TIMELINE |
---|
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2024
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Pasal 3
(1) | Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
||||||||
(2) | Instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
|
Pasal 4
(1) | Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak. | ||||||||||||||||||
(2) | Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||
(3) | Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir. | ||||||||||||||||||
(4) | Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah bruto dari penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 5
(1) | Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilunasi melalui mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan. | ||||||||||||
(2) | Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada Eksportir. | ||||||||||||
(3) | Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
||||||||||||
(4) | Tata cara pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Pasal 6
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 236, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 346, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5803), yang mengatur mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito yang dananya bersumber dari DHE SDA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 84
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2024
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI PENEMPATAN DEVISA HASIL EKSPOR SUMBER DAYA ALAM PADA INSTRUMEN MONETER DAN/ATAU INSTRUMEN KEUANGAN TERTENTU DI INDONESIA
I. |
UMUM Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Oleh karena itu, Pemerintah perlu terus melakukan upaya untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia. Dalam rangka mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia tersebut, Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir menempatkan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kebijakan perpajakan dimaksud adalah melalui perlakuan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif yang lebih rendah atas penghasilan yang diterima Eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia. Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah ini, selain merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong Eksportir menempatkan dana hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia, juga bentuk penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam. Materi pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup pengaturan mengenai subjek pajak dan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif lebih rendah, besaran tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut. Dalam pengaturan objek pajak yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut, termasuk juga pengaturan mengenai kriteria dan cakupan instrumen moneter dan instrumen keuangan tertentu, yang atas penghasilan dari penempatan DHE SDA pada instrumen-instrumen tersebut mendapatkan perlakuan khusus Pajak Penghasilan. |
II. |
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2Cukup jelas. Pasal 3Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak diperdagangkan di pasar sekunder" adalah Eksportir tidak menjual atau tidak mengalihkan kepemilikan instrumen tersebut kepada pihak lain.
Ayat (2) Huruf a Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrurmen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa deposito dikenai Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah ini sepanjang sumber dana deposito berasal dari Rekening Khusus DHE SDA di Bank yang sama dengan Bank penerbit deposito tersebut. Huruf b Yang dimaksud dengan "term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia" mentpakan instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Huruf c Surat sanggup merupakan promissory notes yang merupakan instmmen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI yang bersifat tidak dapat dialihkan dan dikuasakan. Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh Eksportir dari penempatan dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan berupa surat sanggup (promissory notes) yang dananya bersumber dari Rekening Khusus DHE SDA Eksportir bersangkutan di LPEI, dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Huruf d Cukup jelas. Pasal 4Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Tarif dalam ketentuan ini diterapkan untuk DHE SDA yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditempatkan pada instmmen moneter atau keuangan tertentu di Indonesia. Ayat (3) Dalam hal setelah berakhirnya jatuh tempo penempatan instrumen, Eksportir menempatkan kembali (roll over) dananya ke instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu tersebut dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ayat (4) Contoh: Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Pemotongan Pajak Penghasilan final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan pada saat pembayaran bunga, diskonto, atau imbalan lain sejenis oleh Bank atau pihak lainnya kepada Eksportir atas penempatan dana DHE SDA.
Pembayaran bunga dan akhir periode jatuh tempo surat sanggup (Promissory Notes) tersebut terjadi setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Pembayaran bunga bulan pertama dan kedua dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran bunga bulan ketiga dilakukan saat Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Contoh 3:
Contoh 4:
Pembayaran bunga bulan pertama dilakukan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan untuk pembayaran bunga bulan kedua dan ketiga dilakukan saat Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Contoh 5: Kontrak Deposito sebagai berikut:
Dengan kontrak tenor penempatan 6 (enam) bulan, maka pada saat pembayaran bunga setiap bulannya, Bank P melakukan pemotongan Pajak Penghasilan bersifat final dengan tarif 2,5% (dua koma lima persen), sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini.
Tarif 5% (lima persen) tersebut di atas merupakan kekurangan pemotongan Pajak Penghasilan untuk bulan pertama dan kedua yang disebabkan karena PT D menarik deposito sebelum berakhirnya tenor penempatan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Cukup jelas. Cukup jelas. |
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6918