PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010
TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN
KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia serta memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4899);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2010 TENTANG PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, DAN HAK-HAK LAIN KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5128), diubah sebagai berikut:
1. |
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman diberikan penghasilan setiap bulan. |
(2) |
Besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp29.940.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp27.694.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp25.449.000,00 (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
|
|
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 13