Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan adanya penambahan jenis dan penyesuaian besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.



Pasal 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Partner;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Akuntan Publik untuk Pemeriksa;
  3. Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara;
  4. Pengembangan Desain Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemeriksaan Keuangan Negara;
  5. Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.


Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Badan Pemeriksa Keuangan dapat menyelenggarakan:
  1. Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III dan Tingkat IV bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II dan Golongan III sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


Pasal 3

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintahan ini.



Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf c dan Pasal 2 ayat (1) huruf a tidak termasuk Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Penggunaan Sarana dan Prasarana.
(2) Biaya Penyediaan Bahan Ajar Tambahan dan Biaya Penggunaan Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5088) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 November 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 185



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pemeriksa Keuangan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pemeriksa Keuangan telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2009 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5464