PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 47 TAHUN 2025TENTANGBARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPORDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:
| a. |
bahwa barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 TAHUN 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 TAHUN 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti; |
| b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor; |
Mengingat:
| 1. |
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| 2. |
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); |
| 3. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
| 4. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
| 5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); |
| 6. |
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364); |
| 7. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53); |
MEMUTUSKAN:Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIIMPOR.
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. |
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. |
| 2. |
Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean. |
| 3. |
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor. |
| 4. |
Barang yang Dilarang untuk Diimpor adalah Barang yang tidak boleh diimpor. |
| 5. |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. |
| 6. |
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas Barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| 7. |
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. |
| 8. |
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. |
| 9. |
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. |
| 10. |
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. |
Pasal 2
| (1) |
Menteri menetapkan Barang yang Dilarang untuk Diimpor terdiri atas:
| a. |
gula; |
| b. |
beras; |
| c. |
bahan perusak lapisan ozon; |
| d. |
kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas; |
| e. |
barang berbasis sistem pendingin pemadam api; |
| f. |
barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; |
| g. |
elektronik berbasis sistem pendingin; |
| h. |
bahan obat dan makanan tertentu; |
| i. |
bahan berbahaya dan beracun; |
| j. |
limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non bahan berbahaya dan beracun terdaftar; |
| k. |
perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan l. alat kesehatan yang mengandung merkuri. |
|
| (2) |
Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 3Importir dilarang melakukan Impor Barang dari luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 4Importir dilarang melakukan:
| a. |
pemasukan Barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB; |
| b. |
Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke KEK; |
| c. |
Impor Barang dari luar Daerah Pabean ke TPB; dan |
| d. |
Impor Barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor, |
atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 5
| (1) |
Ketentuan mengenai larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikecualikan terhadap Impor kembali Barang yang telah diekspor. |
| (2) |
Impor kembali Barang yang telah diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. |
Pasal 6Importir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap Impor:
| a. |
barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; dan |
| b. |
elektronik berbasis sistem pendingin, |
yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC-123) dalam keadaan kosong atau terisi yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB) dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Januari 2026 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. |
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 TAHUN 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 TAHUN 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 TAHUN 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595); dan |
| b. |
kebijakan dan pengaturan Impor elektronik berbasis sistem pendingin dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC- 123) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 454), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BUDISANTOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1156