Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAHUN 2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 57 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan dari kegiatan Hidro Oseanografi meliputi:
  1. Jasa Survei dan Pemetaan Dalam Rangka Survei Hidro Oseanografi;
  2. Produk Hasil Survei dan Pemetaan;
  3. Jasa Pelatihan Survei dan Pemetaan;
  4. Jasa Penggunaan Peralatan Survei dan Pemetaan;
  5. Jasa Penimbalan Peralatan Nautika; dan
  6. Jasa Pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan pemetaan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan permintaan pihak lain.


Pasal 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei dan transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tidak termasuk biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan.
(3) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, sewa wahana survei, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya pengiriman terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.


Pasal 3

(1) Atas permintaan pihak tertentu yang tidak bersifat komersial, terhadap Produk Hasil Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kriteria pihak tertentu serta syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk produk yang sama.


Pasal 4

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 140





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

I.

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan dengan Peraturan Pemerintah ini.

 

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Huruf a


Jenis Jasa Survei dan Pemetaan dalam rangka Survei Hidro Oseanografi khusus untuk Survei Global Positioning System Geodetik untuk Survei Hidrografi, Survei Sipat Datar (Levelling), Survei Batimetri (Singlebeam/Multibeam) dilakukan dalam satu kesatuan dengan jenis Jasa Survei dan Pemetaan dalam rangka Survei Hidro Oseanografi lainnya.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “pihak lain” adalah individu, kelompok kerja, badan usaha atau instansi pemerintah yang untuk kepentingannya meminta bantuan untuk melaksanakan survei dan pemetaan hidro oseanografi.
Permintaan bantuan pelaksanaan survei dan pemetaan hidro oseanografi dituangkan dalam suatu bentuk kesepakatan yang disetujui bersama dalam bentuk kontrak perjanjian kerjasama.


Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” adalah individu atau kelompok kerja dari instansi, lembaga atau badan milik pemerintah atau yang berkaitan dengan dunia kependidikan yang sedang melaksanakan penelitian atau kajian di bidang hidro oseanografi dan dibuktikan dengan surat resmi dan/atau dokumen pendukung lainnya, lembaga badan atau perguruan tinggi pemberi tugas.
Permintaan terhadap hasil survei dan pemetaan dengan tarif sebesar Rp 0,00 (nol Rupiah) diajukan secara resmi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.


 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5436