TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika meliputi penerimaan yang berasal dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan dengan formula atau mekanisme seleksi. |
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf m, meliputi:
Pasal 3
(1) | Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dihitung dengan menggunakan formula. |
(2) | Besarnya tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dihitung dengan menggunakan:
|
(3) | Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penggunaan mekanisme seleksi atau formula dalam penetapan tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pasal 4
(1) | Formula untuk menghitung tarif penggunaan spektrum frekuensi radio berupa Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut: BHP ISR (Rupiah) = (HDLP x Ib x b) + (HDDP x Ip x p) 2 |
(2) | Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Indeks biaya penggunaan lebar pita (Ib) dan indeks biaya daya pancar frekuensi (Ip) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. |
(4) | Jumlah lebar pita frekuensi dari seluruh kanal dalam 1 (satu) stasiun radio (b) dan jumlah daya pancar keluaran antena dalam 1 (satu) stasiun radio (p) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang tercantum dalam izin stasiun radio. |
Pasal 5
Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat sementara dengan masa laku izin kurang dari 1 (satu) tahun adalah sebagai berikut :
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran atas tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Pasal 7
(1) | Mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a digunakan untuk menetapkan tarif Penggunaan spektrum frekuensi radio berupa biaya hak penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) yang terdiri atas tarif:
|
(2) | Tarif biaya izin awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan sebesar 2 (dua) kali harga penawaran yang diajukan oleh masing-masing pemenang seleksi. |
(3) | Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan besaran harga penawaran terendah dari pemenang seleksi. |
(4) | Tarif biaya Izin Awal dan tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. |
Pasal 8
(1) | Tarif biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk tahun pertama wajib dibayar lunas sebelum Izin Pita Frekuensi Radio diterbitkan. |
(2) | Tarif biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b untuk tahun kedua sampai dengan masa laku izin pita frekuensi radio berakhir wajib dibayar lunas setiap tahunnya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Frekuensi Radio. |
Pasal 9
(1) | Formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, untuk menghitung tarif Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) berupa biaya Izin Pita Frekuensi Radio Tahunan adalah sebagai berikut: BHP IPFR (Rupiah) = N x K x I x C x B |
(2) | Besaran nilai N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. |
(3) | Terhadap besaran nilai N yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan penyesuaian besaran nilai N setiap tahunnya dengan menggunakan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. |
(4) | Penyesuaian besaran nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: N penyesuaian = (IHKn-1/IHKn-2) x Nn-1 |
(5) | Dalam hal terdapat kebijakan kenaikan target Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio melebihi target yang telah dihitung berdasarkan nilai N yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Komunikasi dan Informatika dapat menetapkan kembali nilai N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. |
(6) | Penetapan besaran nilai K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan jenis layanan, wilayah layanan, dan manfaat dari penggunaannya. |
(7) | Besaran nilai I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini. |
(8) | Penetapan besaran nilai C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap tahunnya dengan menggunakan data yang diperoleh dari instansi yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. |
Pasal 10
(1) | Pita frekuensi radio yang semula digunakan berdasarkan Izin Stasiun Radio diubah menjadi Izin Pita Frekuensi Radio dikenai biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio berdasarkan formula sebagai berikut:
|
||||||||||||||
(2) | Besaran Δ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah [N x K x I x C x B] – X |
Pasal 11
Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran pembayaran dan waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio.
Pasal 12
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa pengujian alat dan perangkat telekomunikasi untuk satu merek dan tipe dihitung berdasarkan banyaknya komponen jenis pengujian. |
(2) | Biaya pengujian alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk satu tipe dan merek dikelompokan atas:
|
(3) | Biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengujian berdasarkan kategori:
|
(4) | Tarif biaya pengujian reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(5) | Tarif biaya pengujian kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 3 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(6) | Tarif biaya pengujian kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sebesar 5 kali tarif reguler sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 13
Terhadap jenis PNBP yang berasal dari sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi berupa pengujian lapangan, terhadap alat dan perangkat telekomunikasi dikenai biaya transportasi dan biaya akomodasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 14
(1) | Alat dan perangkat telekomunikasi untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan dan penanggulangan bencana alam digunakan setelah memperoleh Surat Keterangan Masa Penggunaan. |
(2) | Dalam hal Surat Keterangan Masa Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, alat dan perangkat telekomunikasi yang akan digunakan kembali untuk keperluan penelitian, pengembangan, pendidikan, dan penanggulangan bencana alam wajib disertifikasi dengan dikenai biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh lembaga penyiaran komunitas jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi yang tidak bersifat komersial dikenai biaya sebesar 10% (sepuluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(4) | Alat dan perangkat telekomunikasi yang memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih besar dari 50% (lima puluh persen), dikenakan biaya sebesar 50% (lima puluh persen) dari biaya sertifikat tipe dan biaya pengujian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. |
Pasal 15
(1) | Pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi yang menjadi dasar penghitungan Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi, dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I ini dapat dikurangi unsur sebagai berikut:
|
(2) | Ketentuan mengenai syarat, tata cara, dan penghitungan unsur pengurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. |
Pasal 16
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h ditentukan berdasarkan:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Izin Penyelenggaraan Penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari Jasa Penyiaran Radio dan/atau Jasa Penyiaran Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah I ini dikelompokan dalam:
|
(3) | Penentuan pembagian zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. |
Pasal 17
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Multi Media berupa Pendidikan Strata I dan Diploma IV yang terdiri atas Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan Variabel untuk mahasiswa berprestasi, mahasiswa kurang mampu, dan/atau mahasiswa yang terkena bencana alam dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) atau 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 18
(1) | Terhadap pihak tertentu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari :
|
(2) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta. |
(3) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 19
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 20
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta berupa pendidikan dan pelatihan pranata humas, pelayanan informasi publik, dan sistem pelayanan elektronik pemerintah tidak termasuk biaya transportasi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan di Jakarta selain berupa pendidikan dan pelatihan pranata humas, pendidikan dan pelatihan pelayanan informasi publik, dan pendidikan dan pelatihan sistem pelayanan elektronik pemerintah (e-government) tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. |
(3) | Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 21
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Tinggi Multi Media yang terdiri atas Pendaftaran Semester, Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru, Sumbangan Pembinaan Pendidikan Tetap, Sumbangan Pembinaan Pendidikan Variabel, dan Wisuda dan Ijazah sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dikenai tarif sesuai dengan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan oleh Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta berupa Pendidikan 4 Tahun sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika. | ||||||
b. | Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) bagi penggunaan:
|
Pasal 23
Ketentuan mengenai pengenaan tarif izin penyelenggaraan penyiaran bagi pemegang izin yang izin penyelenggaraan penyiarannya diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemeritah ini.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5171) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 246
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memiliki Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, namun untuk melakukan penyesuaian Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1) Yang dimaksud dengan:
Contoh 1:
Rumusan = (5.155 x 0,8400 x 372) + (47.866 x 0,4900 x 62) 2= Rp 1.532.502,00 Contoh 2: Untuk perhitungan Formula Tarif BHP ISR untuk teknologi CDMA di pita frekuensi 800 MHz pada zona 3 untuk penyelenggaraan jasa selular DS-CDMA (IS-95). Apabila dalam 1 buah stasiun radio menggunakan 1 buah kanal frekuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka perhitungan BHP Frekuensinya sebagai berikut:
Dalam 1 buah stasiun radio dengan menggunakan 1 buah kanal frekuensi digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka total nilai p adalah sebagai berikut:
Rumusan:
Maka besaran untuk perhitungan BHP ISR CDMA 1 buah kanal frekuensi yang digunakan pada 3 buah pancaran (sektor) adalah sebesar Rp.60.247.665 Contoh 3 Apabila dalam contoh di atas 1 buah stasiun radio menggunakan 4 buah kanal frekuensi dimana masing-masing kanal digunakan pada 3 buah pancaran (sektor), maka perhitungannya sebagai berikut:
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Dalam hal seleksi dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) wilayah layanan penggunaan pita frekuensi radio dalam waktu pelaksanaan seleksi yang bersamaan (simultan) maka biaya izin pita frekuensi radio tahunan (annual fee) untuk setiap wilayah layanan mengacu pada masing-masing harga penawaran terendah dari pemenang seleksi di wilayah layanan tersebut. Ayat (4)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 9Ayat (1) Yang dimaksud dengan :
Contoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x I x C x B. Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan frekuensi radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut:
Maka Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (pita frekuensi radio 800MHz) sebagai berikut:
Cukup jelas. Ayat (3)Penyesuaian terhadap nilai N mulai dilaksanakan pada tahun kedua dari masa laku izin pita frekuensi radio. Mulai pada tahun kedua pemberlakuan Izin Pita Frekuensi Radio sampai dengan berakhirnya masa laku Izin Pita Frekuensi Radio besaran N akan dilakukan penyesuaian dengan menggunakan nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) tiap tahunnya demi menjaga kestabilan nilai BHP IPFR dari tahun ke tahun.
Contoh perhitungan penyesuaian besaran nilai N untuk tahun 2014 adalah sebagai berikut:
Nilai N yang dihitung dalam kondisi adanya kenaikan target PNBP yang berasal dari Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dengan memperhatikan antara lain pertumbuhan industri telekomunikasi. Ayat (6)Nilai K ditetapkan sesuai karakteristik khusus dari suatu pita frekuensi radio, dimana suatu pita frekuensi radio dapat bernilai lebih tinggi/rendah secara ekonomi berdasarkan perbedaan jenis layanan ataupun wilayah layanan penggunaan pita frekuensi tersebut sehingga menimbulkan perbedaan manfaat yang diterima atas penggunaan pita frekuensi tersebut. Ayat (7)Cukup jelas. Ayat (8)Cukup jelas. Ayat (1) Huruf a Untuk menjaga keseimbangan industri maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio. Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan :
Contoh perhitungan besaran BHP IPFR pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima:
Maka untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima kewajiban BHP IPFR menjadi: Nilai X = Rp150.000.000,00 Nilai BHP IPFR sesuai formula [N x K x I x C x B] = Rp250.000.000,00 maka Δ pada tahun pertama = Rp250.000.000,00–Rp150.000.000,00 = Rp100.000.000,00. Kelebihan pembayaran BHP ISR PT. Abc pada tahun pertama, yaitu telah membayar lebih BHP ISR:
Diasumsikan total (a+b+c) kelebihan pembayaran BHP ISR sebagaimana di atas adalah Rp50.000.000,00 maka ini merupakan nilai dari Z. Maka kewajiban besaran BHP IPFR yang harus dilunasi oleh PT. Abc pada tahun pertama sampai dengan tahun kelima adalah sebagai berikut:
Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Besaran Δ merupakan selisih antara besaran hasil perhitungan [N x K x I x C x B] dari suatu penyelenggara dengan besaran BHP ISR dari suatu penyelenggara yang tertagih pada periode 1 (satu) tahun sebelum dikenai BHP IPFR (X). Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Ayat (1) Satu tipe dan merek perangkat terdiri dari rangkaian alat dan perangkat telekomunikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Biaya pengujian reguler adalah biaya yang dikenai kepada pemohon untuk waktu pelaksanaan layanan pengujian maksimal 21 hari kerja. Huruf b
Huruf c
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 13Pengujian lapangan (on site test) hanya dilaksanakan apabila pengujian terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tidak dapat dilakukan di balai uji. Pasal 14Cukup jelas. Pasal 15Cukup jelas. Pasal 16Cukup jelas. Pasal 17Cukup jelas Pasal 18Ayat (1) Yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang melakukan hubungan kerjasama di bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 20Cukup jelas. Pasal 21Cukup jelas. Pasal 22Cukup jelas. Pasal 23Cukup jelas. Pasal 24Cukup jelas. Pasal 25Cukup jelas. Pasal 26Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5749