TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KEK
Pasal 2
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan bagi Badan Usaha serta Pelaku Usaha di KEK meliputi:
Pasal 3
Bidang usaha yang memperoleh fasilitas dan kemudahan di KEK meliputi:
Pasal 4
(1) | Bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan oleh Dewan Nasional. |
(2) | Dewan Nasional dalam menetapkan bidang usaha yang merupakan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait. |
BAB III
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN,
KEPABEANAN, DAN CUKAI
Bagian Kesatu
Jenis Fasilitas dan Syarat Umum Penerima Fasilitas
Pasal 5
(1) | Badan Usaha dan Pelaku Usaha diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa:
|
(2) | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat umum sebagai berikut:
|
Pasal 6
Untuk dapat memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selain memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagian Kedua
Pajak Penghasilan
Pasal 7
(1) | Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru lebih dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. |
(2) | Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan bidang usahanya merupakan rantai produksi Kegiatan Utama di KEK diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. |
(3) | Kepada Wajib Pajak badan baru yang melakukan penanaman modal baru dengan rencana penanaman modal baru kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); bidang usaha beserta rantai produksinya merupakan Kegiatan Utama; dan berlokasi pada KEK yang ditentukan oleh Dewan Nasional, dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk jangka waktu paling kurang 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun sejak produksi komersial dan telah merealisasikan nilai penanaman modal. |
(4) | Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diberikan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. |
(5) | Lamanya waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara setelah mempertimbangkan usulan Wajib Pajak badan baru. |
(6) | Dalam rangka penetapan besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara membentuk komite verifikasi. |
Pasal 8
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan dan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 9
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 10
(1) | Wajib Pajak yang bidang usahanya merupakan Kegiatan Utama di KEK yang tidak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Kegiatan Lainnya di KEK, diberikan fasilitas Pajak Penghasilan meliputi:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 6 adalah sebagai berikut:
|
Pasal 11
(1) | Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
|
(2) | Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan selain fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Bagian Ketiga
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal 12
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
|
(2) | Barang kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
Pasal 13
(1) | Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pelaku Usaha di KEK ke TLDDP, sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak ditujukan kepada pihak yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, juga berkewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas barang kena pajak yang terkait langsung dengan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pada saat impornya atau penyerahannya tidak dipungut. |
Pasal 14
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 15
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai:
Bagian Keempat
Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, serta Cukai Dalam Rangka
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari KEK
Pasal 16
(1) | Pemasukan barang kepada Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
|
(2) | Pemasukan barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan fasilitas berupa:
|
(3) | Pemasukan barang yang berasal dari impor oleh Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan fasilitas berupa:
|
(4) | Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan fasilitas berupa:
|
(5) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
|
(6) | Pemasukan barang oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 17
(1) | Barang dari pelaku usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
|
(2) | Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. |
(3) | Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Barang asal impor yang masih terutang bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) yang dikeluarkan dari KEK dan ditujukan ke lokasi dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan tujuan impor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor:
|
(5) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. |
(6) | Barang asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dikeluarkan dari KEK dilengkapi dokumen pendukung dan surat keterangan tentang nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal di KEK untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerjasama perdagangan internasional. |
(7) | Besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan sebesar 0% (nol persen) selama barang hasil produksi tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri sedikitnya 40% (empat puluh persen). |
(8) | Pengeluaran barang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK, dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 18
(1) | Pelaku Usaha di KEK dapat mensubkontrakkan dan/atau menerima pekerjaan subkontrak dari kegiatan pengolahan kepada dan/atau dari Pelaku Usaha di KEK, Pelaku Usaha di KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, dan/atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan/pengeluaran barang dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
Pasal 19
(1) | Impor barang yang dilakukan oleh Badan Usaha dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pemasukan mesin dan peralatan. |
(2) | Bagi Pelaku Usaha di KEK, diberikan fasilitas dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri berupa:
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pembebasan bea masuk dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kelima
Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai untuk Kegiatan Utama
di KEK Pariwisata
Pasal 20
Toko yang berada pada KEK pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 21
Pembelian rumah tinggal atau hunian pada KEK yang Kegiatan Utama di KEK pariwisata, diberikan:
Pasal 22
(1) | Pemerintah daerah dapat menetapkan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. |
(2) | Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen). |
(3) | Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah. |
Bagian Keenam
Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada KEK
yang kegiatan utamanya Jasa Keuangan
Pasal 23
(1) | Dalam hal pada Bidang Usaha lainnya di KEK ditetapkan sebagai Jasa Keuangan dapat diberikan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
Bagian Ketujuh
Prosedur Pengajuan Fasilitas dan Kewajiban
Pasal 24
(1) | Badan Usaha atau Pelaku Usaha melalui Administrator KEK mengajukan fasilitas Pajak Penghasilan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
(2) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Negara atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar. |
(3) | Dalam hal persyaratan yang diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap dan benar, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau pejabat yang ditunjuk mengembalikannya kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja sejak usulan diterima. |
Pasal 25
(1) | Wajib Pajak yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi penanaman modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui Administrator KEK. |
(2) | Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
Pasal 26
(1) | Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dibebaskan atau dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 27
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
|
(2) | Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. |
Pasal 28
(1) | Terhadap Aktiva Tetap Berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tetap baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
|
(2) | Terhadap aktiva tetap tak berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebagian atau seluruh aktiva tak berwujud dimaksud kecuali diganti dengan aktiva tak berwujud baru, sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva tak berwujud dimaksud sesuai ketentuan dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b angka 2. |
Pasal 29
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 25, dan/atau Pasal 26, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 30
(1) | Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang atas barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai. |
(2) | Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor yang mendapat fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai:
|
(3) | Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib mempergunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya. |
BAB IV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LALU LINTAS BARANG
Pasal 31
(1) | Ketentuan larangan impor dan ekspor di KEK berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang larangan dan pembatasan impor dan ekspor. |
(2) | Pemasukan barang impor ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KEK ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya. |
(4) | Terhadap barang yang terkena ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(5) | Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan. |
(6) | Ketentuan pengecualian dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
Pasal 32
(1) | Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan menunjuk Administrator KEK sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. |
(2) | Bagi pengeluaran barang untuk ekspor dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. |
(3) | Bagi barang yang dikeluarkan ke TLDDP dilengkapi dengan surat keterangan kandungan nilai lokal yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. |
Pasal 33
(1) | Penggunaan surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal dari luar negeri dapat diberlakukan untuk pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP |
(2) | Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk pengeluaran barang secara parsial dari KEK ke TLDDP dengan menggunakan pemotongan kuota. |
BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KETENAGAKERJAAN
Bagian Kesatu
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Pasal 34
Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK selaku pemberi kerja yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 35
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menunjuk pejabat yang membidangi ketenagakerjaan di Administrator KEK untuk mengesahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta menerbitkan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 36
Untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di KEK, Badan Usaha atau Pelaku Usaha selaku pemberi kerja Tenaga Kerja Asing mengajukan permohonan kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Pasal 37
(1) | Dalam hal hasil penilaian kelayakan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing telah sesuai, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan keputusan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. |
(2) | Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 harus menerbitkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. |
Pasal 38
(1) | Permohonan perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. |
(2) | Permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diajukan oleh pemberi kerja Tenaga Kerja Asing kepada pejabat yang membidangi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. |
Pasal 39
Tata cara permohonan:
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Kedua
Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus
Pasal 40
(1) | Di KEK dibentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus oleh Gubernur. |
(2) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mempunyai tugas:
|
Pasal 41
(1) | Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas unsur:
|
(2) | Unsur Pemerintah/pemerintah daerah mengikutsertakan Administrator KEK. |
Pasal 42
Susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus terdiri atas:
Pasal 43
(1) | Jumlah seluruh anggota dalam susunan keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, berjumlah 15 (lima belas orang) orang yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha, masing-masing sebanyak 5 (lima) orang. |
(2) | Dalam hal komposisi keterwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, komposisi keterwakilan ditetapkan oleh Gubernur. |
Pasal 44
(1) | Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibantu oleh Sekretariat. |
(2) | Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(3) | Sekretariat Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara fungsional oleh Sekretariat Dewan Kawasan. |
Pasal 45
(1) | Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat membentuk Badan Pekerja. |
(2) | Keanggotaan Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Badan Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
Pasal 46
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Pasal 47
Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
Pasal 48
(1) | Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus, calon anggota harus memenuhi persyaratan:
|
(2) | Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. |
Pasal 49
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh atau unsur asosiasi pengusaha harus diusulkan oleh pimpinan serikat pekerja/serikat buruh atau pimpinan asosiasi pengusaha yang bersangkutan.
Pasal 50
(1) | Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
Pasal 51
Penggantian anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang diberhentikan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) diusulkan oleh kepala instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi kepada gubernur setelah menerima usulan dari organisasi atau instansi yang bersangkutan.
Pasal 52
(1) | Dalam hal anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengundurkan diri atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, permintaan disampaikan oleh anggota yang bersangkutan kepada gubernur dengan tembusan kepada organisasi atau instansi yang mengusulkan. |
(2) | Organisasi atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penggantian kepada gubernur. |
Pasal 53
(1) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus mengadakan sidang secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Apabila dipandang perlu, Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan kerja sama dan/atau mengikutsertakan pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
(3) | Pelaksanaan sidang Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dilakukan dengan mengutamakan musyawarah mufakat. |
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus diatur oleh Ketua Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus. |
Pasal 54
(1) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus melakukan koordinasi dengan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional berkaitan dengan sinkronisasi terhadap agenda program yang dibahas langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus yang sifatnya arahan dan konsultatif. |
(2) | Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dapat melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya sepanjang koordinasi dimaksud untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan kondusif. |
(3) | Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. |
Bagian Ketiga
Dewan Pengupahan KEK
Pasal 55
(1) | Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur. |
(2) | Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
|
(3) | Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. |
Pasal 56
(1) | Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
|
(2) | Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, serta tata kerja Dewan Pengupahan KEK sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota. |
(3) | Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. |
Pasal 57
Upah minimum di KEK ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bagian Keempat
Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 58
(1) | Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. |
(2) | Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh. |
Pasal 59
(1) | Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk 1 (satu) forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan. |
(2) | Ketentuan pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. |
Bagian Kelima
Perjanjian Kerja Bersama
Pasal 60
(1) | Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha. |
(2) | Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada Administrator KEK. |
(3) | Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 61
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) wajib menerbitkan surat keputusan pendaftaran perjanjian kerja bersama dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan pendaftaran.
BAB V
FASILITAS DAN KEMUDAHAN KEIMIGRASIAN
Pasal 62
Pada Administrator KEK dapat ditunjuk pejabat imigrasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang imigrasi.
Pasal 63
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dapat menetapkan KEK sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Pasal 64
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, diberikan langsung 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh pejabat imigrasi di kantor Administrator KEK sebanyak 5 (lima) kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 (tiga puluh) hari
Pasal 65
Kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK diberikan visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan
Pasal 66
(1) | Visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka:
|
(2) | Permohonan visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
|
Pasal 67
(1) | Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka:
|
(2) | Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata. |
Pasal 68
Pejabat Pemberi Visa pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari Pejabat Imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.
Pasal 69
(1) | Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat di perpanjang. |
(2) | Setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal diwilayah KEK tidak lebih dari 15 (lima belas) tahun. |
(3) | Ketentuan yang mengatur seluruh pendapatan negara yang berkaitan dengan izin tinggal terbatas tetap berlaku. |
Pasal 70
(1) | Bagi orang asing yang bekerja di KEK diberikan Izin Tinggal Sementara. |
(2) | Bagi orang asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Izin Tinggal Tetap, dengan ketentuan:
|
(3) | Bagi wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal Sementara, dapat diberikan Izin Tinggal Tetap. |
Pasal 71
(1) | Bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
|
(2) | Pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan Izin Tinggal Sementara. |
(3) | Dalam rangka pemberian Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha bertindak sebagai penjamin sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang keimigrasian. |
Pasal 72
(1) | Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau pemegang Izin Tinggal Tetap. |
(2) | Izin Masuk Kembali diberikan dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. |
BAB VI
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERTANAHAN
Pasal 73
Pengadaan tanah dalam lokasi KEK mengacu kepada izin lokasi atau penetapan lokasi yang telah ditetapkan dalam rangka penetapan KEK.
Pasal 74
(1) | Pengadaan tanah dalam lokasi KEK yang penetapannya berdasarkan usulan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaannya mengacu pada penetapan lokasi/izin lokasi dan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. |
(2) | Pengadaan tanah untuk KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha Swasta, pelaksanaannya mengacu pada izin lokasi dan dilakukan secara langsung melalui jual beli, tukar menukar atau cara lain yang disepakati oleh para pihak dan sesuai dengan izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73. |
Pasal 75
(1) | Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha. |
(3) | Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun. |
(4) | Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
(5) | Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan pada saat Pelaku Usaha telah beroperasi secara komersial. |
(6) | Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(7) | Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria. |
Pasal 76
(1) | Bagi lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha swasta dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. |
(2) | Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh lima) tahun. |
(3) | Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun serta diperbarui untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun. |
(4) | Perpanjangan dan pembaruan Hak Guna Bagunan atau Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan pada saat Badan Usaha telah beroperasi secara komersial. |
(5) | Pelaku Usaha pada KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dan dapat diperpanjang dan diperbarui sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). |
(6) | Jangka pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha tidak dapat melebihi jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Badan Usaha. |
(7) | Dalam hal pemberian Hak Pakai ditujukan untuk kepemilikan hunian/properti pada KEK pariwisata, perpanjangan dan pembaruan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan pada saat hunian/properti telah dimiliki secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(8) | Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agraria. |
Pasal 77
(1) | Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK. |
(2) | Administrator KEK dan/atau petugas di Pelayanan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan yang meliputi:
|
Pasal 78
(1) | Pada KEK pariwisata, orang asing/badan usaha asing dapat memiliki hunian/properti yang berdiri sendiri dibangun atas bidang tanah yang dikuasai berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah. |
(2) | Orang asing/badan usaha asing pemilik hunian/properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
|
BAB VII
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN
Pasal 79
(1) | Administrator KEK mempunyai kewenangan penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan, dan pencabutannya berdasarkan pendelegasian kewenangan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. |
(2) | Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |
(3) | Izin Usaha, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya, ditembuskan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal serta instansi teknis lainnya. |
Pasal 80
(1) | Dalam rangka percepatan penerbitan Izin Prinsip, Administrator KEK dapat terlebih dahulu menerbitkan Izin Investasi kepada Badan Usaha atau Pelaku Usaha. |
(2) | Pemohonan izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasa Badan Usaha atau Pelaku Usaha kepada Administrator KEK. |
(3) | Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan Administrator KEK selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Administrator KEK membuat Surat Penolakan Izin Investasi selambat-lambatnya 3 (tiga) jam kerja sejak diterimanya permohonan dari Badan Usaha atau Pelaku Usaha dengan menyebutkan alasan penolakan. |
Pasal 81
(1) | Badan Usaha atau Pelaku Usaha dapat melakukan kegiatan konstruksi setelah mendapat izin investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3). |
(2) | Perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 82
(1) | Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan yang berada dalam KEK dikecualikan dari kewajiban menyusun analisis mengenai dampak lingkungan. |
(2) | Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) berdasarkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. |
Pasal 83
(1) | Pada KEK diterapkan perizinan dan nonperizinan yang tidak membahayakan lingkungan dalam bentuk perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sesuai kewenangannya. |
(2) | Perizinan dan nonperizinan daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dan didelegasikan kepada Administrator KEK. |
(3) | Perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang untuk:
|
(4) | Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar persyaratan teknis yang harus dipenuhi secara mandiri dan komitmen pemohon perizinan dan nonperizinan untuk pemenuhan persyaratan teknis. |
(5) | Komitmen pemohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dan dicatatkan (register) kepada Administrator KEK secara lengkap dan benar. |
(6) | Komitmen pemohonan yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan izin yang telah disetujui oleh Administrator KEK atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, atau Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota dalam hal kewenangan penerbitan izin atau nonperizinan belum didelegasikan kepada Administrator KEK. |
(7) | Administrator KEK melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan nonperizinan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist) dan dalam hal terdapat penyimpangan pelaksanaan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. |
Pasal 84
Kegiatan usaha yang berada dalam KEK tidak memerlukan Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 85
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku terhadap Wajib Pajak yang telah diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya atau dicabutnya pemberian fasilitas Pajak Penghasilan dimaksud.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 87
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 309
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2015
TENTANG
FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
I. |
UMUM Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus dimaksudkan untuk percepatan pembangunan perekonomian nasional yang berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Untuk itu Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pemerintah harus memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis sehingga dapat memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus maka perkembangan daerah dapat lebih ditingkatkan sehingga dapat menjadi model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi sehingga dapat menciptakan lapangan kerja. Agar Kawasan Ekonomi Khusus berkembang dan menarik penanaman modal utamanya penanaman modal asing baru dan lebih kompetitif dibandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus sejenis di berbagai negara, perlu diberikan fasilitas dan kemudahan dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, serta perizinan dan nonperizinan. Fasilitas dan kemudahan dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai berupa pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan/atau kepabeanan, dan/atau cukai. Jenis, besaran, dan jangka waktu pemberian fasilitas dan kemudahan pajak penghasilan yang diberikan kepada Badan Usaha serta Pelaku Usaha berdasarkan keterkaitan bidang usahanya dengan Kegiatan Utama di Kawasan Ekonomi Khusus. Fasilitas dan kemudahan dalam bidang ketenagakerjaan berupa pembentukan Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja sama Tripartit yang khusus di Kawasan Ekonomi Khusus dan hanya 1 (satu) Forum Serikat Pekerja/Serikat Buruh di setiap perusahaan. Disamping itu diberikan kemudahan dalam rangka penggunaan tenaga kerja asing di Kawasan Ekonomi Khusus dengan tetap mengutamakan tenaga kerja dalam negeri. Fasilitas dan kemudahan di bidang keimigrasian menyangkut Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan, Visa Khusus, dan izin tinggal bagi orang asing yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus maupun orang asing/badan hukum asing yang memiliki rumah tinggal/hunian di Kawasan Ekonomi Khusus pariwisata. Fasilitas dan kemudahan di bidang pertanahan menyangkut pengadaan tanah, pengukuran dan pemberian hak atas tanah. Adapun fasilitas dan kemudahan menyangkut perizinan dan nonperizinan yaitu dengan melakukan percepatan dan kemudahan dalam melakukan penanaman modal di Kawasan Ekonomi Khusus. Izin investasi dapat diberikan paling lama 3 (tiga) jam dalam hal persyaratan telah terpenuhi. Disamping itu diterapkan pula perizinan dan nonperizinan yang diberikan dalam bentuk daftar pemenuhan persyaratan (checklist), sehingga hal ini mempercepat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus. Dalam rangka pengaturan fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus tersebut dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, perlu membentuk Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. |
||||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas Pasal 3Huruf a Contoh Kegiatan Utama yang ditetapkan dalam KEK A adalah sawit dan/atau turunannya. Dengan demikian selain sawit dan/atau turunannya merupakan Kegiatan Lainnya. Huruf b Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Menteri atau kepala lembaga terkait antara lain adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal atau menteri teknis lainnya. Pasal 5Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Keanggotaan komite verifikasi terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan unsur Dewan Nasional KEK. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Ayat (1) Huruf a Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak saat mulai berproduksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5 % (lima persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha. Huruf b Cukup jelas Huruf c Misalnya, investor dari negara X, memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara. Yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan. Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen lebih. rendah dari 10% (sepuluh persen) maka atas dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda tersebut. Huruf d Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, kerugian fiskal pada suatu tahun pajak, dapat dikompensasikan dengan keuntungan yang diperoleh dalam 5 (lima) tahun pajak berikutnya. Dalam rangka mendorong Penanaman modal, jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jumlah penambahan jangka waktu kompensasi kerugian tersebut dapat diberikan dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:
Fasilitas Pajak Penghasilan berupa tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat ini diberikan paling lama 5 (lima) tahun. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi. Pasal 13Cukup jelas. Pasal 14Cukup jelas. Pasal 15Cukup jelas. Pasal 16Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Yang dimaksud dengan "barang dan bahan" termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "barang modal", misalnya:
termasuk bahan untuk pembangunan, perluasan, atau kontruksi, serta suku cadang yang dimasukkan tidak bersamaan dengan Barang Modal yang bersangkutan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 17Cukup jelas. Pasal 18Cukup jelas. Pasal 19Cukup jelas. Pasal 20Cukup jelas. Pasal 21Cukup jelas. Pasal 22Ayat (1) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
Contoh: Ayat (2) Pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pajak daerah dan retribusi daerah yang terdiri atas:
Golongan retribusi daerah terdiri atas:
Contoh: Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 23Cukup jelas. Pasal 24Cukup jelas. Pasal 25Cukup jelas. Pasal 26Cukup jelas. Pasal 27Cukup jelas. Pasal 28Cukup jelas. Pasal 29Cukup jelas. Pasal 30Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Barang yang dapat dimusnahkan hanya terhadap barang yang busuk atau kadaluarsa. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 31Cukup jelas. Pasa1 32Cukup jelas. Pasal 33Cukup jelas. Pasal 34Cukup jelas. Pasal 35Cukup jelas. Pasal 36Cukup jelas. Pasal 37Cukup jelas. Pasal 38Cukup jelas. Pasal 39Cukup jelas. Pasal 40Ayat (1) Cukup jelas. Pasal 41Cukup jelas. Pasal 42Cukup jelas. Pasal 43Cukup jelas. Pasal 44Cukup jelas. Pasal 45Cukup jelas. Pasal 46Cukup jelas. Pasal 47Cukup jelas. Pasal 48Cukup jelas. Pasal 49Cukup jelas. Pasal 50Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 51Cukup jelas. Pasal 52Cukup jelas. Pasal 53Cukup jelas. Pasal 54Cukup jelas. Pasal 55Cukup jelas. Pasal 56Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembebanan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditujukan sekurang-kurangnya untuk menunjang kegiatan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pemerintah. Pasal 57Cukup jelas. Pasal 58Cukup jelas. Pasal 59Cukup jelas. Pasal 60Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk mendukung pelaksanaan pendaftaran perjanjian kerja bersama di KEK, gubernur atau bupati/walikota menempatkan pejabat di bidang ketenagakerjaan pada Administrator KEK Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 61Cukup jelas. Pasal 62Cukup jelas. Pasal 63Cukup jelas. Pasal 64Cukup jelas. Pasal 65Cukup jelas. Pasal 66Cukup jelas. Pasal 67Cukup jelas. Pasal 68Cukup jelas. Pasal 69Cukup jelas. Pasal 70Cukup jelas. Pasal 71Cukup jelas. Pasal 72Cukup jelas. Pasal 73Cukup jelas. Pasal 74Cukup jelas. Pasal 75Cukup jelas. Pasal 76Cukup jelas. Pasal 77Cukup jelas. Pasal 78Cukup jelas. Pasal 79Cukup jelas. Pasal 80Cukup jelas. Pasal 81Cukup jelas. Pasal 82Cukup jelas. Pasal 83Cukup jelas. Pasal 84Cukup jelas. Pasal 85Cukup jelas. Pasal 86Cukup jelas. Pasal 87Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5783