Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 TAHUN 2020

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2020

TENTANG

KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA
SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk menunjang kelancaran arus barang, memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perijinan berusaha, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga, perlu melakukan pengaturan mengenai ketentuan impor alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga;

Mengingat :


  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  6. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
  9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936);
  10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR ALAS KAKI, ELEKTRONIK, SERTA SEPEDA RODA DUA DAN RODA TIGA.



Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
  2. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
  3. Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disingkat API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir Umum.
  4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
  5. Verifikasi atau Penelusuran Teknis impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
  6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
  7. Laporan Surveyor yang selanjutnya disingkat LS adalah dokumen tertulis yang merupakan hasil kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dari Surveyor yang menyatakan kesesuaian barang yang diimpor.
  8. Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
  9. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
  10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
  11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.


Pasal 2

Ketentuan mengenai jenis Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang diatur Impornya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.



Pasal 3

Jenis Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U.



Pasal 4

(1) Menteri berwenang menerbitkan Persetujuan Impor.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.


Pasal 5

(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga setelah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.


Pasal 6

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
  1. NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
  2. rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, negara asal, pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan.
(3) Format atas rencana impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan Persetujuan Impor kepada Menteri.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature).
(6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik.
(7) Direktur Jenderal melaporkan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.


Pasal 7

Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku paling lama 1 (satu) tahun.



Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat rencana perubahan mengenai alamat perusahaan, Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit, negara asal, dan/atau pelabuhan tujuan impor, perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga setelah mendapat perubahan Persetujuan Impor.
(3) Permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan berupa:
  1. Persetujuan Impor;
  2. NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
  3. perubahan rencana Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda dan Roda Tiga.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan perubahan Persetujuan Impor kepada Menteri.
(5) Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature).
(6) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak lengkap dan/atau tidak benar, dilakukan penolakan secara elektronik.
(7) Direktur Jenderal melaporkan perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.


Pasal 9

Masa berlaku perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mengikuti masa berlaku Persetujuan Impor yang sudah diterbitkan.



Pasal 10

(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal.
(2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lengkap dan benar, Direktur Jenderal melaporkan rekapitulasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan:
  1. Persetujuan Impor; atau
  2. perubahan Persetujuan Impor.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan.


Pasal 11

Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor dan perubahan Persetujuan Impor.

 


Pasal 12

Setiap impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga oleh perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:

  1. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, Bitung di Bitung, Merak Mas di Cilegon, dan Kuala Langsa di Langsa;
  2. pelabuhan darat: Cikarang Dry Port di Bekasi; dan
  3. pelabuhan udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.


Pasal 13

(1) Setiap pelaksanaan impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga harus terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis di pelabuhan muat atau PLB.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.


Pasal 14

Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di bidang Jasa Survey;
  2. telah diakreditasi sebagai lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional sesuai dengan ruang lingkup yang relevan;
  3. berpengalaman sebagai surveyor di bidang Impor paling sedikit 5 (lima) tahun;
  4. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran Teknis Impor;
  5. mempunyai rekam-jejak (track records) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor; dan
  6. memiliki sistem teknologi informasi yang khusus diimplementasikan sesuai ruang lingkup penugasan, dibuktikan dengan surat pernyataan telah memiliki sistem informasi yang dapat diakses.


Pasal 15

(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan terhadap Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, yang meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
  1. negara asal dan pelabuhan muat;
  2. informasi jenis barang;
  3. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
  4. Nomor Pendaftaran Barang;
  5. Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dipersyaratkan;
  6. Certificate of Analysis, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dipersyaratkan;
  7. petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia, untuk Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dipersyaratkan;
  8. waktu pengapalan; dan
  9. pelabuhan tujuan.
(2) Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk LS untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor.
(4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.


Pasal 16

(1) Perusahaan pemilik API-U yang mengimpor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga wajib menyampaikan laporan secara elektronik atas pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dilengkapi dengan scan faktur pajak perusahaan kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan terealisasi maupun tidak terealisasi atas pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
(4) Dalam hal teijadi keadaan kahar yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara manual kepada Direktur Jenderal.


Pasal 17

Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.



Pasal 18

(1) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan NIB yang berlaku sebagai API-U.
(2) NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila perusahaan pemilik NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga.
(3) Pembekuan NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengaktifan kembali NIB yang berlaku sebagai API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Lembaga OSS berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.


Pasal 19

Persetujuan Impor dicabut apabila perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U:

  1. terbukti mengubah data yang tercantum dalam Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8;
  2. terbukti menyampaikan data yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor dan/atau perubahan Persetujuan Impor, setelah Persetujuan Impor dan/atau perubahan Persetujuan Impor diterbitkan;
  3. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi dari instansi teknis terkait; dan/atau
  4. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Impor.


Pasal 20

(1) Pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pencabutan Persetujuan Impor secara elektronik oleh sistem INATRADE.


Pasal 21

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan Persetujuan Impor.



Pasal 22

Penetapan sebagai Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dicabut apabila Surveyor:

  1. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; dan/atau
  2. tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sebanyak 2 (dua) kali.

 


Pasal 23

Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri.



Pasal 24

(1) Perusahaan yang melakukan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib diekspor kembali atau dimusnahkan atas biaya importir.


Pasal 25

(1) Monitoring dan evaluasi kebijakan Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(2) Pengawasan terhadap kegiatan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.


Pasal 26

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga yang merupakan:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  6. barang untuk keperluan khusus kaum penyandang cacat;
  7. barang perlengkapan militer dan kepolisian, yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  8. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  9. barang pindahan;
  10. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengeijaan, dan pengujian;
  11. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor;
  12. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  13. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
  14. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  15. barang kiriman, barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut dengan menggunakan pesawat udara paling banyak 2 (dua) buah/barang;
  16. barang yang diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen, yang digunakan sebagai barang modal, bahan baku, dan/atau bahan penolong yang terkait dengan industrinya; dan
  17. barang untuk tujuan impor sementara.

 


Pasal 27

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan untuk pemasukan Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dari luar daerah pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Terhadap Alas Kaki. Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ke tempat lain dalam daerah pabean.


Pasal 28

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak diberlakukan untuk pemasukan Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga asal luar daerah pabean ke Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB.
(2) Terhadap Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda    Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Terhadap Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB ke tempat lain dalam daerah pabean harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 di Kawasan Ekonomi Khusus dan PLB dimaksud.


Pasal 29

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku untuk pemasukan Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua atau Tiga asal luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat, kecuali PLB.

 


Pasal 30

Kewajiban hukum yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku atas Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga tetap berlaku.



Pasal 31

Peraturan Menteri ini dievaluasi 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diberlakukan.



Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

(1) LS untuk Alas Kaki yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu; dan
(2) LS untuk Elektronik berupa mesin pengatur suhu yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin,

dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan Impor oleh importir.



Pasal 33

(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang dikapalkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
(2) Impor Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading.


Pasal 34

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Ketentuan mengenai Alas Kaki yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1553) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 275) yang memiliki Pos Tarif/HS yang sama dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan
b. Ketentuan mengenai Elektronik berupa mesin pengatur suhu yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1526) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 94) yang memiliki Pos Tarif/HS yang sama dengan Lampiran I Peraturan Menteri ini,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2020
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AGUS SUPARMANTO


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 937