Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 01/BC/2020

TENTANG

PEMBERLAKUAN DAN PEDOMAN PENELITIAN PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK SURAT
KETERANGAN ASAL UNTUK MEMFASILITASI PENERAPAN PERJANJIAN PERDAGANGAN
BEBAS ASEAN-KOREA (E-FORM AK)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

A. Umum

Sehubungan dengan Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Indonesia National Single Window, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Korea Customs Service, Republik Korea tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, Ministry of Finance The Republic of Indonesia; The Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and Korea Customs Service of The Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate the Free Trade Agreement Implementation) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 April 2019 di Bali, Indonesia, dipandang perlu untuk menyampaikan pemberlakuan dan pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).
   
B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pemberitahuan pemberlakuan dan pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).
   
C. Ruang Lingkup

  1. Pemberitahuan pemberlakuan pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).
  2. Pedoman penelitian pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  2. Memorandum of Understanding Between The Directorate General of Customs and Excise, The Indonesia National Single Window Agency, ministry of Finance The Republic of Indonesia; the Directorate General of Foreign Trade, Ministry of Trade of The Republic of Indonesia and Korea Customs Service of the Republic of Korea on Electronic Certificate of Origin Data Exchange to Facilitate The Free Trade Agreement Implementation (Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Indonesia National Single Window, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia; Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Korea Customs Service, Republik Korea tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian perdagangan bebas) tanggal 2 april 2019.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1980) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 985).
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570).
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda, Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.
  6. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan.
   
E. Pokok Pengaturan

1. Pemberlakuan pertukaran data elektronik surat keterangan asal untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (e-Form AK).
Dalam rangka memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea, pertukaran e-Form AK berlaku efektif mulai 1 Februari 2020.
2. Tata cara penelitian e-Form AK.
a. Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.
b. Surat Keterangan Asal (SKA) perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea (Form AK) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean.
c. Dalam hal e-Form AK:
1) Importir dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017;
2) Penyelenggara/Pengusaha TPB dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017;
3) Penyelenggara/Pengusaha PLB dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017; atau
4) Pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 dikecualikan dari pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017.
d. Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi, Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017, yang melakukan importasi dengan menggunakan e-Form AK, wajib mencantumkan:
1) kode fasilitas secara benar sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional yang digunakan; dan
2) nomor dan tanggal e-Form AK, dengan benar pada:
a) Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
b) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB;
c) pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB; atau
d) PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean.
e. Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (CEISA) belum tersedia, terjadi gangguan, atau kegagalan sistem, Pejabat Bea dan Cukai meminta hasil cetak atau pindaian e-Form AK kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, atau pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017.
f. Hasil cetak atau pindaian e-Form AK sebagaimana dimaksud dalam butir E angka 2 huruf e, wajib disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form AK disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari berikutnya; atau
2) untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, hasil cetak atau pindaian e-Form AK disampaikan paling lambat pada pukul 12.00 hari kerja berikutnya,
terhitung sejak tanggal permintaan hasil cetak atau pindaian e-Form AK disampaikan.
g. Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form AK dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D.
h. Ketentuan lain terkait e-Form AK.
1) Penelitian atas pemenuhan ketentuan penerbitan e-Form AK meliputi:
a) penerbitan e-Form AK sebelum, pada saat, atau sampai dengan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi, namun tidak melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
b) pada kolom "category code" dicantumkan kode “IRA” dalam hal e-Form AK diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari kerja sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
c) dalam hal terdapat kesalahan pengisian e-Form AK, diterbitkan e-Form AK baru dan dilakukan pembatalan e-Form AK sebelumnya.
2) Penelitian e-Form AK Back-to-Back yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA Form AK di Negara Anggota pengekspor kedua, meliputi:
a) pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.04/2019;
b) pemenuhan ketentuan penerbitan sebagaimana diatur pada huruf h angka 1);
c) pencantuman nilai FOB barang di Negara Anggota pengekspor kedua pada pada kolom "Value (FOB)" e-Form AK Back-to-Back, dalam hal kriteria asal barang adalah RVC;
d) pada kolom "category code" harus dicantumkan kode Back-to-Back "BCO".
e) dalam hal informasi pada e-Form AK Back-to-Back diragukan atau tidak lengkap, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir untuk menyerahkan copy atau pindaian SKA Form AK atau hasil cetak e-Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama; dan
f) apabila Importir tidak dapat menyerahkan lembar copy atau pindaian SKA Form AK atau hasil cetak e-Form AK dari Negara Anggota pengekspor pertama, Pejabat Bea dan Cukai akan mengirimkan Permintaan Retroactive Check kepada Negara Anggota pengekspor pertama dan/atau Negara Anggota pengekspor kedua.
3) Penelitian Third Country Invoicing, meliputi:
a) nama perusahaan dan negara yang menerbitkan invoice pihak ketiga (Third Country Invoice) harus dicantumkan pada kolom "Invoice Party" dan "Invoice Country";
b) nomor invoice pihak ketiga atau nomor invoice asal barang harus dicantumkan pada kolom 10 e-Form AK; dan
c) dalam hal invoice pihak ketiga diterbitkan di negara yang berbeda dengan negara tempat diterbitkannya e-Form AK, pada kolom "category code" harus dicantumkan kode Third Country Invoicing "TCI".
4) Ketentuan lain terkait dengan penerapan perjanjian perdagangan bebas ASEAN-Korea, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
3. Dalam hal terjadi kesalahan/kekeliruan penetapan atas penelitian e-Form AK sehingga menyebabkan tarif preferensi tidak diberikan, penyelesaiannya agar mengacu pada mekanisme sebagai berikut:
  1. keberatan dan banding sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; atau
  2. pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang tata cara pengajuan permohonan pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hitung, kekeliruan, kekhilafan, dan/atau bukan karena kesalahan orang.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Januari 2020

DIREKTUR JENDERAL,


ttd.

 

HERU PAMBUDI