Peraturan Pemerintah Nomor 93 TAHUN 2021

  • 31 Agustus 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara yang dapat mendorong kegiatan usaha minyak dan gas bumi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan Partisipasi Interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI.


 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Partisipasi Interes adalah hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara, atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
  4. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
  5. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  6. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
  7. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.
  8. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi.
  9. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  10. Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.


BAB II
BENTUK KEPEMILIKAN DAN PENGALIHAN
PARTISIPASI INTERES SERTA PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES

Pasal 2

(1) Partisipasi Interes sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:
  1. langsung; atau
  2. tidak langsung.
(2) Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kepemilikan Partisipasi Interes oleh Kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kepemilikan Partisipasi Interes melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
  1. Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara langsung; atau
  2. pihak yang memiliki Kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.


Pasal 3

(1) Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian.
(2) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan penghasilan Kontraktor.
(3) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi lnteres yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diperlakukan sebagai penghasilan Kontraktor.
(4) Penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.


Pasal 4

(1) Dalam masa Eksplorasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), apabila memenuhi seluruh kriteria:
  1. tidak mengalihkan seluruh Partisipasi Interes yang dimilikinya;
  2. Partisipasi Interes telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
  3. di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan Eksplorasi; dan
  4. pengalihan Partisipasi Interes tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
(2) Dalam masa Eksploitasi, penghasilan dari pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).


Pasal 5

(1) Atas penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang:
  1. keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
  3. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; dan/atau
  4. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity),
tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Untuk memperoleh pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
  1. dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;
  2. laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
  3. laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah diaudit;
  4. dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan
  5. surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.
(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 6

(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak memperoleh data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) data dan/atau informasi yang disampaikan oleh Kontraktor tidak sesuai, maka Kontraktor dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


BAB III
TARIF, DASAR PENGENAAN PAJAK, DAN
SAAT TERUTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS
PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) yaitu:
  1. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksplorasi; atau
  2. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.
(2) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai Pajak Penghasilan.
(3) Kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan dan/atau pembayaran serta pelaporan atas Pajak Penghasilan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 8

(1) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu:
  1. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh Kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan Partisipasi Interes dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
  2. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh Kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan Partisipasi Interes.
(2) Dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.


Pasal 9

(1) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yaitu pada saat:
  1. pembayaran;
  2. pengalihan Partisipasi Interes efektif berlaku; atau
  3. diberikannya persetujuan pengalihan Partisipasi Interes oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral,
tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.
(2) Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terjadi.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172),

terkait pengalihan Partisipasi Interes dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan:

  1. Pasal 1 angka 14, Pasal 27 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (3) serta Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6066); dan
  2. Pasal 1 angka 16, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6172),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Agustus 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY



 



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 201

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN PARTISIPASI INTERES
PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

I. UMUM

Indonesia mempunyai kekayaan alam yang berlimpah termasuk cadangan Minyak dan Gas Bumi di dalam perut buminya. Untuk mendapatkan manfaat dari cadangan Minyak dan Gas Bumi tersebut, Pemerintah mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor untuk melakukan pengelolaan suatu Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang hasilnya digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kontrak Kerja Sama dengan Kontraktor dapat berupa Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi atau Kontrak Bagi Hasil gross split.

Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi tersebut diberikan dalam bentuk Partisipasi Interes yang merupakan hak, kepentingan, dan kewajiban Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Partisipasi Interes yang merupakan bagian dari harta tidak bergerak dapat dimiliki secara langsung dan tidak langsung. Partisipasi Interes ini dapat dialihkan kepada pihak lain dengan tujuan untuk membagi risiko ataupun tujuan ekonomis lainnya.

Pada prinsipnya, Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk lebih memberikan kepastian hukum serta keadilan pengenaan Pajak atas pengalihan Partisipasi Interes yang diharapkan dapat juga mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi.

Dalam rangka memberikan dukungan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi badan usaha yang dapat mendorong kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, perlu melakukan penyesuaian kebijakan pengalihan Partisipasi Interes yang telah diatur dalam:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017; dan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split,
melalui penyusunan Peraturan Pemerintah tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang berlaku untuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi dan Kontrak Bagi Hasil gross split.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai bentuk kepemilikan dan transaksi pengalihan Partisipasi Interes, pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes, serta tarif, dasar pengenaan pajak, dan saat terutang pengalihan Partisipasi Interes.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “harta tidak bergerak” adalah harta permanen seperti tanah, bangunan, instalasi permanen, peralatan, dan kandungan mineral, Minyak dan Gas Bumi dan sumber daya alam lainnya termasuk hak yang melekat pada harta tidak bergerak tersebut dan saham yang mendasari harta tidak bergerak.

Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Pada masa Eksplorasi Kontraktor menanggung risiko yang cukup signifikan dalam mencari cadangan Minyak dan Gas Bumi. Kontraktor dapat mengalihkan Partisipasi Interes dalam rangka melakukan mitigasi risiko tersebut.

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan” adalah pengalihan yang dilakukan untuk memitigasi risiko dan Kontraktor tidak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis atau keuntungan antara nilai pengalihan dan jumlah investasi yang telah dikeluarkan pada Wilayah Kerja (nilai pengalihan Partisipasi Interes tidak melebihi jumlah investasi yang telah dikeluarkan Kontraktor pada Wilayah Kerja tersebut).


Contoh pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dalam masa Eksplorasi:

Bentuk Usaha Tetap Alpha Delta Inc (BUT ADI) menandatangani kontrak dengan SKK Migas pada tahun 2022 dan memegang 100% (seratus persen) interes di Blok Duku.

Sampai dengan Tahun 2026 (Partisipasi Interes sudah dimiliki selama 4 tahun) BUT ADI telah menghabiskan US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) dalam kegiatan Eksplorasi di Blok Duku. Tahun 2027 BUT ADI memperoleh persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengalihan Partisipasi Interes sebesar 50% (lima puluh persen) kepada BUT Berta Centra Duku Inc (BUT BCD).

Transaksi ini telah memenuhi 3 (tiga) kriteria pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final (PPh final) yaitu:

  1. BUT ADI tidak mengalihkan seluruh Partispasi Interes yang dimilikinya;
  2. Partispasi Interes telah dimiliki BUT ADI selama lebih dari 3 (tiga) tahun;
  3. BUT ADI telah mengeluarkan investasi sebesar US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) pada Wilayah Kerja Blok Duku.
Sedangkan untuk menentukan ada atau tidaknya keuntungan yang diperoleh oleh BUT ADI atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut dapat dilihat dari beberapa contoh skema berikut ini.

1. Pembeli (BUT BCD) melakukan penggantian biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI secara proporsional.

Pengaturan kompensasi:

a.

BUT BCD akan mengganti 50% (lima puluh persen) dari biaya BUT ADI sebesar US$2,000,000.00 (dua juta US dollar) (50% dari US$4,000,000.00 (empat juta US dollar)). Mulai tahun 2027, biaya Eksplorasi akan ditanggung BUT ADI dan BUT BCD masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen).

Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka membagi risiko maka BUT ADI tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.

b.

Apabila BUT BCD ternyata membayar US$3,000,000.00 (tiga juta US dollar) kepada BUT ADI atas 50% (lima puluh persen) dari total biaya yang telah dikeluarkan BUT ADI sehingga dalam hal ini BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$ 1,000,000.00 (satu juta US dollar) (contoh perhitungan keuntungan: US$3,000,000.00 - US$2,000,000.00) maka transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Oleh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d secara kumulatif maka BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.
2. Pembeli (BUT BCD) membayar biaya yang akan dikeluarkan (future cost) sebesar biaya yang telah dikeluarkan oleh BUT ADI secara proporsional.

Pengaturan kompensasi:

a. BUT BCD akan membayar future cost sampai dengan US$4,000,000.00 (empat juta US dollar) dan BUT ADI tidak membayar apapun. Pembayaran ini pada dasarnya merupakan kompensasi atas biaya yang sudah dikeluarkan oleh BUT ADI. Sehingga BUT ADI tidak mencatatkan adanya keuntungan atas pengalihan Partisipasi Interes tersebut.

Transaksi ini termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena transaksi ini telah memenuhi 4 (empat) kriteria transaksi dalam rangka berbagi risiko maka tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.
b. Apabila BUT BDI sepakat untuk membayar biaya Eksplorasi yang akan datang sampai US$5,000,000.00 (lima juta US dollar) (melebihi biaya yang sudah dikeluarkan BUT ADI yaitu US$4,000,000.00 (empat juta US dollar)), maka BUT ADI memperoleh keuntungan sebesar US$ 1,000,000.00 (satu juta US dollar) (contoh perhitungan keuntungan: US$5,000,000.00 - US$4,000,000.00) sehingga transaksi ini tidak termasuk dalam pengertian pengalihan Partisipasi Interes yang tidak maksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Oleh karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d secara kumulatif maka BUT ADI terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.


Ayat (2)

Dalam masa Eksploitasi, Kontraktor memiliki kewajiban untuk mengalihkan Partisipasi Interes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi yang kemudian dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama.

Contoh:

PT JO memiliki 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Aru. Pada Kontrak Kerja Sama disebutkan bahwa apabila telah memasuki masa Eksploitasi, PT JO wajib menawarkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes kepada Badan Usaha Milik Daerah. Pada tahun 2028, PT JO memasuki masa Eksploitasi dan mengalihkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok Aru kepada Perusahaan Daerah Gemah Ripah.

Mengingat kewajiban pengalihan Partisipasi Interes sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi maka atas transaksi tersebut tidak terutang PPh final atas pengalihan Partipasi Interes.


Pasal 5


Ayat (1)

Huruf a

Pada prinsipnya pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dikenai PPh final. Tetapi apabila atas pengalihan saham yang merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung tersebut telah dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan pengalihan sahamnya, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes.

Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut:

PT Alpha merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Alpha mempunyai anak perusahaan PT Alpha Energi yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh PT Alpha. PT Alpha Energi adalah Kontraktor yang memiliki 30% (tiga puluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima.

Pada tahun 2021 PT Alpha menjual 50% (lima puluh persen) kepemilikan sahamnya di PT Alpha Energi kepada PT Charlie dengan nilai US$10,000,000,00 (sepuluh juta US dollar). Atas pengalihan saham tersebut PT Alpha memperoleh keuntungan sebesar US$200,000,00 (duaratus ribu US dollar) dan telah diperhitungkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021.

Pengalihan saham PT Alpha Energi oleh PT Alpha kepada PT Charlie merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan di Indonesia atas keuntungan pengalihan saham sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes.

Huruf b

Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut:

PT Beta memiliki 60% (enam puluh persen) saham PT Delta Tbk. yang merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. PT Delta Tbk. memiliki anak perusahaan, PT Delta Energi yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi. PT Delta Energi memiliki 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Nusa.

Pada tahun 2021 PT Beta melepas 10% (sepuluh persen) kepemilikan sahamnya atas PT Delta Tbk senilai 10 Milyar rupiah. Atas transaksi tersebut telah dipungut PPh yang bersifat final oleh penyelenggara bursa sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari nilai transaksi.

Pengalihan saham PT Delta Tbk. oleh PT Beta merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut merupakan objek PPh final atas pengalihan saham di Bursa Efek Indonesia, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Penggunaan nilai buku dalam rangka restrukturisasi pada dasarnya merupakan bagian pengenaan Pajak Penghasilan atas capital gain pengalihan saham dalam ketentuan Undang- Undang Pajak Penghasilan secara umum di Indonesia.

Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut:

PT Induk merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT A mempunyai Partisipasi Interes di Blok A, PT B mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, PT C mempunyai Partisipasi Interes di Blok C dan PT D mempunyai Partisipasi Interes di Blok D.

Untuk menciptakan efisiensi dan percepatan pengambilan keputusan, PT Induk melakukan restrukturisasi usaha dengan menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu PT A sebagai holding sektor usaha Minyak dan Gas Bumi. PT A melakukan pengambilalihan saham PT Induk pada PT B, PT C dan PT D sehingga PT B, PT C, dan PT D kedudukannya menjadi cucu PT Induk. PT Induk telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan saham tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pengalihan saham PT B, PT C, dan PT D dari PT Induk kepada PT A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi usaha yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity) adalah suatu rangkaian transaksi yang dapat berupa pemekaran, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan usaha, baik pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan secara tidak langsung atas Partisipasi Interes tidak mencatat adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat (ultimate parent entity) atau pengalihan kepemilikan secara tidak langsung atas Partisipasi Interes baik sebagian atau seluruhnya dari kantor pusat (ultimate parent entity) dimaksud.

Yang dimaksud dengan “kantor pusat Kontraktor (ultimate parent entity) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pendanaan dan/atau investasi untuk mendukung operasi perminyakan bagi afiliasinya termasuk di Indonesia dan memberikan jasa untuk menunjang operasi perminyakan bagi afiliasinya serta membuat laporan keuangan konsolidasi.

Contoh pengecualian PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut:

Perusahaan Induk merupakan Perusahaan Luar negeri dan memiliki beberapa anak perusahaan di luar negeri yaitu perusahaan A yang memiliki BUT A yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok A, perusahaan B yang memiliki BUT B yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok B, perusahaan C yang memiliki BUT C yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok C, dan perusahaan D yang memiliki BUT D yang mempunyai Partisipasi Interes di Blok D.

Perusahaan Induk melakukan restrukturisasi internal dengan menunjuk salah satu anak perusahaannya yaitu perusahaan A sebagai holding perusahaan. Perusahaan A melakukan pengambilalihan saham Perusahaan Induk pada perusahaan B, perusahaan C dan perusahaan D sehingga perusahaan B, C, dan D kedudukannya menjadi cucu perusahaan induk. Perusahaan induk dan anak perusahaannya telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi dari otoritas negara masing-masing.

Pengalihan saham perusahaan B, C, dan D dari perusahaan induk kepada perusahaan A merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung. Tetapi karena pengalihan saham tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dengan tidak mencatat adanya keuntungan serta tidak mengakibatkan terjadinya perubahan persentase kepemilikan dari kantor pusat (ultimate parent entity), maka tidak dikenai PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup Jelas.


Pasal 6

Ayat (1)

Pada prinsipnya berdasarkan self assesment system, pemberitahuan yang disampaikan Kontraktor pada Pasal 5 telah mencukupi persyaratan agar transaksi pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung secara formal dikecualikan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan Partisipasi Interes.

Namun demikian, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk dapat melakukan pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan bahwa pengalihan saham yang merupakan pegalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dilakukan tidak dalam rangka restrukturisasi, dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau terdapat perubahan kepemilikan kantor pusat Kontraktor (ultimateparent entity).

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” antara lain peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ayat (2)

Cukup jelas.


Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung = Tarif PPh Final x Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Contoh penghitungan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara langsung dapat digambarkan dalam ilustrasi sebagai berikut:

BUT Charlie Bima Ltd. pada tahun 2020 menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Bima.

a. Transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.

Pada tahun 2022 (masa Eksplorasi) BUT Charlie Bima Ltd. mengalihkan 50% (lima puluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima kepada PT Delta Indo, dengan nilai transaksi sebesar US$20,000,000.00 (duapuluh juta US dollar). Antara BUT Charlie Bima Ltd dengan PT Delta Indo tidak terdapat hubungan istimewa.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
DPP = Nilai Transaksi
  = US$20,000,000.00
     
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
  = 5% x US$20,000,000.00
  = US$ 1,000,000.00
   
b. Transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Pada tahun 2028 (masa Eksploitasi) BUT Charlie Bima Ltd mengalihkan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes di Blok Bima kepada BUT Delta Ltd, dengan nilai transaksi sebesar US$5,000,000.00 (lima juta US dollar). Antara BUT Charlie Bima Ltd dan BUT Delta Ltd memiliki hubungan istimewa karena dimiliki oleh entitas induk yang sama.

Nilai wajar atau harga yang seharusnya atas pengalihan 10% (sepuluh persen) Partisipasi Interes tersebut sebesar US$ 15,000,000.00 (limabelas juta US dollar).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh BUT Charlie Bima Ltd. adalah sebagai berikut:
DPP = Nilai yang seharusnya diterima
  = US$15,000,000.00
     
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
  = 7% x US$ 15,000,000.00
  = US$ 1,050,000.00


Ayat (2)

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung dengan memperhitungkan proporsi saham yang dialihkan pada setiap lapisan atau tingkatan kepemilikan atas Kontraktor yang memiliki secara langsung Partisipasi Interes pada suatu Wilayah Kerja.

Untuk menghitung Pajak Penghasilan atas pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung = Tarif PPh Final x DPP

Contoh:

A Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yang didirikan di negara X. A Ltd. memiliki anak perusahaan B Ltd. dengan kepemilikan saham 90% (sembilan puluh persen). B Ltd. juga memiliki anak perusahaan C Ltd. dengan kepemilikan saham 80% (delapan puluh persen).

C Ltd. pada tahun 2020 memenangkan tender penawaran Blok Minyak dan Gas Bumi di Sumatera. C Ltd. membentuk BUT C Sumatera yang kemudian menandatangani kontrak dengan SKK Migas dan memegang 100% (seratus persen) Partisipasi Interes di Blok Sumatera tersebut.

Pada tahun 2023 Blok Minyak dan Gas Bumi Sumatera telah memasuki masa Eksploitasi.

Pada tahun 2025, A Ltd. menjual 50% (lima puluh persen) kepemilikan sahamnya di B Ltd. kepada International Corp. dengan nilai transaksi US$ 100,000,000.00 (seratus juta US dollar). Antara A Ltd. dengan International Corp tidak memiliki hubungan istimewa.

Berdasarkan hasil penilaian, harga pasar (fair value) Blok Sumatera pada saat transaksi adalah US$80,000,000.00 (delapan puluh juta US dollar).

Atas transaksi penjualan saham tersebut merupakan pengalihan Partisipasi Interes yang dimiliki secara tidak langsung, yang terutang PPh final atas pengalihan Partisipasi Interes dengan perhitungan sebagai berikut:

DPP = % Pengalihan secara tidak langsung x % Kepemilikan Partisipasi Interes x Harga Pasar Blok Sumatera
  = (50%x80%) x 100% x US$80,000,000.00
  = US$32,000,000.00
     
PPh Final = Tarif PPh Final x DPP
  = 7% x US$32,000,000.00
  = US$2,240,000.00



Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6717