TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pusat Statistik dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil, serta pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan II dan prajabatan golongan III bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 3
(1) | Tarif penjualan publikasi cetakan, publikasi elektronik, data mikro, dan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tidak termasuk biaya pengiriman dan jasa perbankan. |
(2) | Biaya pengiriman dan jasa perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 4
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan data mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dihitung secara regresif dengan dasar pengenaan tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran.
Pasal 5
(1) | Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya seleksi bagi calon mahasiswa ikatan dinas sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya tes kesehatan, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jasa pendidikan Sekolah Tinggi Ilmu Statistik berupa biaya pendidikan bagi pegawai tugas belajar dari luar Badan Pusat Statistik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran tidak termasuk biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya buku, literatur, seragam, atribut, masa integrasi pendidikan kampus, asuransi, konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 7
(1) | Tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 8
(1) | Terhadap pihak tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali. |
(3) | Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
|
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pusat Statistik wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penjualan publikasi cetakan, penjualan publikasi elektronik, penjualan data mikro, dan penjualan peta digital wilayah kerja statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d, yang permohonannya telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, berlaku ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5046) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 37
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pusat Statistik telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pusat Statistik, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pusat Statistik dengan Peraturan Pemerintah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Penjualan publikasi elektronik dikenakan tarif tertentu apabila diberikan dalam bentuk PDF pada media compact disk. Untuk publikasi elektronik yang terdapat dalam website Badan Pusat Statstik, tidak dikenakan tarif tertentu. Huruf c Yang dimaksud dengan “data mikro” adalah data tentang karakteristik unit populasi yang dikumpulkan dengan cara sensus, survei, kompilasi produk administrasi, dan cara lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f. Cukup jelas. Huruf g. Cukup jelas. Huruf h. Yang dimaksud dengan “kegiatan teknologi informasi” adalah kegiatan teknologi informasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan Pusat Statistik. Ayat (2)Cukup jelas. Ayat (3)Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Yang dimaksud dengan “penghitungan secara regresif” adalah pengenaan tarif PNBP dihitung dengan mempergunakan pengenaan tarif yang semakin menurun ketika jumlah pembelian data mikro meningkat berdasarkan interval tertentu. Contoh penghitungan biaya pembelian data mikro berdasarkan tarif regresif untuk data mikro berukuran 1.520 MB sebagai berikut:
Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. Pasal 13Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5664