Peraturan Pemerintah Nomor 32 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2016

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :



PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA.


Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia berasal dari:
a. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian;
b. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati;
c. Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik;
d. Kedeputian Bidang Jasa Ilmiah; dan
e. Sekretariat Utama.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat:
a. melaksanakan jasa pelayanan penelitian dan/atau pengembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta dokumentasi dan informasi ilmiah berdasarkan kontrak kerja sama;
b. melaksanakan Paket Edukasi Kelautan Pulau Pari pada Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi, Pulau Pari berdasarkan kontrak kerja sama;
c. melaksanakan jasa royalti atas lisensi berdasarkan kontrak kerja sama; dan
d. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan III, Kepemimpinan Tingkat IV, dan prajabatan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.


Pasal 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Pusat Penelitian Oseanografi berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VIII dan pada Pusat Penelitian Laut Dalam berupa penggunaan kapal Baruna Jaya VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya bahan bakar.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai harga pasar.


Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Pendidikan dan Pelatihan pada:
a. Unit Pelaksana Teknis Loka Pengembangan Kompetensi SDM Oseanografi, Pulau Pari sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya akomodasi;
b. Pusat Penelitian Limnologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi.
c. Pusat Penelitian Metalurgi dan Material, Pusat Penelitian Bioteknologi, Pusat Penelitian Biologi, Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Cibodas, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi, Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya "Eka Karya" Bali, Pusat Penelitian Informatika, Pusat Penelitian Elektronika dan Telekomunikasi, Pusat Penelitian Kimia, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Proses dan Teknologi Kimia Yogyakarta, Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik, Pusat Inovasi, serta Pusat Penelitian Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
d. Pusat Penelitian Fisika, Pusat Pengembangan Teknologi Tepat Guna, Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian, Pusat Penelitian Metrologi, Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Instrumentasi, Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah, Unit Pelaksana Teknis Balai Media dan Reproduksi (LIPI Press), Unit Pelaksana Teknis Balai Informasi Teknologi, serta Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Peneliti sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 5

(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.


Pasal 6

(1) Untuk memperingati Hari Ulang Tahun lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan penjualan tiket tanda masuk Kebun Raya selain Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(2) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu, dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan bagi pelajar atau mahasiswa dapat dikenakan potongan tarif sebesar 25%o (dua puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA


ttd.


YASONNA H. LAOLY





LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 166




PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2016

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, namun dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dengan Peraturan Pemerintah ini.
   
II.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3
 

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "jumlah minimal tertentu" antara lain jumlah satuan tertentu yang diperlukan untuk pengujian, analisis, pemotretan, pengukuran, pendidikan dan pelatihan, dan/atau paket wisata.


Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5915