TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2020
TENTANG
KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Ketentuan mengenai jenis Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang diatur Impornya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Jenis Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.
Pasal 4
(1) | Menteri berwenang menerbitkan Persetujuan Impor. |
(2) | Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. |
Pasal 5
(1) | Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga setelah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal. |
(2) | Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. |
Pasal 6
(1) | Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
|
(2) | Rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan. |
(3) | Format atas rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan Persetujuan Impor kepada Menteri. |
(5) | Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). |
(6) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik. |
(7) | Direktur Jenderal melaporkan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri. |
Pasal 7
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 8
(1) | Dalam hal terdapat rencana perubahan mengenai alamat perusahaan, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, negara asal, dan/atau pelabuhan tujuan impor, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor. |
(2) | Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga setelah mendapat perubahan Persetujuan Impor. |
(3) | Permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
|
(4) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan perubahan Persetujuan Impor kepada Menteri. |
(5) | Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature). |
(6) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik. |
(7) | Direktur Jenderal melaporkan perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri. |
Pasal 9
Masa berlaku perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengikuti masa berlaku Persetujuan Impor yang sudah diterbitkan.
Pasal 10
(1) | Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. |
(3) | Direktur Jenderal menerbitkan:
|
(4) | Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan. |
Pasal 11
Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor dan perubahan Persetujuan Impor.
Pasal 12
Setiap impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
Pasal 13
(1) | Setiap pelaksanaan impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB. |
(2) | Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. |
Pasal 14
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 15
(1) | Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
|
(2) | Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LS untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor. |
(3) | LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. |
(4) | Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat. |
Pasal 16
(1) | Perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dilengkapi dengan scan faktur pajak perusahaan kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan terealisasi maupun tidak terealisasi atas pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. |
(4) | Dalam hal teijadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal. |
Pasal 17
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Pasal 18
(1) | Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan NIB yang berlaku sebagai API-U. |
(2) | NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan pemilik NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. |
(3) | Pembekuan NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengaktifan kembali NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal. |
Pasal 19
Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U:
Pasal 20
(1) | Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(2) | Berdasarkan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pencabutan Persetujuan Impor secara elektronik oleh sistem INATRADE. |
Pasal 21
Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Persetujuan Impor.
Pasal 22
Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dicabut apabila Surveyor:
Pasal 23
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 24
(1) | Perusahaan yang melakukan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atau dimusnahkan atas biaya importir. |
Pasal 25
(1) | Monitoring dan evaluasi kebijakan Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. |
(2) | Pengawasan terhadap kegiatan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. |
Pasal 26
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang merupakan:
Pasal 27
(1) | Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan untuk pemasukan Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. |
(2) | Terhadap Alas Kaki. Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean. |
Pasal 28
(1) | Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan untuk pemasukan Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga asal luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB. |
(2) | Terhadap Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. |
(3) | Terhadap Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB dimaksud. |
Pasal 29
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk pemasukan Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua atau Tiga asal luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, kecuali PLB.
Pasal 30
Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku atas Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga tetap berlaku.
Pasal 31
Peraturan Menteri ini dievaluasi 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) | LS untuk Alas Kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; dan |
(2) | LS untuk Elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin, |
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.
Pasal 33
(1) | Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku. |
(2) | Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading. |
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. | Ketentuan mengenai Alas Kaki yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 275) yang memiliki Pos Tarif/HS yang sama dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan |
b. | Ketentuan mengenai Elektronik berupa mesin pengatur suhu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1526) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 94) yang memiliki Pos Tarif/HS yang sama dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini, |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS SUPARMANTO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 937