Peraturan Pemerintah Nomor 68 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka percepatan pengembangan wilayah di Pulau Batam untuk mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus;
  2. bahwa wilayah Nongsa di Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa;      


Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);      

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA.
 

 

Pasal 1


Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
 

 

Pasal 2


Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 166,45 ha (seratus enam puluh enam koma empat puluh lima hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
 

 

Pasal 3

(1) Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki batas delineasi sebagai berikut:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Singapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Selat Riau dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Tering dan Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
(2) Batas delineasi digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

      

 

Pasal 4

(1) Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
b. pariwisata;
c. pendidikan;
d. industri kreatif; dan/atau
e. ekonomi lain.
(2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

   

 

Pasal 5

(1) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.

    

 

Pasal 6

(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Kesiapan beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa, meliputi kesiapan:
a. prasarana dan sarana;
b. sumber daya manusia; dan
c. perangkat pengendalian administrasi.
(3) Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setelah berakhirnya jangka waktu pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:
a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona peruntukan;
b. melakukan langkah penyelesaian masalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus; atau
c. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap beroperasi karena keadaan kahar atau bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(6) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan/atau ayat (5) telah dilakukan, Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa belum siap juga beroperasi, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mengajukan usulan pencabutan penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa kepada Presiden disertai dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pencabutan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.

 

 

Pasal 7

(1) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa diberikan masa transisi dari sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tugas Dewan Kawasan selama transisi dilaksanakan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
b. tugas Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam;
c. fasilitas fiskal yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan fasilitas fiskal yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. kemudahan yang telah diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha dan kemudahan yang sama tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jangka waktu untuk masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

      

 

Pasal 8


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6384).

 

 

Pasal 9


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

YASONNA H. LAOLY
 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 134

 

 

 

PENJELASAN
ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2021

 

TENTANG
 
KAWASAN EKONOMI KHUSUS NONGSA

      
I.    UMUM     

Kawasan Nongsa yang berada dalam wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam perlu dikembangkan pada beberapa kegiatan usaha, terutama untuk mendorong pengembangan kegiatan riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif serta kegiatan ekonomi lainnya yang sesuai dengan karakteristik wilayah Nongsa. Di samping itu kawasan Nongsa memiliki potensi dan keunggulan secara geoekonomi dan geostrategis. Pengembangan kawasan Nongsa tersebut akan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional.

Pengembangan kawasan Nongsa tersebut memerlukan fasilitas dan kemudahan yang meliputi perpajakan, kepabeanan dan cukai, lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan dan tata ruang, Perizinan Berusaha, dan/atau fasilitas dan kemudahan lainnya yang dalam fasilitas dan kemudahan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas belum memadai dan untuk itu diperlukan fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam kawasan ekonomi khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan menjadi kawasan ekonomi khusus untuk sebagian atau seluruh kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, maka sebagian Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yaitu wilayah Nongsa diusulkan untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa.

Keunggulan geoekonomi bertumpu pada lokasi geografis kawasan Nongsa, Batam yang berdekatan dengan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan telah tersedianya Pelabuhan Ferry Internasional Nongsapura di dalam kawasan, serta wilayah Nongsa yang berdekatan dengan negara Singapura dengan jarak tempuh kurang dari satu jam dengan perjalanan menggunakan kapal ferry.

Keunggulan geostrategis wilayah yang dimiliki Nongsa yaitu sebagai Information Technology (IT) hub digital bridge Indonesia ke mancanegara, mampu menghemat devisa negara di bidang digital dengan kontribusi terbesar dalam pemenuhan kebutuhan kapasitas data center, menjadi pusat pengembangan sumber daya manusia IT muda Indonesia dengan menyelenggarakan pendidikan internasional dan pelatihan menjadi technopreneur, memaksimalkan infrastruktur koneksi internet internasional, serta sinergi kegiatan digital ekonomi dengan potensi pengembangan pariwisata di Batam.

Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, badan usaha PT Taman Resor Internet mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa telah memenuhi kriteria dan telah melengkapi persyaratan pengusulan pembentukan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa oleh badan usaha PT Taman Resor Internet disampaikan oleh Dewan Kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.

Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa yang telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kawasan ekonomi khusus.

      
II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

 

Pasal 2

Cukup jelas.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

 

Pasal 4

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, ekonomi digital, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "pendidikan" adalah kegiatan usaha pendidikan formal, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berstandar internasional.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "industri kreatif' adalah kegiatan usaha untuk meningkatkan nilai tambah hasil dari eksploitasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian dan bakat individu menjadi suatu produk komersial. Kegiatan usaha industri kreatif antara lain industri content multimedia, industri teknologi komunikasi, industri kerajinan dan barang seni, serta industri fashion.

Huruf e

Yang dimaksud dengan "ekonomi lain" adalah kegiatan usaha lain yang ditetapkan sesuai perkembangan dan kebutuhan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

 

Pasal 5

Cukup jelas.

 

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Rencana aksi pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa disusun oleh badan usaha bersama dengan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, kementerian/lembaga, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "fasilitas fiskal yang diterima oleh badan usaha atau pelaku usaha" antara lain fasilitas fiskal yang diterima badan usaha atau pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak kecuali terdapat penyerahan barang/jasa kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penetapan masa transisi oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dengan memperhatikan kebijakan nasional terkait pengembangan dan pengelolaan Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa merupakan sebagian wilayah, yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

 

Pasal 9

Cukup jelas.

      

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6686