Peraturan Pemerintah Nomor 96 TAHUN 2015

  • 20 Desember 2015
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2015

TENTANG

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penanaman modal pada kawasan ekonomi khusus yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah tertentu serta untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, perlu memberikan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan;
  2. bahwa dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36, Pasal 38 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
  2. Dewan Nasional adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan KEK.
  3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.
  4. Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK.
  5. Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
  6. Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
  7. Kegiatan Utama adalah bidang usaha beserta rantai produksinya yang menjadi fokus kegiatan KEK dan ditetapkan oleh Dewan Nasional.
  8. Kegiatan Lainnya adalah bidang usaha di luar kegiatan utama di KEK.
  9. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
  10. Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
  11. Aktiva Tetap Berwujud adalah aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
  12. Perluasan dari Usaha Yang Telah Ada adalah suatu kegiatan dalam rangka peningkatan kuantitas produk, kualitas produk, diversifikasi produk, atau perluasan wilayah operasi dalam rangka pengembangan kegiatan dan produksi perusahaan.
  13. Pajak Dalam Rangka Impor adalah Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22.
  14. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan Tempat Penimbunan Berikat.


BAB II
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK

Pasal 2

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:

  1. perpajakan, kepabeanan, dan cukai;
  2. lalu lintas barang;
  3. ketenagakerjaan;
  4. keimigrasian;
  5. pertanahan; dan
  6. perizinan dan nonperizinan.


Pasal 3

Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:

  1. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama KEK; dan
  2. bidang usaha yang merupakan Kegiatan Lainnya di luar Kegiatan Utama KEK.


Pasal 4

(1) Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional dalam menetapkan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.


BAB III
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
KEPABEANAN, DAN CUKAI

Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas

Pasal 5

(1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa:
  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan/atau
  3. kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya;
  2. memiliki perjanjian pembangunan dan/atau pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. membuat batas tertentu areal kegiatan KEK.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
  1. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; dan
  2. telah mendapatkan Izin Prinsip Penanaman Modal dari Administrator KEK.


Pasal 6

Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Bagian Kedua
Pajak Penghasilan

Pasal 7

(1) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(2) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(3) Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama; dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal.
(4) Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang.
(5) Lamanya waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara setelah mempertimbangkan usulan Wajib Pajak badan baru.
(6) Dalam rangka penetapan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk komite verifikasi.


Pasal 8

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 9

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak selama periode pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
  2. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 10


(1) Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan pokok, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun yang dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial;
b. penyusutan yang dipercepat atas Aktiva Tetap Berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka Penanaman Modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
1) untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud:
Kelompok Aktiva
Tetap Berwujud
Masa Manfaat
Menjadi
Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode
Garis Lurus Saldo Menurun
 I.     Bukan
        Bangunan:
        Kelompok I

        Kelompok II
        Kelompok III
        Kelompok IV

 II.    Bangunan:
        Permanen     
        Tidak
        Permanen


2 tahun

4 tahun
8 tahun
10 tahun


10 tahun
5 tahun


50%

25%
12,5%
10%


10%
20%


100% (dibebankan  sekaligus)

50%
25%
20%
2) untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
Kelompok Aktiva
Tak Berwujud
Masa Manfaat
Menjadi
Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode
Garis Lurus Saldo Menurun
 I.     Kelompok I

        Kelompok II
        Kelompok III
        Kelompok IV
2 tahun

4 tahun
8 tahun
10 tahun
50%

25%
12,5%
10%
100% (dibebankan  sekaligus)

50%
25%
20%
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 (satu) tahun, apabila melakukan Penanaman Modal dengan nilai lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
2) tambahan 1 (satu) tahun atau 2 (dua) tahun, apabila:
a) mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b) mempekerjakan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 (satu) tahun, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 2 (dua) tahun, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
5) tambahan 1 (satu) tahun, apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun ke-4 (keempat);
6) tambahan 2 (dua) tahun, apabila Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu Tahun Pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan Penanaman Modal; dan/atau
7) tambahan 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
a. diberikan untuk kerugian fiskal pada tahun pajak saat mulai berproduksi secara komersial atas Penanaman Modal berupa perluasan dari usaha yang telah ada;
b. besarnya kerugian fiskal sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan proporsi laba setelah pajak yang ditanamkan kembali dalam perluasan usaha terhadap nilai sisa buku seluruh aktiva tetap pada akhir tahun pajak saat dimulainya berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf a.



Pasal 11

 


(1) Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
  1. peraturan pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu; atau
  2. Fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Penanaman Modal yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan   
Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pasal 12

(1) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
  1. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari TLDDP;
  2. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dari selain TLDDP;
  3. pemasukan barang kena pajak tertentu oleh Pelaku Usaha di KEK kepada Pelaku Usaha di KEK lainnya; dan/atau
  4. penyerahan barang kena pajak tertentu antar Pelaku Usaha di KEK.
(2) Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  1. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
  2. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan; dan/atau
  3. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi serta pembangunan/pengembangan KEK.


Pasal 13

(1) Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, juga berkewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang terkait langsung dengan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat impornya atau penyerahannya tidak dipungut.

 


Pasal 14

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 15

Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai:

  1. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; dan/atau
  2. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


Bagian Keempat
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, serta Cukai Dalam Rangka
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KEK

Pasal 16

(1) Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
  1. luar Daerah Pabean;
  2. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
  3. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
  4. Tempat Penimbunan Berikat diluar KEK;
  5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
  6. TLDDP.
(2) Pemasukan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
  1. penangguhan bea masuk;
  2. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
  3. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan fasilitas berupa:
  1. penangguhan bea masuk;
  2. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
  3. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(4) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan fasilitas berupa:
  1. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
  2. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
  1. barang dan bahan untuk diolah, dirakit dan/atau dipasang pada barang lain;
  2. barang yang diperuntukkan bagi kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, penggabungan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan.
  3. barang modal termasuk peralatan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi; dan/atau
  4. barang atau bahan untuk pembangunan/konstruksi yang digunakan untuk proses produksi.
(6) Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 17

(1) Barang dari pelaku usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
  1. Luar Daerah Pabean;
  2. Pelaku Usaha lain dalam satu KEK;
  3. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
  4. Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
  5. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau
  6. TLDDP.
(2) Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Bea Masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau
  2. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(4) Barang asal impor yang masih terutang bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) yang dikeluarkan dari KEK dan ditujukan ke lokasi dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan tujuan impor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
  1. dipungut bea masuk;
  2. dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai; dan
  3. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor.
(5) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
(6) Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dikeluarkan dari KEK dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal di KEK untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerjasama perdagangan internasional.
(7) Besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar 0% (nol persen) selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40% (empat puluh persen).
(8) Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.


Pasal 18

(1) Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan/pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Pasal 19

(1) Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan.
(2) Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa:
  1. pembebasan bea masuk atas impor mesin dan peralatan; dan/atau
  2. pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk periode waktu tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


Bagian Kelima
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai untuk Kegiatan Utama
di KEK Pariwisata

Pasal 20

Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 21

Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan:

  1. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  2. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.


Pasal 22

(1) Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah.


Bagian Keenam
Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK
yang kegiatan utamanya Jasa Keuangan

Pasal 23

(1) Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Bagian Ketujuh
Prosedur Pengajuan Fasilitas dan Kewajiban

Pasal 24

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau pejabat yang ditunjuk mengembalikannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima.


Pasal 25

(1) Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Pasal 26

(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
  1. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai industri yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK;
  2. tidak merealisasikan penanaman modal sesuai dengan rencana penanaman modal dalam surat persetujuan penanaman modal; dan/atau
  3. tidak memenuhi ketentuan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dibebaskan atau dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 27

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
  1. menyampaikan laporan realisasi penanaman modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh investasi, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
  2. melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  3. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.


Pasal 28

(1) Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
  1. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak saat mulai berproduksi secara komersil; atau
  2. masa manfaat aktiva sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 1.
(2) Terhadap aktiva tetap tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai ketentuan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2.


Pasal 29

(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
  2. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
  3. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
  4. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 30

(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai.
(2) Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
  1. musnah tanpa sengaja; atau
  2. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib mempergunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.


BAB IV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG

Pasal 31

(1) Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor.
(2) Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
(4) Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan.
(6) Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.


Pasal 32

(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
(2) Bagi pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
(3) Bagi barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.


Pasal 33

(1) Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP
(2) Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota.


BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN

Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Pasal 34

Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.



Pasal 35

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menunjuk pejabat yang membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.



Pasal 36

Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.



Pasal 37

(1) Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.


Pasal 38

(1) Permohonan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(2) Permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.


Pasal 39

Tata cara permohonan:

  1. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya; dan
  2. Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing dan perpanjangannya,

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.



Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus

Pasal 40

(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh Gubernur.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas:
  1. melakukan komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai permasalahan ketenagakerjaan;
  2. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan; dan
  3. memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan.


Pasal 41

(1) Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur:
  1. Pemerintah/pemerintah daerah
  2. serikat pekerja/serikat buruh, dan
  3. asosiasi pengusaha.
(2) Unsur Pemerintah/pemerintah daerah mengikutsertakan Administrator KEK.


Pasal 42

Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:

  1. ketua merangkap anggota dijabat oleh gubernur;
  2. 3 (tiga) wakil ketua merangkap anggota masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur pemerintah daerah, unsur asosiasi pengusaha dan unsur serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK;
  3. sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Administrator KEK;
  4. anggota unsur Pemerintah sekurang-kurangnya terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  5. anggota unsur pemerintah daerah sekurang-kurangnya terdiri dari instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  6. anggota unsur serikat pekerja/serikat buruh terdiri dariserikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK; dan
  7. anggota unsur asosiasi pengusaha terdiri dari asosiasi pengusaha yang ditunjuk dan disepakati dari dan oleh asosiasi pengusaha yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 43

(1) Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berjumlah 15 (lima belas orang) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha, masing-masing sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Dalam hal komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, komposisi keterwakilan ditetapkan oleh Gubernur.


Pasal 44

(1) Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan.


Pasal 45

(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja.
(2) Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.


Pasal 46

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.



Pasal 47

Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.



Pasal 48

(1) Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
  1. warga negara Indonesia;
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. berpendidikan serendah-rendahnya sekolah menengah tingkat atas atau sederajat;
  4. pegawai negeri sipil di lingkungan organisasi Pemerintah atau instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di KEK dan/atau instansi terkait lainnya, bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemerintah/pemerintah daerah;
  5. anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang mempunyai domisili di KEK, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh; dan
  6. anggota atau pengurus asosiasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur asosiasi pengusaha.
(2) Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.


Pasal 49

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.



Pasal 50

(1) Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
  1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
  2. mengundurkan diri;
  3. meninggal dunia;
  4. selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
  5. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.


Pasal 51

Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.



Pasal 52

(1) Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan.
(2) Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur.


Pasal 53

(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Apabila dipandang perlu, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.
(3) Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus.


Pasal 54

(1) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional berkaitan dengan sinkronisasi terhadap agenda program yang dibahas langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang sifatnya arahan dan konsultatif.
(2) Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya sepanjang koordinasi dimaksud untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


Bagian Ketiga
Dewan Pengupahan KEK

Pasal 55

(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
  1. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan, dan
  2. membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga.


Pasal 56

(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
  1. Pemerintah/pemerintah daerah;
  2. serikat pekerja/serikat buruh;
  3. asosiasi pengusaha;
  4. tenaga ahli; dan
  5. perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tata kerja Dewan Pengupahan KEK sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


Pasal 57

Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.



Bagian Keempat
Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pasal 58

(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.


Pasal 59

(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.


Bagian Kelima
Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 60

(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha.
(2) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada Administrator KEK.
(3) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 61

Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.



BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN

Pasal 62

Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.



Pasal 63

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dapat menetapkan KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.



Pasal 64

Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diberikan langsung 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari



Pasal 65

Kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan



Pasal 66

(1) Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
  1. tugas pemerintahan;
  2. bisnis; dan/atau
  3. keluarga.
(2) Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  1. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  2. rekomendasi dari pejabat Administrator KEK; dan
  3. pasphoto berwarna.


Pasal 67

(1) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
  1. penanaman modal;
  2. bekerja sebagai tenaga ahli;
  3. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  4. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; atau
  5. memiliki rumah bagi orang asing.
(2) Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata.


Pasal 68

Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.



Pasal 69

(1) Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang.
(2) Setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal diwilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun.
(3) Ketentuan yang mengatur seluruh pendapatan negara yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas tetap berlaku.


Pasal 70

(1) Bagi orang asing yang bekerja di KEK diberikan Izin Tinggal Sementara.
(2) Bagi orang asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
  1. sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan penanaman modal paling kurang Rp1.000.000,00 (satu miliar rupiah); atau
  2. melakukan penanaman modal paling kurang Rp10.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Bagi wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara, dapat diberikan Izin Tinggal Tetap.


Pasal 71

(1) Bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
  1. Izin Tinggal Sementara; atau
  2. Izin Tinggal Tetap dalam hal orang asing memiliki Izin Tinggal Sementara.
(2) Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara.
(3) Dalam rangka pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha bertindak sebagai penjamin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang keimigrasian.


Pasal 72

(1) Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau pemegang Izin Tinggal Tetap.
(2) Izin Masuk Kembali diberikan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.


BAB VI
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN

Pasal 73

Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.



Pasal 74

(1) Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaannya mengacu pada penetapan lokasi/izin lokasi dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
(2) Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha Swasta, pelaksanaannya mengacu pada izin lokasi dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.


Pasal 75

(1) Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha.
(3) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun.
(4) Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(5) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan pada saat Pelaku Usaha telah beroperasi secara komersial.
(6) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria.


Pasal 76

(1) Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
(2) Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun.
(3) Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
(4) Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bagunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial.
(5) Pelaku Usaha pada KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Jangka pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha.
(7) Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria.


Pasal 77

(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.
(2) Administrator KEK dan/atau petugas di Pelayanan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
  1. melayani permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
  2. memberikan informasi, fasilitas, rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
  3. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah; dan
  4. membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan
  5. memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan
  6. melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.

   


Pasal 78

(1) Pada KEK pariwisata, orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah.
(2) Orang asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
  1. Hak Pakai selama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui atas dasar kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian, atau
  2. Hak Milik Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.


BAB VII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN

Pasal 79

(1) Administrator KEK mempunyai kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(3) Izin Usaha, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, ditembuskan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal serta instansi teknis lainnya.


Pasal 80

(1) Dalam rangka percepatan penerbitan Izin Prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan Izin Investasi kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha.
(2) Pemohonan izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasa Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Administrator KEK.
(3) Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Administrator KEK selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Administrator KEK membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan menyebutkan alasan penolakan.


Pasal 81

(1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3).
(2) Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Izin Lingkungan,
diurus bersamaan dengan pelaksanaan konstruksi.


Pasal 82

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang berada dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun analisis mengenai dampak lingkungan.
(2) Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Pasal 83

(1) Pada KEK diterapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya.
(2) Perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada Administrator KEK.
(3) Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang untuk:
  1. Izin Mendirikan Bangunan; dan
  2. persetujuan rencana teknis bangunan gedung.
(4) Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis.
(5) Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada Administrator KEK secara lengkap dan benar.
(6) Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh Administrator KEK atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam hal kewenangan penerbitan izin atau nonperizinan belum didelegasikan kepada Administrator KEK.
(7) Administrator KEK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.


Pasal 84

Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).



BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 85

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebagaimana telah beberapa kali  diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  3. Ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,

sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya atau dicabutnya pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 86

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.



Pasal 87

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.
                       
JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY






LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 309





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2015

TENTANG

FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

I. UMUM

Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dimaksudkan untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk itu Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah harus memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis sehingga dapat memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus maka perkembangan daerah dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja.

Agar Kawasan Ekonomi Khusus berkembang dan menarik penanaman modal utamanya penanaman modal asing baru dan lebih kompetitif dibandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus sejenis di berbagai negara, perlu diberikan fasilitas dan kemudahan dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan.

Fasilitas dan kemudahan dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan, dan/atau cukai. Jenis, besaran, dan jangka waktu pemberian fasilitas dan kemudahan pajak penghasilan yang diberikan kepada Badan Usaha serta Pelaku Usaha berdasarkan keterkaitan bidang usahanya dengan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus.

Fasilitas dan kemudahan dalam bidang ketenagakerjaan berupa pembentukan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja sama Tripartit yang khusus di Kawasan Ekonomi Khusus dan hanya 1 (satu) Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di setiap perusahaan. Disamping itu diberikan kemudahan dalam rangka penggunaan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus dengan tetap mengutamakan tenaga kerja dalam negeri.

Fasilitas dan kemudahan di bidang keimigrasian menyangkut Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Khusus, dan izin tinggal bagi orang asing yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus maupun orang asing/badan hukum asing yang memiliki rumah tinggal/hunian di Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata.

Fasilitas dan kemudahan di bidang pertanahan menyangkut pengadaan tanah, pengukuran dan pemberian hak atas tanah.

Adapun fasilitas dan kemudahan menyangkut perizinan dan nonperizinan yaitu dengan melakukan percepatan dan kemudahan dalam melakukan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus. Izin investasi dapat diberikan paling lama 3 (tiga) jam dalam hal persyaratan telah terpenuhi. Disamping itu diterapkan pula perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist), sehingga hal ini mempercepat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Huruf a

Contoh Kegiatan Utama yang ditetapkan dalam KEK A adalah sawit dan/atau turunannya. Dengan demikian selain sawit dan/atau turunannya merupakan Kegiatan Lainnya.

Huruf b

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Menteri atau kepala lembaga terkait antara lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal atau menteri teknis lainnya.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Keanggotaan komite verifikasi terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan unsur Dewan Nasional KEK.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Ayat (1)

Huruf a

Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha.

Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

Contoh:
PT ABC melakukan Penanaman Modal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp100.000.000.000,00 = Rp5.000.000.000,00 setiap tahunnya, selama 6 tahun dihitung sejak saat mulai berproduksi komersial.

Huruf b

Cukup jelas

Huruf c

Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara. Yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan. Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih. rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut.

Huruf d

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:

1. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila melakukan Penanaman modal dengan nilai lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah);
2.
a) Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; atau
b) Tambahan jangka waktu kompensasi selama 2 (dua) tahun apabila mempekerjakan paling sedikit 1.000 (seribu) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 1 (satu) tahun apabila Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal baru mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila dalam rentang waktu paling lama 5 (lima) tahun pajak, melakukan pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5 % (lima persen) dari jumlah Penanam Modal);
5. Tambahan jangka waktu kompensasi selama 1 (satu) tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) paling lambat tahun ke-4 (keempat);
6. Tambahan jangka waktu kompensasi kerugian selama 2 (dua) tahun apabila perluasan dari usaha yang telah ada di KEK sebagian sumber pembiayaannya berasal dari laba setelah pajak (earning after tax) Wajib Pajak pada satu tahun pajak sebelum tahun diterbitkannya izin prinsip perluasan penanaman modal; dan/atau
7. Tambahan jangka waktu kompensasi kegiatan selama 2 (dua) tahun, apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total penjualan.
Infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan paling lama 5 (lima) tahun.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi.

Huruf b

 

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "barang modal", misalnya:

1) peralatan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi;
2) mesin;
3) peralatan pabrik; dan
4) cetakan (moulding),


termasuk bahan untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:

  1. jenis pajak provinsi: dan
  2. jenis pajak kabupaten/kota.


Golongan retribusi daerah terdiri atas:

  1. retribusi jasa umum;
  2. retribusi jasa usaha; dan
  3. retribusi perizinan tertentu.


Contoh:
Misal pada KEK pariwisata, pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air permukaan dan pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Ayat (2)

Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:

  1. jenis pajak provinsi: dan
  2. jenis pajak kabupaten/kota.


Golongan retribusi daerah terdiri atas:

  1. retribusi jasa umum;
  2. retribusi jasa usaha; dan
  3. retribusi perizinan tertentu.


Contoh:
Misal pada KEK yang Kegiatan Utama berupa industri, pemerintah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah untuk memberikan keringan pajak air permukaan sebesar 50% (lima puluh persen) dan pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah untuk tidak memungut antara lain pajak air tanah, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan/atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 50% (lima puluh persen).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Barang yang dapat dimusnahkan hanya terhadap barang yang busuk atau kadaluarsa.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasa1 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Pembebanan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditujukan sekurang-kurangnya untuk menunjang kegiatan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama di KEK, gubernur atau bupati/walikota menempatkan pejabat di bidang ketenagakerjaan pada Administrator KEK

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5783