Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a. Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
  1. Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;
  2. Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
  3. Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
  4. Orang Asing.
b. Pelatihan alih teknologi;
c. Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
d. Jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia dengan pemerintah asing yang bersangkutan dapat dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
(2) Pengenaan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) bagiPerguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 tidak termasuk:
  1. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan dokumen perjalanan; dan
  2. Pemberian surat rekomendasi bagi Spouse dan Dependent untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan,
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Romawi I angka 1 huruf h dan huruf i serta Romawi I angka 2 huruf h dan huruf i.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.


Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Februari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


AMIR SYAMSUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR



PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI


I. UMUM

Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kementerian Riset dan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi. Namun, dengan adanya penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Riset dan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah ini.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5507