TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 105/PMK.07/2020
TENTANG
PENGELOLAAN PINJAMAN
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1) | Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah. | ||||||||||||
(2) | Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||||||||||
(3) | Dalam hal terdapat perubahan atas tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, tingkat suku bunga tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||||||||||||
(4) | Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. | ||||||||||||
(5) | Terhadap pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga. |
Pasal 3
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). | ||||||||
(2) | Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
|
Pasal 4
Untuk mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah dan/atau Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, Pemerintah Daerah harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a. | merupakan Daerah terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); |
b. | memiliki program dan/atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung Program PEN; |
c. | jumlah sisa Pinjaman Daerah ditambah jumlah pimjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya; dan |
d. | memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pinjaman Daerah paling sedikit sebesar 2,5 (dua koma lima). |
BAB III
PINJAMAN PEN DAERAH
Bagian Kesatu
PPA BUN dan KPA BUN Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
Pasal 5
(1) | Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:
|
||||
(2) | Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah. | ||||
(3) | PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan. | ||||
(4) | Penggantian KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. | ||||
(5) | KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM. | ||||
(6) | PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Kedua
Perencanaan dan Penganggaran
Pasal 6
(1) | KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun dan mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan dilengkapi dokumen pendukung. |
(2) | Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dengan dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan. |
(3) | Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat berkoordinasi dengan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya. |
(4) | PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya. |
(5) | Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN. |
(6) | Dalam hal alokasi pagu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemberian Pinjaman PEN Daerah, PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan tambahan pagu kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Perjanjian Pengelolaan Pinjaman
Pasal 7
(1) | Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. | ||||||||||||||||||||||||
(2) | Perjanjian Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:
|
Pasal 8
(1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menetapkan target pemberian Pinjaman PEN Daerah yang dilaksanakan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah. |
(2) | PT SMI wajib menyampaikan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | Berdasarkan laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menyampaikan permintaan penjelasan kepada PT SMI. |
(4) | Berdasarkan penjelasan PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal PT SMI tidak dapat memenuhi target sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menghentikan sebagian atau seluruh pengelolaan dana Pinjaman PEN Daerah kepada PT SMI. |
Bagian Keempat
Pengusulan dan Penilaian Pinjaman PEN Daerah
Pasal 9
(1) | Dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:
|
||||||||
(2) | Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mendapatkan Pinjaman PEN Daerah. | ||||||||
(3) | Pemerintah Daerah yang telah menyampaikan surat pernyataan minat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), menyusun dokumen:
|
||||||||
(4) | Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
|
||||||||
(5) | Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit memuat:
|
Pasal 10
(1) | Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit mencantumkan:
|
||||||
(2) | Surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
|
||||||
(3) | Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). | ||||||
(4) | Dalam hal program dan/atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||
(5) | Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. | ||||||
(6) | Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Utama PT SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan Pinjaman PEN Daerah. |
Pasal 11
(1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menilai kesesuaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan kebijakan Pinjaman PEN Daerah dan ketentuan mengenai defisit APBD. |
(2) | Dalam hal program dan/atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menelaah surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4). |
(3) | Penilaian permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penelaahan permohonan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar. |
(4) | Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI. |
(5) | Dalam hal hasil penilaian permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin pelampauan defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah pengusul dengan tembusan kepada PT SMI. |
Pasal 12
(1) | Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), PT SMI melakukan penilaian atas aspek keuangan dan penilaian kesesuaian atas:
|
||||||||||
(2) | Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian kesesuaian atas program dengan Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar. | ||||||||||
(3) | Penilaian atas aspek keuangan dan penilaian kesesuaian atas kegiatan dengan Kerangka Acuan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh PT SMI setelah diterimanya dokumen secara lengkap dan benar. | ||||||||||
(4) | Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), PT SMI berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||
(5) | Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit memuat:
|
Bagian Kelima
Perjanjian Pinjaman PEN Daerah
Pasal 13
(1) | Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman. | ||||
(2) | Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI. | ||||
(3) | Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah. | ||||
(4) | Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||
(5) | Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. | ||||
(6) | Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. | ||||
(7) | Perubahan Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m dapat dilakukan dalam hal:
|
Bagian Keenam
Pencairan Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
Pasal 14
(1) | Berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang telah ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah disertai dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah. |
(4) | Berdasarkan surat permohonan pencairan dana pengelolaan pinjaman dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. |
(5) | Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(6) | Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. |
(7) | Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
Pasal 15
(1) | PT SMI melakukan pemindahbukuan dari rekening PT SMI ke RKUD Daerah penerima Pinjaman PEN Daerah paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
(2) | Dalam rangka menjaga arus kas pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI pada akhir tahun, pemindahbukuan dana Pinjaman PEN Daerah dari rekening PT SMI ke RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. |
Bagian Ketujuh
Pembayaran Kembali Pinjaman PEN Daerah dan Pengembalian
Dana Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI
Pasal 16
(1) | Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kembali atas:
|
||||||
(2) | Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI. |
BAB IV
PINJAMAN DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG PROGRAM
PEN YANG DANANYA BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemberian Subsidi Bunga
Pasal 17
(1) | Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar 3,05% (tiga koma nol lima persen) selama jangka waktu Pinjaman Daerah dimaksud. |
(2) | Dalam hal terdapat perubahan atas Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan atas Subsidi Bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
Pasal 18
(1) | Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah. |
(2) | KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Dalam hal KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah. |
(4) | KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk menetapkan pejabat perbendaharaan lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen dan PPSPM. |
Pasal 19
(1) | Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN. | ||||
(2) | Dalam hal berdasarkan APBN, APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kebutuhan untuk melakukan pergeseran anggaran dalam rangka penyediaan alokasi anggaran Subsidi Bunga, pergeseran anggaran dimaksud mengacu pada:
|
||||
(3) | Berdasarkan penetapan pergeseran alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyampaikan kebutuhan alokasi belanja Subsidi Bunga kepada PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi (Bagian Anggaran 999.07). | ||||
(4) | Pengalokasian anggaran belanja Subsidi Bunga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara. |
Pasal 20
(1) | Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI. | ||||||||
(2) | Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran, pada:
|
||||||||
(3) | Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dan dokumen pendukung lainnya. | ||||||||
(4) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian terhadap tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 21
(1) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan tagihan beserta lampirannya dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah. |
(2) | Berdasarkan tagihan dan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. |
(3) | Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(4) | Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. |
(5) | Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(6) | Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. |
Bagian Kedua
Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah Dalam Rangka
Mendukung Program PEN
Pasal 22
(1) | Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI. |
(2) | Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran kembali pokok dan bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dilakukan pemotongan dari penyaluran Dana Transfer Umum. |
(3) | Dalam rangka pemotongan Dana Transfer Umum untuk pembayaran kembali tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan yang dilampiri dengan dokumen pendukung kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(4) | Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung. |
(5) | Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa melakukan pemotongan Dana Transfer Umum. |
(6) | Dana hasil pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dicatat menggunakan akun Penerimaan Nonanggaran. |
(7) | Penerimaan Nonanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari pembayaran tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada PT SMI. |
(8) | Pembayaran Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Dana Perhitungan Pihak Ketiga. |
(9) | Berdasarkan pemotongan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pembayaran Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (8), KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan surat pemberitahuan kepada PT SMI. |
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SERTA PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 23
(1) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah. |
(2) | Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan laporan secara semesteran kepada Menteri Keuangan. |
Bagian Kedua
Penyusunan Laporan Keuangan
Pasal 24
(1) | PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyusun laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara berdasarkan laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah. |
(2) | Dalam menyusun laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menunjuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(3) | KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah yang telah mendapat persetujuan dari PT SMI disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD.
Pasal 26
(1) | Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. |
(2) | PT SMI bertanggung jawab sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. |
Pasal 27
Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:
a. | format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; |
b. | format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); |
c. | format surat pernyataan kesediaan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan |
d. | format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5); |
menggunakan format sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 880