Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 2013

  • 17 Juni 2013
  • Kategori
  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABATNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk menampung perjanjian dengan Negara lain, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya, perlu untuk memberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) dan Penjelasannya huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
  2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
  3. Badan Internasional adalah suatu badan Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan dibawah Perwakilan Negara Asing dan Organisasi/Lembaga Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
  4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan Warga Negara Indonesia.


Pasal 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada:
  1. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan
  2. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.


Pasal 3

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diberikan berdasarkan asas timbal balik.
(2) Penerapan asas timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
(3) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri Luar Negeri.


Pasal 4

(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Badan Internasional yang:
  1. tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pajak Penghasilan; dan
  2. mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.
(2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya diberikan kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara.


Pasal 5

Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.



Pasal 6

(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional kepada Menteri Keuangan dan harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.


Pasal 7

(1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak dipindahtangankan.
(2) Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.
(3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan/atau pejabatnya, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.


Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:

  1. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya;
  2. pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya; atau
  3. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya,

diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.



Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juni 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


AMIR SYAMSUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107




PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2013

TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL
SERTA PEJABATNYA

I. UMUM

Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 pemberian fasilitas perpajakan, antara lain untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relation Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3211), diatur bahwa pejabat diplomatik dan pejabat perwakilan konsuler dibebaskan dari semua pungutan dan pajak-pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Sementara itu, berdasarkan Convention on the Privileges and Immunities of the United Nations (1946), Convention on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies (1947), dan Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic Energy Agencies (1959), yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1969, Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Badan Energi Atom Internasional dikecualikan dari pengenaan pajak.

Selain itu, berdasarkan perjanjian, suatu badan internasional di Indonesia yang memberikan bantuan teknis kepada Indonesia dapat diberikan fasilitas perpajakan.

Guna mendukung kepentingan tersebut di atas, perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta pejabatnya di Indonesia.

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya tersebut diberikan berdasarkan asas timbal balik. Untuk Badan Internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya kepada Badan Internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan, mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. Sedangkan untuk Pejabat Badan Internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya kepada Pejabat Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Untuk memberikan kepastian hukum, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan tersebut terlanjur dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dimaksud dapat diminta kembali (restitusi).
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabatnya di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik, yaitu apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama. Negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ayat (2)

Dalam penerapan asas timbal balik, Kementerian Luar Negeri dapat mempertimbangkan berbagai hal berdasarkan perlakuan suatu negara terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta pejabatnya di negara tersebut, misalnya:

  1. suatu negara memberikan pembebasan hanya kepada pejabat perwakilan Republik Indonesia yang memiliki status diplomatik; atau
  2. suatu negara menerapkan persyaratan batas minimum pembelian barang atau jasa, diluar Pajak Pertambahan Nilai yang ditetapkan suatu Negara (minimum purchase requirement) untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di negara tersebut,
maka Kementerian Luar Negeri dapat menerapkan perlakuan atau persyaratan yang sama terhadap perwakilan negara asing tersebut beserta pejabatnya di Indonesia.


Ayat (3)

Rekomendasi yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri didalamnya terdapat mengenai persetujuan penerapan asas timbal balik.


Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7
    

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

 






TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5425