Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-04/BC/2010

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 04/BC/2010


TENTANG


PELAYANAN PITA CUKAI

MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,



Dalam rangka pelayanan pita cukai sehubungan dengan kebijakan tarif cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.11/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai MMEA
    1. P3C MMEA pengajuan tambahan untuk kebutuhan bulan April dapat diajukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010 dengan menggunakan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.11/2010.
    2. CK-1A atas pita cukai dengan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 dapat diajukan paling lambat tanggal 31 Maret 2010.
    3. P3C MMEA dengan tarif cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 yang tidak direalisasikan dengan CK-1A sampai dengan tanggal 31 Maret 2010, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.
  2. Batas Waktu Pelekatan, Pencacahan Persediaan Pita Cukai Tidak Dipakai, dan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (CK-5) Untuk Pita Cukai Tahun 2010 dengan Tarif Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006
    1. Pelekatan pita cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 Mei 2010.
    2. Pencacahan persediaan pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu pelekatan dilakukan paling lambat tanggal 1 Juni 2010.
    3. Penyampaian tembusan Berita Acara Pencacahan Pita Cukai dikirimkan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah dilakukan paling lambat tanggal 10 Juli 2010.
    4. Pengajuan Pemberitahuan Pemasukan Barang Kena Cukai (CK-5) dalam rangka pengembalian cukai dilakukan paling lambat tanggal 1 September 2010.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001


Tembusan Yth. :

Para Kepala Kantor Wilayah DJBC Seluruh Indonesia.