TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.01/2010
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/1459/M.PAN-RB/6/2010 tanggal 28 Juni 2010;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. |
(2) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Sekretaris. |
Pasal 2
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:
BAB III
BAGIAN UMUM
Pasal 5
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan kordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik dan pengelolaan laporan, urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana, keuangan, dan urusan tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Komite Pengawas Perpajakan dan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Pasal 7
Bagian Umum terdiri atas:
Pasal 8
(1) | Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, distribusi, kearsipan, urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana, dan prasarana dan keprotokolan, Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Subbagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan, rencana kebutuhan dan pembinaan pegawai, dan penataan organisasi dan tata laksana. |
(3) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran dan pengajuan permintaan pembayaran, urusan perbendaharaan dan penerbitan surat perintah membayar, akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan, urusan gaji dan tunjangan pegawai. |
BAB IV
BAGIAN FASILITASI ANALISA DAN KONSULTASI
Pasal 9
Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan terhadap kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan analisa dan konsultasi pelaksanaan tugas instansi perpajakan serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 11
Bagian Fasilitasi Analisa dan Konsultasi terdiri atas:
Pasal 12
(1) | Subbagian Fasilitasi Analisa Pajak melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Subbagian Fasilitasi Analisa Bea dan Cukai melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi analisis bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan fasilitasi analisis mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan, serta penerapan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut yang berhubungan dengan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(3) | Subbagian Fasilitasi Konsultasi melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi konsultasi terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan. |
BAB V
BAGIAN FASILITASI PENCEGAHAN DAN MONITORING
Pasal 13
Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi terhadap pencegahan penyimpangan dan monitoring pelaksanaan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:
Pasal 15
Bagian Fasilitasi Pencegahan dan Monitoring terdiri atas:
Pasal 16
(1) | Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan I melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyimpangan di bidang pajak, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang pajak. |
(2) | Subbagian Fasilitasi Pencegahan Penyimpangan II melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan penyimpangan di bidang Kepabeanan dan Cukai, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan dan pengamatan, pemantauan, pengumpulan informasi dan klarifikasi, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Subbagian Fasilitasi Monitoring melakukan fasilitasi penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi monitoring terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan. |
BAB VI
BAGIAN FASILITASI PENGADUAN DAN VERIFIKASI
Pasal 17
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, penyiapan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi pengaduan dan verifikasi pelaksanaan tugas instansi perpajakan, menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan penyiapan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi:
Pasal 19
Bagian Fasilitasi Pengaduan dan Verifikasi terdiri atas:
Pasal 20
(1) | Subbagian Fasilitasi Pengaduan I melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut pengaduan, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Pajak, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang pajak. |
(2) | Subbagian Fasilitasi Pengaduan II melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis dan program, bahan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut pengaduan, bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan, pengumpulan keterangan dari petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan inventarisasi masukan dari masyarakat atau pihak lain yang terkait dengan bidang kepabeanan dan cukai. |
(3) | Subbagian Fasilitasi Verifikasi melakukan penyiapan bahan dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi verifikasi terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas instansi perpajakan serta menerapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut, dan bahan rekomendasi dan pemberian saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas instansi perpajakan. |
BAB VII
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 21
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 22
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. |
(2) | Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua Komite Pengawas Perpajakan. |
(3) | Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 24
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 26
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 27
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 28
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 29
(1) | Para Kepala Bagian menyampaikan laporan kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan, dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut, serta menyusun laporan berkala Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya. |
BAB IX
ESELONISASI
Pasal 30
(1) | Sekretaris adalah jabatan struktural eselon II a. |
(2) | Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III a. |
(3) | Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV a. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 32
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR