Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 2017

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 35 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA

PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara memerlukan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah dan penyelesaian Piutang Negara/Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652) diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan angka 3, angka 5, dan angka 9 Pasal 1 diubah serta angka 10 dan angka 11 Pasal 1 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  2. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
  3. Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  4. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
  7. Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah Panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960.
  8. Penanggung Utang kepada Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Negara/Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
  9. Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa piutang telah diurus secara optimal dan masih terdapat sisa utang.
  10. Dihapus.
  11. Dihapus.
   
2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah, kecuali mengenai Piutang Negara/Daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang.
(2) Penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan Piutang Negara/Daerah dari pembukuan Pemerintah Pusat/Daerah tanpa menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
(2a) Penghapusan secara mutlak dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat.
(3) Penghapusan secara mutlak dilakukan dengan menghapuskan hak tagih Negara/Daerah.
   
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A

(1) Penghapusan Piutang Negara/Daerah dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:
  1. Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri; atau
  2. Piutang Negara/Daerah tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.
   
4. Penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8.
   
5. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah dari pembukuan harus memenuhi syarat:
  1. diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan
  2. melampirkan surat keterangan dari aparat/pejabat yang berwenang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
(2) Dalam hal Piutang Negara/Daerah berasal dari pasien rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh penyerah piutang yang menyatakan Penanggung Utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya atau tidak diketahui keberadaannya.
   
6. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Piutang Negara yang bersumber dari penerusan Pinjaman Luar Negeri/Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah, dapat dilakukan penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak.
   
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Penghapusan secara bersyarat atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah terbitnya Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.
(2) Penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan setelah Penanggung Utang menyelesaikan program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemberian program optimalisasi penyelesaian Piutang Negara kepada Penanggung Utang.


Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 September 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY 




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 201 7 NOMOR 201



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA

PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA/DAERAH

I. UMUM

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Seiring berjalannya waktu, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, dipandang perlu disempurnakan guna menampung perkembangan dalam jenis Piutang Negara/Daerah yang ada.

Pokok perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain meliputi:
  1. Pengaturan atas penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
  2. Penyempurnaan pengaturan penghapusan Piutang Negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah.
Ketentuan mengenai penghapusan Piutang Negara/Daerah atas piutang yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara perlu diatur, mengingat selama ini dalam praktek pengelolaan piutang negara terdapat permasalahan atas hal tersebut yang disebabkan hal sebagai berikut:
  1. Terdapat Piutang Negara/Daerah yang cara pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan tidak diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Mengingat penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, mengatur bahwa penghapusan Piutang Negara/Daerah dilakukan dalam hal optimalisasi penyelesaian piutang oleh Panitia Urusan Piutang Negara telah dilaksanakan. Berkenaan dengan hal tersebut, Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah disusun untuk mengatur penghapusan Piutang Negara/Daerah yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri.
  2. Terdapat Piutang Negara/Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada Panitia urusan Piutang Negara karena tidak memenuhi syarat mengenai ada dan besarnya piutang, dan oleh karenanya optimalisasi penyelesaian Piutang Negara/Daerah tidak dapat dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Berkaitan dengan hal tersebut, Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah disusun untuk mengatur penghapusan Piutang Negara/Daerah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang menunjukkan mengenai ada dan besarnya piutang.
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah ini juga disusun dalam rangka mengatur ketentuan terkait upaya percepatan penyelesiaan piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah. Dalam hal upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri/rekening dana investasi/rekening pembangunan daerah telah selesai dilaksanakan, penghapusan piutang secara mutlak dapat dilakukan setelah penghapusan secara bersyarat tanpa perlu menunggu jangka waktu dua tahun sejak ditetapkannya penghapusan piutang secara bersyarat.

Berkenaan dengan hal tersebut, perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah pada akhirnya bertujuan untuk menyempurnakan proses penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Negara.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)

Contoh Piutang Negara yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam Undang-Undang adalah Piutang Pajak.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (2A)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 3A

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Piutang yang pengurusannya diatur dalam Undang-Undang tersendiri” antara lain, piutang putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan piutang uang pengganti putusan pidana korupsi.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 4

Pasal 8

Tuntutan ganti rugi merupakan tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri sipil, pejabat maupun bendahara.

Angka 5

Pasal 13

Ayat (1)

Piutang Negara/Daerah yang telah dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan tetap dikelola dan diupayakan penyelesaiannya. Dalam hal upaya-upaya penyelesaian tersebut tidak berhasil, dan syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b terpenuhi, sisa Piutang Negara/Daerah dapat dihapuskan secara mutlak.

Huruf a

Usul penghapusan secara mutlak atas Piutang Negara/Daerah diajukan setelah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak Piutang Negara/Daerah dimaksud dihapuskan secara bersyarat dari pembukuan.

Huruf b

Pihak yang meminta keterangan dari Aparat/Pejabat yang berwenang adalah:

a. pihak Kementerian Negara/Lembaga yang mengelola piutang Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan; dan
b. pihak Badan/Dinas/Biro Keuangan/Bagian Keuangan yang mengelola piutang Instansi Pemerintah Daerah yang bersangkutan.


Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penyerah piutang” adalah pimpinan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memiliki piutang.

Yang dimaksud dengan “fasilitas kesehatan tingkat pertama” adalah fasilitas tingkat pertama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Angka 6

Pasal 14

Cukup jelas.

Angka 7

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6119