TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga jasa:
|
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,4 {(N x P ) – C} |
(3) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: Π = 0,8 {(B x P ) – C} |
(4) | Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam hal mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
|
(5) | Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 3
(1) | Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps. |
(2) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))} |
Pasal 4
(1) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, huruf n, dan huruf r kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
|
(2) | Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i untuk pelajar berlaku ketentuan pengenaan tarif 40% (empat puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
(1) | Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. |
(2) | Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 6
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf l, dan huruf o tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. |
(2) | Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 7
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar. |
Pasal 8
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4853) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 36
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
I. |
UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah. |
||||||||||
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan:
Jasa Teknologi Budidaya Ubi kayu yang diterima = Ayat (3) Yang dimaksud dengan:
Jasa Teknologi Budidaya tebu yang diterima = Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan:
Jasa Teknologi Budidaya tebu yang diterima = Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan : Cukup jelas. Pasal 5Yang dimaksud dengan “transportasi” dalam pasal ini adalah biaya yang timbul untuk memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5663