Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010

  • 20 Agustus 2010
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010

TENTANG

ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG BERSIFAT WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGI DARI PRODUKSI BRUTO

DENGAN RAHMAT

TUHAN YANG MAHA KUASA PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu ditetapkan peraturan Pemerintah tentang Zakat atau Iuran Agama yang bersifat Wajib yang dapat dikurangi dari Produksi Bruto;


Mengingat:


  1. Bab 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Kebijakan Nasional Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembar Nasional Republik Indonesia 1983 Nomor 50, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembar Nasional Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Lembar Nasional Tambahan Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG ZAKAT ATAU KONTRIBUSI KEAGAMAAN YANG WAJIB YANG DAPAT DIKURANGI DARI PRODUKSI BRUTO.



Bagian 1

(1) Zakat atau kontribusi keagamaan yang bersifat wajib yang dapat dikurangi dari produksi bruto antara lain:
  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dari orang yang berpindah agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh orang yang berpindah agama Islam ke badan amil zakat atau pengurus amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; Atau
  2. kontribusi keagamaan yang wajib untuk Wajib Pajak orang pribadi dari seorang mualaf agama selain Islam dan/atau oleh Wajib Pajak dari badan domestik milik seorang mualaf agama selain Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
(2) Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang setara dengan uang.


Bagian 2

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.



Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Agustus 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


PATRIALIS AKBAR



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 98



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2010

TENTANG

ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB
YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

I. UMUM

Penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak seperti zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pada prinsipnya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang membayar pengeluaran tersebut dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak.

Selain itu, untuk mendorong masyarakat dalam menjalankan kewajiban keagamaan berupa membayar zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia serta untuk lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penggunaannya maka Wajib Pajak yang membayar zakat melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat dan Wajib Pajak yang memberikan sumbangan keagamaan melalui lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, juga diberikan fasilitas perpajakan. Fasilitas perpajakan tersebut berupa diperbolehkannya zakat atau sumbangan keagamaan tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto.

II. PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1


Cukup Jelas

Pasal 2


Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam hal Wajib Pajak mengeluarkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Oleh karena itu, apabila Wajib Pajak pemeluk agama Islam membayar zakat bukan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah maka zakat yang dibayarkan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Demikian juga apabila Wajib Pajak selain pemeluk agama Islam membayar sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia bukan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pembayaran tersebut juga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Contoh:
Badu merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha. Badu membayar zakat sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Zakat tersebut tidak disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, tetapi secara langsung diberikan kepada perorangan atau keluarga yang berhak untuk menerimanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini maka zakat yang dibayarkan oleh Badu tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bagi penerima zakatnya dikecualikan dari penghasilan.

Pasal 3


Ini cukup jelas.

Bagian 4


Ini cukup jelas.

Bagian 5


Ini cukup jelas.

 


 

 

LEMBAR NASIONAL TAMBAHAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5148