Peraturan Pemerintah Nomor 49 TAHUN 2021

  • 02 Februari 2021
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya;


Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA.



BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  5. Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang selanjutnya disebut Fund adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.


Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas LPI dan/atau entitas yang dimilikinya termasuk pihak ketiga yang bertransaksi dengan LPI dan/atau entitas yang dimilikinya.



BAB II
MODAL, ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN ASET PADA LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Pasal 3

(1) Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara, yang dapat berupa:
1. dana tunai;
2. barang milik negara;
3. piutang negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas; dan/atau
4. saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas;
dan/atau
b. sumber lainnya.
(2) Aset LPI dapat berasal dari:
  1. modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
  3. pemindahtanganan aset negara atau aset badan usaha milik negara;
  4. hibah; dan/atau
  5. sumber lain yang sah.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
a. dilakukan dengan cara atau melalui:
1. Penyertaan modal negara untuk aset negara; atau
2. cara jual beli atau cara lain yang sah untuk aset badan usaha milik negara,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dicatat sebesar nilai wajar.
(4) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

  


Pasal 4

(1) LPI berwenang untuk:
  1. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
  2. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
  3. melakukan kerja sama dengan pihak ketiga termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
  4. menentukan calon mitra investasi;
  5. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
  6. menatausahakan aset.
(2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan:
  1. memberikan atau menerima kuasa kelola;
  2. membentuk perusahaan patungan; atau
  3. bentuk kerja sama lainnya.


Pasal 5

(1) Dalam menjalankan kegiatan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, LPI dapat berinvestasi dengan:
  1. mendirikan Fund, secara sendiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan; atau
  2. berpartisipasi ke dalam Fund yang didirikan oleh pihak ketiga.
(2) Fund sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perusahaan patungan, reksadana, kontrak investasi kolektif, atau bentuk lainnya, baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing.


BAB III
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
TERMASUK PIHAK KETIGA YANG BERTRANSAKSI DENGAN
LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

Pasal 6

(1) LPI merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.
(2) Entitas yang dimiliki LPI, pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), termasuk Fund, merupakan:
a. subjek pajak dalam negeri; atau
b. subjek pajak luar negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a wajib:
a. mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan tempat kegiatan usaha; dan
c. melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 7

(1) Yang menjadi objek Pajak Penghasilan bagi subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan penghasilan, berupa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


Pasal 8

Atas kerja sama LPI dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Fund, yang tidak memenuhi ketentuan sebagai subjek pajak Badan dalam negeri, perlakuan perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBENTUKAN DANA CADANGAN, BUNGA
PINJAMAN, DIVIDEN, DAN/ATAU PENGALIHAN
DAN/ATAU PEROLEHAN HARTA

Pasal 9

(1) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, merupakan beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
(2) Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembentukan dana cadangan wajib.
(3) Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. sebesar cadangan wajib yang dibentuk tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. hanya diperbolehkan sampai dengan tahun pajak saat pertama kali, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi:
1. cadangan wajib LPI mencapai 50% (lima puluh persen) dari modal LPI; atau
2. pembagian dividen atau bagian laba kepada pemerintah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        



Pasal 10

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(3) Pengecualian pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.
(4) Tidak termasuk penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan bunga dari obligasi yang berasal dari dalam negeri.
(5) Penghasilan bunga yang berasal dari obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai Pajak Penghasilan dan dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.


Pasal 11

(1) Atas perolehan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal bagi LPI dan/atau entitas yang dimilikinya, dikenakan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
(2) Bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun pajak diperolehnya tanah dan/atau bangunan.


Pasal 12

(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehubungan dengan kerja sama dengan LPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berupa:
a. dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal; dan/atau
b. dividen lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
merupakan objek Pajak Penghasilan.
(2) Penghasilan berupa dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
  1. subjek pajak luar negeri, yang melakukan kerja sama dengan LPI bersifat langsung dan entitas atau bentuk kerja samanya tersebut merupakan subjek pajak Badan dalam negeri, berlaku ketentuan:
    1. bukan objek Pajak Penghasilan sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh; atau
    2. dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dalam hal tidak diinvestasikan atau tidak digunakan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun sejak penghasilan berupa dividen karena likuidasi diterima atau diperoleh;
  2. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.    
(3) Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diterima oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) untuk:
  1. subjek pajak luar negeri, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atau sesuai tarif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, dengan ketentuan:
    1. kerja sama dengan LPI bersifat langsung; dan
    2. entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak Badan dalam negeri;
  2. subjek pajak dalam negeri, dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(4) Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, dilakukan pada akhir bulan:
  1. dibayarkannya penghasilan;
  2. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
  3. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
tergantung peristiwa mana yang terjadi terlebih dahulu.
(5) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat bukti pemotongan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(6) Bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
(7) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 59



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

I. UMUM

Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pembentukan LPI. Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional.

Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau kerugian LPI. Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.

Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset oleh LPI yang berbeda dengan kegiatan usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi aset.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit lainnya.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat berupa subjek pajak luar negeri yang:

  1. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (bentuk usaha tetap); atau
  2. menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (subjek pajak luar negeri non bentuk usaha tetap).
Pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan subjek pajak Badan dalam negeri.

Pihak ketiga juga dapat berupa subjek pajak orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)

Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI:

  1. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
  2. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  3. hibah;
  4. penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan;
  5. penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset;
  6. bunga pinjaman; atau
  7. penghasilan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.


Ayat (2)

Cukup jelas.


 
Pasal 8

Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 9

Ayat (1)

Biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI dilaksanakan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ayat (2)

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi melalui pembentukan LPI, Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk membiayakan pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI dalam melakukan pengelolaan investasi.

Ayat (3)

Cukup jelas.


Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (tidak termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan.

Ayat (5)

Cukup jelas.


Pasal 11

Cukup ielas.

Pasal 12

Ayat (1)

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  4. pembagian laba dalam bentuk saham;
  5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (siatuter) yang dilakukan secara sah;
  8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut; dan
  9. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.


Ayat (2)

Jangka waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi kuasa kelola.

Pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3)

Contoh pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atas penghasilan berupa dividen:

LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6661