TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-
DAERAH TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4892), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 4A dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4B Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki izin penanaman modal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sepanjang:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7A Wajib Pajak yang telah mendapatkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2a). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Lampiran I diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 133
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-
DAERAH TERTENTU
I. |
UMUM Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan percepatan pembangunan untuk bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak, perlu melakukan perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan penyesuaian terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 2 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 4B Cukup jelas. Angka 3 Pasal 7A Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Pasal IICukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5264