Peraturan Pemerintah Nomor 64 TAHUN 2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 64 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri berasal dari:
  1. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  2. Badan Pendidikan dan Pelatihan; dan
  3. Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi juga:
  1. jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  2. jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kajian dampak pendidikan dan pelatihan serta kajian kebutuhan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.


Pasal 3

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi juga jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penelitian dan/atau kajian bidang politik pemerintahan, bidang pembangunan dan pemberdayaan, bidang manajemen pemerintahan, bidang manajemen keuangan, dan bidang manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai nilai nominal yang tercantum dalam perjanjian kerjasama.


Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa:
  1. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan di dalam kantor Kementerian Dalam Negeri, tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
  2. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan substantif Pemerintahan Daerah, yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Dalam Negeri tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL);
  3. pelaksanaan orientasi tugas dan peranan wanita dalam pembangunan keluarga dan bangsa bagi isteri peserta Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III tidak termasuk biaya konsumsi dan transportasi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, biaya akomodasi, konsumsi, transportasi dan Observasi Lapangan (OL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, serta biaya konsumsi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagaimana ditetapkan dalam lampiran berupa bimbingan teknis, lokakarya, atau seminar di bidang kepamongprajaan tidak termasuk biaya transportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi.
(2) Biaya tansportasi, konsumsi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5084), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Oktober 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 158



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 64 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Dalam Negeri telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Dalam Negeri. Namun, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu menetapkan kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Dalam Negeri.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5450