Peraturan Pemerintah Nomor 15 TAHUN 2016

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2016

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
  1. jasa transportasi darat;
  2. jasa transportasi perkeretaapian;
  3. jasa transportasi laut;
  4. jasa transportasi udara;
  5. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
  6. denda administratif.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
a. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
b. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
c. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yang meliputi:
1) pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta Endorsement;
2) pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur;
3) pelaksanaan audit dan penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
4) pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal; dan
5) Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Keamanan Kapal Internasional/International Ship Security Certificate (ISSC).
d. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari konsesi dan/atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan bandar udara yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Bandar Udara; dan
e. jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.
(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antarnegara.


Pasal 3

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
  1. pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama;
  2. pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor Ahli, Auditor Terampil, dan Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. pendidikan dan pelatihan yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan Internasional.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud, pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait.


Pasal 4

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan.
(2) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.


Pasal 5

(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
  1. kenegaraan;
  2. tugas pemerintahan tertentu;
  3. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;
  4. untuk kepentingan umum dan sosial;
  5. yang bersifat nasional dan internasional; atau
  6. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara, dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Pasal 6

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:
  1. pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan
  2. pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara,
kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk pelabuhan penyeberangan, jasa pemeliharaan dermaga penyeberangan dan jasa timbang kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokan berdasarkan golongan kendaraan.
(2) Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

 

Pasal 8

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, sertifikasi bengkel Bahan Bakar Gas, sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.


Pasal 9

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.
(3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.


Pasal 10

Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.



Pasal 11

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:
a. sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
b. sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
c. pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
d. pelayanan peralatan perkeretaapian;
e. penggunaan sarana perkeretaapian;
f. pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
g. pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
h. penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan;
i. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (Statement of Compliance Port Facility);
j. pemeriksaan Kesehatan Kerja Pelayaran;
k. penilaian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
l. salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
m. pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement;
n. pelaksanaan Pengukuran Kapal dan Penerbitan Surat Ukur;
o. pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
p. sertifikat Keamanan Kapal Internasional (International Ship Security Certificate);
q. pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
r. pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal;
s. pemeriksaan teknis dan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan berupa:
1) audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan; dan
2) audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
t. lisensi personil penerbangan;
u. sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa transportasi udara;
v. sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
w. pengujian kesehatan pada balai kesehatan penerbangan;
x. pelayanan pada balai teknik penerbangan;
y. pelayanan pada balai besar kalibrasi fasilitas penerbangan; dan
z. pelayanan bidang teknik bandar udara, 
yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan poin pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.


Pasal 13

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 14

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Mei 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


YASONNA H. LAOLY




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 102






PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2016

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Perhubungan sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Perhubungan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2 

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “bentuk lainnya” sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “bentuk lainnya” sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penerbangan.

Huruf e

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan :


Panjang Koridor Daop/Divre sesuai lintas pelayanan: Panjang lintasan KA ke-j di Daop/Divre sesuai lintas pelayanan (KM).

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 3

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)


Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait” antara lain International Civil Aviation Organization (ICAO), International Air Transport Association (IATA), dan European Aviation Safety Agency (EASA).

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kegiatan kenegaraan” adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara, ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan kenegaraan dari kepala negara/pemerintahan dan tamu negara beserta rombongan di Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “tugas pemerintahan tertentu” antara lain kegiatan kepabeanan, keimigrasian, karantina, perhubungan, dan kesehatan pelabuhan/bandara.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kegiatan pencarian dan pertolongan” adalah kegiatan pencarian dan pertolongan misalnya terhadap pesawat dan kapal yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.

Yang dimaksud dengan “kegiatan bencana alam” adalah kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan darurat bencana.

Yang dimaksud dengan “kegiatan bantuan kemanusiaan” adalah kegiatan transportasi untuk pemberian bantuan kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia.


Huruf d

Yang dimaksud dengan “kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial” adalah kegiatan untuk mewujudkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Huruf e

Yang dimaksud dengan “kegiatan yang bersifat nasional” antara lain penyelenggaraan pekan olahraga nasional, festival kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala nasional di wilayah Indonesia.

Yang dimaksud dengan “kegiatan yang bersifat internasional” antara lain meliputi penyelenggaraan konferensi atau pertemuan berskala internasional di wilayah Indonesia.

Huruf f

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5884