Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

TIMELINE

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi pada Kementerian Keuangan dan guna mengubah jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;

Mengingat :


  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN.



Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan berasal dari :
  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  4. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
  6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
  7. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2

Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :

  1. Direktorat Jenderal Pajak berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang, dan Jasa Penilai dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat dan biaya jasa penilai yang berlaku;
  2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa Penerimaan dari Penggantian Biaya Pengumuman Lelang dan Pengumuman Pembatalan Lelang yang tarifnya ditetapkan sesuai dengan tarif yang berlaku pada media setempat;
  3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupa Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara yang besarannya ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang keuangan Negara;
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berupa Penerimaan dari Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli pada Lelang Eksekusi, Lelang Non Eksekusi Wajib, dan Lelang Non Eksekusi Sukarela untuk Barang Tidak Bergerak dan Barang Bergerak yang dijual bersama-sama dalam 1 (satu) paket, ditetapkan sebesar tarif Bea Lelang Barang Bergerak;
  5. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang berupa penerimaan dari Imbal Jasa Penjaminan Infrastruktur yang besarannya ditetapkan dalam Surat Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan.


Pasal 3

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.



Pasal 4

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Penerimaan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara dari Penanggung Hutang untuk Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran angka IV huruf K angka 1 huruf b dan huruf c yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan.



Pasal 5

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 2 Januari 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


AMIR SYAMSUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1





PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2013

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

 

I. UMUM

Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Keuangan.

Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan sarana dan prasarana pada BPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini merupakan jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan/atau yang melibatkan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dalam pelaksanaan kegiatannya.


Pasal 2

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.


Huruf c

Yang dimaksud dengan Penerimaan dari Pengelolaan Kas Negara adalah Penerimaan Negara yang berasal dari antara lain:

  1. Penyimpanan di Bank Indonesia;
  2. Penempatan di Bank Indonesia;
  3. Penempatan di Bank Umum;
  4. Pembelian/penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder;
  5. REPO (Repurchase Agreement)/reverse REPO;
  6. Penerbitan SP2D dalam rangka TSA Pengeluaran;
  7. Pelaksanaan Treasury National Pooling;
  8. Pengelolaan Valuta Asing;
  9. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum.
  10. Pengelolaan Kas Pemerintah di Bank Umum merupakan unsur PNBP dari aktifitas pengelolaan rekening Pemerintah pada Bank Umum selain rekening penempatan seperti rekening Dana Cadangan Subsidi/PSO, Rekening Pembangunan Hutan, Rekening Retur, dsb.)



Huruf d

Cukup jelas

Huruf e

Cukup jelas


Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.