Peraturan Pemerintah Nomor 64 TAHUN 2021

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan dalam rangka mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penanaman modal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  5. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106);

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1


(1) Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut BKPM merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BKPM dipimpin oleh Kepala.



 



Pasal 2

 

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi:


a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
k. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
l. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
n. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
p. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB II
ORGANISASI
 
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 4

BKPM terdiri atas:

a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

 
Bagian Kedua

Kepala
 
Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.



Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.



Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Investasi.

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi.
(3) Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4) Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.


Bagian Keempat
Sekretariat Utama

Pasal 8

(1)  Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)  Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi.


Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.



Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

a.  koordinasi kegiatan di lingkungan BKPM;
b.  koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.


Bagian Kelima
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal

Pasal 11

(1)  Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)  Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.


Pasal 12

 

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.



Pasal 13

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a.  koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b.  perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d. pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.


Bagian Keenam
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis
 
Pasal 14


(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.


Pasal 15

 

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

     


Pasal 16

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:

a.  koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b.  perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.


Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal
 
Pasal 17



(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.


Pasal 18

 

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.



Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a.   koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b.   perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.



Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal
 
Pasal 20

 

(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.


Pasal 21

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

     


Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a.  koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b.  perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.


Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal
 
Pasal 23


(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.


Pasal 24


Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.



 Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
e.. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

     

Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
 
Pasal 26

(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.


     

Pasal 27

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.



Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.


Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

 

Pasal 29

(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

 

     

 Pasal 30

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.



 Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh Indonesia dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha;
e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal;
f.  penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
h. pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

     

Bagian Keduabelas
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal
 
 Pasal 32

(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.


 Pasal 33

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.



 Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal;
e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

     

Bagian Ketigabelas
Unsur Pengawas
 
 Pasal 35

(1) Di lingkungan BKPM dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.


 Pasal 36

(1) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKPM.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.  pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

     

Bagian Keempatbelas
Unsur Pendukung
 
 Pasal 37

(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

 

Bagian Kelimabelas
Besaran Organisasi
 
 Pasal 38

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.


 Pasal 39

(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.

     


Pasal 40

(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.

 

     

Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
 
 Pasal 41

Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB III
KELOMPOK AHLI
 
 Pasal 42

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi BKPM dapat dibentuk Kelompok Ahli.

     



 Pasal 43

(1) Kelompok Ahli mempunyai tugas melakukan kajian dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Menteri/Kepala dalam rangka penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanaman modal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Ahli secara fungsional bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.


 Pasal 44

Keanggotaan Kelompok Ahli dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil.


 


 Pasal 45

Kelompok Ahli berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.



 Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kelompok Ahli ditetapkan oleh Menteri/Kepala.



BAB IV
TATA KERJA
 
 Pasal 47

Menteri/Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.


 

 


 Pasal 48

(1) BKPM harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di BKPM.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.


 Pasal 49

BKPM harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKPM.

 


 Pasal 50

Setiap unsur di lingkungan BKPM dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BKPM, maupun dalam hubungan antar lembaga dengan kementerian lain terkait.



 Pasal 51

Semua unsur di lingkungan BKPM harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



 Pasal 52

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.


 Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.



BAB V
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
 
 Pasal 54

(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural Eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural Eselon IV.a.

  

     

 Pasal 55

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.
(2) Pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

BAB VI
PENDANAAN
 
 Pasal 56

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 


BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 
 Pasal 57

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BKPM juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 


 Pasal 58

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 
 Pasal 59

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku Jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 


 Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

 


 Pasal 61

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, susunan organisasi BKPM berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap berlaku sampai dengan paling lama 31 Desember 2021.

 


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 
 Pasal 62

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


 Pasal 63

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


 



  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Juli 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY


 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 160