Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 2019

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan dalam pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pengguna jasa kepabeanan dalam memenuhi kewajiban kepabeanan dalam mendorong perkembangan dunia usaha sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, perlu dilakukan perubahan mengenai ketentuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4838) diubah sebagai berikut :


1. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1)  Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:
  1. sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  2. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  3. di atas 100% (seratus persen) sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  4. di atas 150% (seratus lima puluh persen) sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 175% (seratus tujuh puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  5. di atas 200% (dua ratus persen) sampai dengan 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  6. di atas 250% (dua ratus lima puluh persen) sampai dengan 300% (tiga ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 225% (dua ratus dua puluh lima persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  7. di atas 300% (tiga ratus persen) sampai dengan 350% (tiga ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 250% (dua ratus lima puluh persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  8. di atas 350% (tiga ratus lima puluh persen) sampai dengan 400% (empat ratus persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 300% (tiga ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
  9. di atas 400% (empat ratus persen) sampai dengan 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 600% (enam ratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda; atau
  10. di atas 450% (empat ratus lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang.
   
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10A

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal II

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap pemberitahuan pabean yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang akan dikenakan denda, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Mei 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Mei 2019

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 100



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008
TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA
DI BIDANG KEPABEANAN

I. UMUM

Bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda terhadap pelanggaran administrasi di bidang kepabeanan dalam rangka menegakan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Tujuan pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan adalah untuk memberikan efek jera dan pembinaan bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Namun, pada praktiknya tujuan pemberian efek jera sebagaimana terkandung pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan dirasa terlalu berlebihan. Tidak hanya efek jera yang di dapat, tetapi justru berdampak juga pada matinya perusahaan yang dikenakan sanksi. Sejalan dengan matinya perusahaan tersebut, menimbulkan dampak lainnya seperti iklim dunia usaha menjadi tidak baik, terjadi pemutusan hubungan kerja, hutang perusahaan yang tidak terselesaikan, dan sebagainya.

Hal ini disebabkan oleh mudahnya pengenaan sanksi maksimal pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan yaitu denda 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk/bea keluar diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar. Realitas ini dirasa mencederai prinsip keadilan karena sanksi hanya dilihat dari sisi pemberian efek jera dan tidak mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, pemerintah berupaya menanggulangi permasalahan tersebut dengan melakukan penyempurnaan penjenjangan sanksi administrasi berupa denda yang sebelumnya hanya 5 (lima) jenjang dan dinilai terlalu mudah untuk mencapai denda maksimal yaitu denda sebesar 1000% (seribu persen) diubah menjadi 10 (sepuluh) jenjang untuk mencapai denda maksimal 1000% (seribu persen). Hal ini diharapkan mampu lebih memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha dalam bentuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk memberikan efek jera namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
   
II. PASAL DEMI PASAL

PASAL I

Angka 1

Pasal 6

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 10A

Cukup jelas.


PASAL II

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6352