SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 04/BC/2020
TENTANG
PEMBEBASAN CUKAI ETIL ALKOHOL DALAM RANGKA TINDAK LANJUT
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
A. |
Umum
Bahwa wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization sebagai kejadian luar biasa, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai petunjuk pelaksanaan dan pedoman untuk memberikan kemudahan pembebasan cukai etil alkohol untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19. |
|
|
C. |
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pelaksanaan pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. |
|
|
D. |
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/BC.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
|
|
|
E. |
Pokok Pengaturan
- Bahwa pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
- Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan etil alkohol dapat diberikan pembebasan cukai tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
- Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan etil alkohol dapat mengajukan permohonan pembebasan cukai untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 berdasarkan pemesanan dari instansi pemerintah dan organisasi non pemerintah yang terkait dengan penanggulangan Covid-19.
- Permohonan pembebasan cukai untuk tujuan sosial dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 harus disertai dengan:
- Surat Pernyataan oleh pimpinan instansi pemerintah yang menyatakan etil alkohol hanya digunakan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam hal pemesanan dilakukan oleh instansi pemerintah; dan
- Surat rekomendasi dari instansi pemerintah yang menangani penanggulangan bencana dalam hal pemesanan dilakukan oleh organisasi non pemerintah.
- Tata cara pemberian pembebasan cukai etil alkohol dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 46/BC/2012 yang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 43/BC/2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pencabutan Keputusan Pembebasan Cukai Etil Alkohol Dan Minuman Mengandung Etil Alkohol.
- Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan percepatan pelayanan dan bimbingan teknis terkait pemberian pembebasan cukai etil alkohol untuk tujuan sosial dan pembebasan cukai etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk pembuatan hand sanitizer, surface sanitizer, antiseptik, dan sejenisnya sebagai tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19.
|
|
|
F. |
Penutup
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan/pernyataan lebih lanjut. |
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagai pedoman.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HERU PAMBUDI