TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
Pasal 2
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat melakukan kegiatan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 3
Bagi masyarakat yang menggunakan haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional untuk pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berlaku tarif yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
(1) | Terhadap pihak tertentu, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini atas:
|
(2) | Terhadap pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini atas:
|
(3) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
|
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan kriteria pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 5
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga) berupa magang tenaga medis dan non medis sebagaimana tercantum dalam Lampiran tidak termasuk biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi. |
(2) | Biaya konsumsi, akomodasi, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 38
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Pemuda dan Olahraga telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, namun dengan adanya perubahan struktur organisasi dan untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, perlu mengatur kembali Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1) Kegiatan kerja sama dengan pihak lain di bidang kepemudaan dan keolahragaan antara lain berupa kegiatan pelatihan medis dan non medis pada Rumah Sakit Khusus Rehabilitasi Medik (Olahraga), kerja sama penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Cukup jelas. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5665