Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2015

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
  1. jasa Inkubator Teknologi;
  2. jasa Teknologi Modifikasi Cuaca/Penyemaian Awan/Hujan Buatan;
  3. jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya;
  4. jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati;
  5. jasa Bioteknologi dan Produk Bioteknologi;
  6. jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  7. jasa Pengkajian Dinamika Pantai;
  8. jasa Pengkajian dan Penerapan Teknologi Energi;
  9. jasa Teknologi dan Seni Keramik dan Porselen;
  10. jasa Teknologi Lingkungan;
  11. jasa Pengkajian Teknologi Polimer;
  12. jasa Rekayasa Disain dan Sistem Teknologi;
  13. jasa Teknologi Aero Gas Dinamika dan Getaran;
  14. jasa Teknologi Kekuatan Struktur;
  15. jasa Termodinamika Motor dan Propulsi;
  16. jasa Pengkajian dan Penelitian Hidrodinamika;
  17. jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Kajian dan Terapan Teknologi;
  18. jasa Teknologi Mesin Perkakas, Teknik Produksi dan Otomasi;
  19. royalti atas lisensi Hak Kekayaan Intelektual yang berasal dari hasil pengkajian dan penerapan teknologi; dan
  20. jasa pelayanan yang berkaitan dengan pengkajian dan penerapan teknologi berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a sampai dengan huruf r ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s dan huruf t sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.


Pasal 2

(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa Teknologi Ethanol dan Derivat Pati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga jasa:
  1. teknologi budi daya ubikayu; dan
  2. teknologi budi daya tanaman tebu.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,4 {(N x P ) – C}
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
Π = 0,8 {(B x P ) – C}
(4) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dalam hal mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
  1. biaya atau modal kerja;
  2. menyediakan tenaga kerja; dan
  3. sarana produksi pertanian.
(5) Dalam hal jasa teknologi budidaya tanaman tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga kerja di lapangan, formula dihitung 0,5 (nol koma lima) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 3

(1) Selain Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Jaringan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))}


Pasal 4

(1) Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf k, huruf n, dan huruf r kepada pihak tertentu dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
  1. Mahasiswa sampai dengan program S1: 50% (lima puluh persen);
  2. Mahasiswa program S2/S3: 60% (enam puluh persen);
  3. Usaha skala mikro dan kecil: 65% (enam puluh lima persen); dan
  4. Usaha skala menengah: 75% (tujuh puluh lima persen);
dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i untuk pelajar berlaku ketentuan pengenaan tarif 40% (empat puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 5

(1) Tarif atas jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l sampai dengan huruf r tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf l, dan huruf o tidak termasuk biaya bahan bakar minyak.
(2) Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 7

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
  1. jasa Survei Laut dan Operasi Kapal Baruna Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa survei; dan
  2. jasa Pengkajian Dinamika Pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g berupa jasa survei dan pengukuran;
tidak termasuk biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data.
(2) Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 8

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4853) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 36





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan:
“Π” adalah jasa teknologi budidaya ubi kayu.
“N” adalah produksi atau berat netto umbi ubi kayu (dalam kg).
“P” adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp./kg).
“C” adalah biaya produksi atau budidaya mulai dari biaya pra
panen, biaya over head dan biaya panen sampai dengan angkut.
“0,4” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan
kontribusi masing-masing pihak.
Contoh Perhitungan: Produksi umbi 25 ton dengan luas lahan 1 ha

Produksi umbi/berat umbi
Refraksi berat umbi
= 25.000 kg
= 10 %
Produksi umbi/berat umbi netto = 25.000 kg – (25.000 kg x 10%)
= 22.500 kg ............. ( N )
Harga umbi
Biaya Produksi Pra Panen
Biaya Panen + Angkut
Biaya over head
Biaya Produksi Total
= Rp. 725,-/kg ............. ( P )
= Rp. 6.817.500,- . .(1)
= 25.000 kg x Rp. 127,- = Rp.3.175.000,-.(2)
= Rp. 750.000,- . . (3)
= (1) + (2) + (3) = Rp. 10. 742.500,- .............( C )


Jasa Teknologi Budidaya Ubi kayu yang diterima =
π = 0.4 {( N x P ) – C}
π = 0.4 { (22.500 kg x Rp. 725,-/kg) – Rp. 10.742.500,-}
π = Rp 2.228.000,-

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan:
“Π” adalah jasa teknologi budidaya tebu.
“B” adalah Produksi / berat batang tebu (dalam kg).
“P” adalah harga tebu (dalam Rp./kg).
“C” adalah Biaya produksi / budidaya mulai dari biaya pra panen,
biaya over head dan biaya panen – angkut.
“0,8” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan
kontribusi masing-masing pihak.
Contoh Perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha

Produksi /berat tebu
Harga tebu
Biaya Produksi Pra Panen
Biaya Panen + Angkut
Biaya over head
Biaya Produksi Total
= 60.000 kg ........... ( B )
= Rp. 400,-/kg ........... ( P )
= Rp. 11.435.000,- ... (1)
= 60.000 kg x Rp. 120,- = Rp.7.200.000,-.(2)
= Rp. 750.000,- .... (3)
= (1) + (2) + (3) = Rp. 19.385.000,- ....... ( C )


Jasa Teknologi Budidaya tebu yang diterima =
π = 0.8 {(B x P ) – C}
π = 0.8 { (60.000 kg x Rp. 400,-/kg﴿ - Rp. 19.385.000,-}
π = Rp. 3.692.000,-

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan:
“Π” adalah jasa teknologi budidaya tebu.
“B” adalah Produksi / berat batang tebu (dalam kg).
“P” adalah harga tebu (dalam Rp./kg).
“C” adalah Biaya produksi / budidaya mulai dari biaya pra panen,
biaya over head dan biaya panen – angkut.
“0,8” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan
kontribusi masing-masing pihak.
“0,5” adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal
mitra kerja menambah kontribusi berupa mengkoordinir tenaga
kerja di lapangan
Contoh Perhitungan : Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha

Produksi /berat tebu
Harga tebu
Biaya Produksi Pra Panen
Biaya Panen + Angkut
Biaya over head
Biaya Produksi Total
= 60.000 kg ............ ( B )
= Rp. 400,-/kg ........... ( P )
= Rp. 11.435.000,- .... (1)
= 60.000 kg x Rp. 120,- = Rp.7.200.000,-.(2)
= Rp. 750.000,- . . (3)
= (1) + (2) + (3) = Rp. 19.385.000,- .. . . .( C )


Jasa Teknologi Budidaya tebu yang diterima =
π = 0.5 [0.8 {(B x P ) – C}]
π = 0.5 [0.8 { (60.000 kg x Rp. 400,-/kg﴿ - Rp.
19.385.000,-}]
π = 0.5 [ Rp. 3.692.000,-]
π = Rp.1.846.000,-

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan :
“a” adalah tarif bandwidth n per bulan (dalam Rp).
“n” adalah nilai bandwidth (dalam Mbps).
Contoh :
Jika n = 105 Mbps
Tarif bandwidth n per bulan :
a = 300.000.000 + {3.000.000 x (n - 100 (Mbps))}
a = 300.000.000 + {3.000.000 x (105- 100 (Mbps))}
a = Rp. 315.000.000,-

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “transportasi” dalam pasal ini adalah biaya yang timbul untuk memindahkan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat yang lain.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5663