KPPBC Tipe Pratama Tanjung Pandan
7 Pelabuhan Sunda Kelapa dan Marina Ancol, DKI Jakarta KPPBC TMP A Marunda
8 Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali KPPBC TMP B Denpasar
9 Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT KPPBC TMP C Kupang
10 Pelabuhan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalteng KPPBC Pratama Pangkalan Buun
11 Pelabuhan Tarakan, Tarakan, Kaltara KPPBC TMP B Tarakan
12 Pelabuhan Nunukan, Nunukan, Kaltara KPPBC TMP C Nunukan
13 Pelabuhan Bitung, Bitung, Sulut KPPBC TMP C Bitung
14 Pelabuhan Ambon, Ambon, Maluku KPPBC TMP C Ambon
15 Pelabuhan Saumlaki, Maluku Tenggara Barat, Maluku KPPBC Tipe Pratama Tual
16 Pelabuhan Tual, Maluku Tenggara, Maluku KPPBC Tipe Pratama Tual
17 Pelabuhan Sorong, Sorong, Papua Barat; dan KPPBC TMP C Sorong
18 Pelabuhan Biak, Biak, Papua KPPBC Tipe Pratama Biak
   
2. Impor Sementara Kapal Wisata (Yacht) Asing
Prosedur Impor Sementara terhadap pemasukan kapal wisata (yacht) asing adalah:
a. impor sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 Tentang Impor Sementara; atau
b. impor sementara dengan menggunakan Carnet sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
   
3. Impor Sementara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara
a. Untuk mendapatkan izin impor sementara, permohonan dapat diajukan oleh:
1) importir yang merupakan instansi pemerintah;
2) importir yang merupakan wisatawan asing; atau
3) importir yang merupakan penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator, kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan (entry point) kapal wisata (yacht) asing.
   
b. Permohonan Izin Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 3) dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan.
   
c. Penggunaan Jaminan Tertulis
1). Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan tertulis, permohonan dapat diajukan oleh:
a) instansi pemerintah dan sekaligus sebagai terjamin;
b) wisatawan asing dan sekaligus sebagai terjamin; atau
c) penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator dan sekaligus sebagai terjamin, dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Instansi/kementerian terkait,
kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan (entry point) kapal wisata (yacht) asing.
2) Permohonan izin penggunaan jaminan tertulis oleh instansi pemerintah pada angka 1) huruf a) dan penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht) asing yang dikenal sebagai operator pada angka 1) huruf c) diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
   
d. Jangka Waktu Impor Sementara
1) Jangka waktu izin impor sementara kapal wisata (yacht) asing dalam rangka Sail Tomini 2015 dan Sail to Anambas and Natuna 2015 diberikan paling lama sebagaimana jangka waktu yang diberikan Clearance Approval for Indonesia Territory (CAIT).
2) Jangka waktu jaminan tertulis yang diserahkan adalah selama jangka waktu izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor dan hanya dapat digunakan sekali.
   
e. Kewajiban Kepabeanan
1) Dokumen kepabeanan disiapkan oleh instansi pemerintah, wisatawan asing, atau operator yang bertindak sebagai importir kapal wisata (yacht) asing;
2) Jika diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, Kantor Pusat atau Kantor Pabean dapat mempersiapkan dokumen kepabeanan.
3) Dokumen Kepabeanan terkait Pemasukan Kapal Wisata (Yacht) Asing berupa:
a) Inward Manifest dan
b) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean, dibuat secara manual dan disampaikan pada Kantor Pabean tempat pemasukan.
4) Selain dokumen pelengkap pabean, juga diserahkan dokumen pendukung lainnya mengenai identitas dan spesifikasi teknis kapal (misalnya Ship's Particular atau dokumen semacamnya) serta identitas diri atau passport.
   
f. Dokumen Kepabeanan terkait Ekspor Kembali Kapal Wisata (Yacht) Asing
1) Untuk melaksanakan ekspor kembali, instansi pemerintah, wisatawan asing, atau operator yang bertindak selaku importir menyampaikan:
a) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan dokumen pelengkap pabean; dan
b) Outward Manifest,
ke Kantor Pabean tempat pengeluaran (exit point).
2) Penyampaian dokumen sebagaimana angka 1) dilakukan secara manual.
   
g. Kegiatan Pemeriksaan
1) Kapal wisata (yacht) asing yang akan diimpor sementara dan akan diekspor kembali dilakukan pemeriksaan fisik.
2) Terhadap pemeriksaan kapal (bootzoeking) dan pemeriksaan fisik kapal dalam rangka impor sementara dapat dilakukan secara bersamaan di pelabuhan pemasukan (entry point).
   
4. Impor Sementara dengan menggunakan carnet dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2014 tentang Impor Sementara dengan Menggunakan Carnet dan Ekspor yang dimaksudkan untuk Diimpor Kembali Dalam Jangka Waktu Tertentu dengan Menggunakan Carnet.
   
5. Impor sementara atas kapal wisata (yacht) asing dapat dilaksanakan tanpa API dan tidak memerlukan surat persetujuan impor tanpa API dari Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, sehingga dapat dikecualikan dari kewajiban melakukan registrasi kepabeanan.
   
6. Dalam rangka kemudahan pelayanan, atas pertimbangan Kepala Kantor Pabean, kegiatan impor sementara maupun ekspor kembali kapal wisata (yacht) asing dapat dilayani diluar jam kerja sesuai Peraturan Perundang-undangan yang mengatur hari dan jam kerja dilingkungan Kementrian Keuangan.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 Mei 2015

Plt. DIREKTUR JENDERAL


ttd.


SUPRAPTONO

NIP 195508181981081001


Tembusan:

Menteri Keuangan Republik Indonesia.