Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU


 


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI,

ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90);
  6. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107);
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 937);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 68 TAHUN 2020 TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 937) diubah sebagai berikut:


1. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29A

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen yang mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau barang untuk pelayanan purna jual berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Komplementer, Barang untuk Keperluan Tes Pasar, dan Pelayanan Purna Jual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2020, dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
   
2. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang dikapalkan paling lambat tanggal 1 Oktober 2020.
(2) Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS SUPARMANTO

 


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 8 Oktober 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA






BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1161