TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Dalam hal Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali, Akademi Pariwisata Medan, dan Akademi Pariwisata Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian di bidang pariwisata selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dilakukan dalam bentuk kerjasama dengan pihak lain dikenai tarif sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. |
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah dan persentase.
Pasal 3
(1) | Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 4
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung dan Sekolah Tinggi Pariwisata Nusa Dua Bali berupa kamar hotel praktik ditentukan berdasarkan kondisi tertentu. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. |
Pasal 5
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2010
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
I. |
UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu ditetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Yang dimaksud dengan ”kondisi tertentu” dalam ketentuan ini adalah Low Season dan High Season. Pasal 5Cukup jelas. Pasal 6Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5122