SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 02/BC/2020
TENTANG
PEDOMAN PENELITIAN IMPORTASI BARANG YANG BERASAL DARI CHINA DENGAN
MENGGUNAKAN SKEMA TARIF PREFERENSI ACFTA (SKA FORM E) SEBAGAI DAMPAK
EPIDEMIK VIRUS CORONA (COVID-19)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
A. |
Umum
Wabah epidemik virus corona (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai kejadian luar biasa yang berdampak pada terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (SKA Form E) untuk importasi barang yang berasal dari China. Menindaklanjuti hal tersebut, telah dilaksanakan rapat koordinasi teknis di Kantor Staf Presiden dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 17 Februari 2020 yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait. Salah satu isu yang dibahas dan disepakati dalam rapat tersebut adalah mengenai solusi atas keterlambatan penyerahan SKA Form E dalam memenuhi ketentuan Pasal 10, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, yang dilatarbelakangi oleh penutupan penerbangan dari China dan kendala administrasi dalam proses pengiriman SKA Form E. |
|
|
B. |
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19). |
|
|
C. |
Ruang Lingkup
1. |
Pemberitahuan terkait terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (SKA Form E) atas importasi barang yang berasal dari China, sebagai akibat keterlambatan penyerahan SKA Form E dalam memenuhi ketentuan Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. |
2. |
Pedoman penelitian importasi barang yang berasal dari China dengan menggunakan skema tarif preferensi ACFTA (Form E) sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19). |
|
|
|
D. |
Dasar Hukum
1. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612). |
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985). |
3. |
Pernyataan WHO pada the 2nd Meeting of the Emergency Committee under the International Health Regulations (2005) terkait wabah epidemik virus corona (COVID-19) yang bermula di China, pada 30 Januari 2020 di Jenewa, Swiss. |
|
|
|
E. |
Pokok Pengaturan
1. |
Fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai dampak epidemik virus corona (COVID-19). Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA (Form E) atas importasi barang yang berasal dari China sebagai akibat keterlambatan penyerahan SKA Form E, penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana diatur pada Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, dapat diberikan fleksibilitas dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli SKA Form E, terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020. |
2. |
Persyaratan pemberian Tarif Preferensi atas fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah sebagai berikut:
- barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang;
- Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, menyerahkan copy/scan SKA Form E yang diterbitkan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dengan mengacu pada pemenuhan jangka waktu sebagaimana diatur pada Pasal 10, PMK Nomor 229/PMK.04/2017; dan
- Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, menyerahkan surat pernyataan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
|
3. |
Tata cara pemanfaatan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA Form E untuk mendapatkan Tarif Preferensi adalah sebagai berikut:
a. |
atas penyerahan copy/scan SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, lembar asli SKA Form E wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukan impor dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah PIB mendapatkan nomor pendaftaran; |
b. |
setiap unit kerja yang menerima copy/scan SKA Form E sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, diharuskan untuk:
1) |
menyampaikan data beserta copy atas copy/scan SKA Form E, dengan elemen data sebagai berikut:
a) |
nama Eksportir; |
b) |
nama Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017; dan |
c) |
nomor referensi dan tanggal SKA Form E, |
secara periodik (setiap hari Jumat per minggunya) kepada Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, dengan terlebih dahulu mengirimkannya melalui surat elektronik dengan alamat regional.kial@customs.go.id dengan tembusan aseandesk.ina.customs@gmail.com; dan |
2) |
membuat rekapitulasi data (database) dan menunjuk petugas Bea dan Cukai untuk memberikan layanan dan melakukan pemantauan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a. |
|
c. |
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga agar melakukan konfirmasi keabsahan/validitas SKA Form E kepada General Administration of Customs of the Peoples Republic of China (GACC) dan menyampaikan hasilnya kepada unit kerja terkait sebagai dasar tindak lanjut penelitian SKA Form E; |
d. |
dalam hal berdasarkan penelitian didapati bahwa:
1) |
barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang; |
2) |
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 PMK Nomor 229/PMK.04/2017, tidak menyerahkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c; |
3) |
lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada huruf a; dan/atau |
4) |
hasil konfirmasi SKA Form E sebagaimana diatur pada huruf c dinyatakan tidak valid, |
maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan; |
e. |
apabila SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak diberikan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 3) dan angka 4), maka:
1) |
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai untuk dilakukan:
a) |
penelitian ulang; atau |
b) |
audit kepabeanan dan cukai; |
|
2) |
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan:
a) |
penelitian ulang; |
b) |
audit kepabeanan dan cukai; atau |
c) |
penyampaian rekomendasi kepada Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai untuk dilakukan audit kepabeanan dan cukai; |
|
|
f. |
mekanisme penagihan kekurangan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada huruf d mengacu pada Pasal 16 dan/atau Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
|
4. |
Ketentuan lain terkait dengan penerapan perjanjian perdagangan bebas ACFTA, berpedoman pada PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. |
5. |
Terhadap penetapan atas penelitian SKA Form E yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya surat edaran ini, dapat diajukan:
- keberatan dan banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; dan/atau
- pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 143/PMK/04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HERU PAMBUDI
Tembusan :
- Menteri Keuangan;
- Wakil Menteri Keuangan;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.