TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian; |
Mengingat :
1. | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
2. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); |
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN.
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
|
||||||||||||||||||||
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. | ||||||||||||||||||||
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
Pasal 2
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Kementerian Pertanian dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat III, Kepemimpinan Tingkat IV dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. |
Pasal 3
(1) | Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) huruf j yang memperoleh kekayaan intelektual, kepada pengguna alih teknologi yang mengembangkan secara komersial dikenakan royalti. |
(2) | Besaran royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas dasar persentase dari harga penjualan di tingkat distributor selama jangka waktu kontrak kerja sama. |
(3) | Royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian yang tidak bersifat komersial untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahaan, dapat dikenai tarif sebesar 0% (nol persen). |
(4) | Ketentuan mengenai besaran jumlah minimal persentase royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 4
Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk:
a. | hewan organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas; dan |
b. | media pembawa hama penyakit hewan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dalam rangka pelaksanaan bantuan sosial, |
dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
Pasal 5
Dalam hal media pembawa hama dan penyakit hewan atau media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan, jasa tindakan karantina hewan dan jasa tindakan karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dikenai tarif.
Pasal 6
(1) | Terhadap Jenis PNBP berupa jasa layanan pengujian dan analisis serta sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f bagi Pelajar dan Mahasiswa dapat dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(2) | Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Pasal 7
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa pendidikan dan pelatihan fungsional penyuluh pertanian dan diklat teknis pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya transportasi dan konsumsi. |
(2) | Biaya transportasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
Pasal 8
(1) | Tarif atas jasa tindakan Karantina Hewan Antar Area berupa pemeriksaan fisik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini hanya dikenai di tempat pengeluaran. |
(2) | Tarif atas jasa tindakan Karantina selain pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai ditempat pengeluaran dan/atau pemasukan sesuai dengan tindakan yang dilakukan dan/atau penggunaan sarana. |
Pasal 9
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h, yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini untuk kegiatan di luar kantor belum termasuk biaya perjalanan dinas. |
(2) | Besaran biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya. |
(3) | Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar dan disetorkan ke Kas Negara. |
Pasal 10
Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak dibebankan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) bagi wajib bayar yang berasal dari usaha mikro dan kecil.
Pasal 11
Ketentuan mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 12
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5307) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2O16
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 171
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN 2016
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
I. |
UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pertanian sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat. Kementerian Pertanian telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 20l2 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian dengan Peraturan Pemerintah. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kontrak kerja sama" adalah kesepakatan antara unit kerja atau unit pelaksana teknis dengan pihak lain dari dalam maupun luar negeri untuk bidang penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kontrak kerja sama dilakukan berdasarkan kegiatan kerja sama dengan pihak lain pada penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan pertanian antara lain berupa kegiatan yang belum tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Cukup jelas. Pasal 3Cukup jelas. Pasal 4Huruf a Yang dimaksud dengan "hewan organik" adalah hewan milik instansi pemerintah misalnya Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan. Huruf b Yang dimaksud dengan "bantuan sosial" adalah pemberian bantuan berupa Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari pemerintah daerah, pusat, negara lain atau organisasi tertentu kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Pasal 5Yang dimaksud dengan "penolakan" adalah tindakan menolak masuknya Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari wilayah Republik Indonesia atau dari area tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina. Cukup jelas. Pasal 7Cukup jelas. Pasal 8Cukup jelas. Pasal 9Cukup jelas. Pasal 10Cukup jelas. Pasal 11Cukup jelas. Pasal 12Cukup jelas. Pasal 13Cukup jelas. Pasal 14Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5918