1. |
Ketentuan angka 5 dan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
- Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
- Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
- Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
- Pinjaman Daerah Berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
- Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
- Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan PT SMI.
- Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
- Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
|
|
|
2. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) |
Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah. |
(2) |
Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI;
- dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan;
- kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN Daerah berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan dapat dilaksanakan secara Tahun Jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jangka waktu pinjaman paling lama 8 (delapan) tahun;
- biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan
- biaya provisi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah.
|
(3) |
Tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0% (nol persen); dan
- untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
|
(4) |
Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. |
(5) |
Terhadap pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga. |
|
|
|
3. |
Setelah ayat (2) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) |
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). |
(2) |
Dalam melaksanakan dimaksud pada ayat pengelolaan sebagaimana (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- menetapkan kebijakan Pinjaman PEN Daerah;
- menetapkan jangka waktu dan masa tenggang Pinjaman PEN Daerah untuk masing-masing Daerah;
- menelaah besaran pencairan dana Pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan pengelolaan oleh PT SMI; dan
- mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran Subsidi Bunga terkait dengan Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
|
(3) |
Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
|
|
|
4. |
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) |
Berdasarkan surat minat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT SMI, yang paling sedikit mencantumkan:
- besaran Pinjaman PEN Daerah;
- jangka waktu Pinjaman PEN Daerah; dan
- penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah.
|
(1a) |
Pengajuan surat permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2020, diterima paling lambat minggu terakhir bulan November 2020; dan
- untuk Pinjaman PEN Daerah Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya, diterima paling lambat minggu terakhir bulan Juli tahun berkenaan.
|
(2) |
Surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen paling sedikit:
- salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
- surat pernyataan Kepala Daerah mengenai kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah; dan
- dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
|
(3) |
Menteri Dalam Negeri memberikan pertimbangan atas permohonan Pinjaman PEN Daerah dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) |
Dalam hal program dan/atau kegiatan yang akan dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah yang dimohonkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan terlampauinya batas maksimal defisit APBD tahun berkenaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilampiri dengan surat permohonan izin pelampauan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(5) |
Kepala Daerah yang mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan. |
(6) |
Salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Utama PT SMI sebagai kelengkapan dokumen permohonan Pinjaman PEN Daerah. |
|
|
|
5. |
Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) |
Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman. |
(2) |
Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) tidak disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat penolakan kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan PT SMI. |
(3) |
Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Utama atau pejabat yang berwenang mewakili PT SMI bersama Kepala Daerah. |
(4) |
Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah pokok Pinjaman PEN Daerah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jangka waktu Pinjaman PEN Daerah;
- masa tenggang Pinjaman PEN Daerah;
- syarat efektif Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah;
- tahapan pencairan Pinjaman PEN Daerah;
- jadwal pengembalian Pinjaman PEN Daerah;
- kesediaan untuk diperhitungkan terhadap penyaluran Dana Transfer Umum guna pengembalian kewajiban Pinjaman PEN Daerah;
- biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- biaya provisi;
- ketentuan penggunaan dana Pinjaman PEN Daerah;
- perubahan perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
|
(5) |
Biaya pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf j dibayarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. |
(6) |
Biaya provisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf k dibayarkan satu kali oleh Pemerintah Daerah kepada PT SMI. |
(7) |
Perubahan Perjanjian Pemberian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf m dapat dilakukan dalam hal:
- tidak dipenuhinya target dalam Paket Kebijakan atau Kerangka Acuan Kegiatan; dan/atau
- kondisi tertentu lainnya yang disepakati bersama antara Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa dan PT SMI.
|
|
|
|
6. |
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) |
PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) |
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
- salinan Perjanjian Pengelolaan Pinjaman;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PT SMI;
- berita acara pencairan dana; dan
- dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
|
(3) |
KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan penelaahan terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) |
Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. |
(5) |
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(6) |
Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. |
(7) |
Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(8) |
Pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke rekening PT SMI. |
(9) |
Pencairan dana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. |
|
|
|
7. |
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga Pasal 14A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
(1) |
Dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) ditempatkan dalam rekening khusus yang dibentuk PT SMI untuk menampung dana Pinjaman PEN Daerah. |
(2) |
Hasil penempatan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi dengan biaya-biaya penempatan, disetorkan oleh PT SMI ke RKUN pada setiap triwulanan. |
(3) |
Hasil setoran PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
(4) |
Dalam hal pada akhir tahun anggaran terdapat sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah pada rekening khusus yang dibentuk PT SMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disebabkan:
- tidak terserap dalam bentuk komitmen fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; dan/atau
- tidak dilakukan penarikan oleh Pemerintah Daerah sampai dengan batas waktu penarikan dana Pinjaman PEN Daerah yang di tetapkan dalam Perjanjian Pemberian Pinjaman,
PT SMI menyetorkan sisa dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dimaksud ke RKUN pada akhir tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. |
|
|
|
8. |
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
PT SMI melakukan pemindahbukuan atas dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dari rekening PT SMI ke RKUD penerima Pinjaman PEN Daerah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pinjaman.
|
|
|
9. |
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) |
Pemerintah Daerah melakukan:
- pembayaran kembali atas pokok Pinjaman PEN Daerah; dan
- pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah,
yang telah jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. |
(2) |
Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah dan pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
(3) |
Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI. |
(4) |
Pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. |
|
|
|
10. |
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) |
Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI. |
(2) |
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran pada:
- bulan April, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Januari, Februari, dan Maret;
- bulan Juli, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan April, Mei, dan Juni;
- bulan Oktober, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Juli, Agustus, dan September; dan
- minggu pertama bulan Desember, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Oktober, November, dan Desember.
|
(3) |
Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dan dokumen pendukung lainnya. |
(4) |
KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah melakukan penelaahan terhadap tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
|
|
|
11. |
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) |
Berdasarkan tagihan dan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. |
(2) |
Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(3) |
Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. |
(4) |
Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(5) |
Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. |
|
|
|
12. |
Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesatu A dan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A sehingga Bagian Kesatu A dan Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu A Pengusulan dan Penilaian Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN Pasal 21A
(1) |
Kepala Daerah dapat mengajukan surat permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN kepada Direktur Utama PT SMI dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, yang paling sedikit mencantumkan:
- besaran Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN;
- jangka waktu Pinjaman Daerah dalam rangka Mendukung Program PEN; dan
- penggunaan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
|
(2) |
Ketentuan mengenai prosedur kelengkapan permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai dengan ayat (6), berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) |
Penilaian atas permohonan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI. |
|
|
|
13. |
Ketentuan huruf b dan huruf d Pasal 27 mengenai format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah dan format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Lampiran diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah:
- format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a;
- format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
- format surat pernyataan kesediaan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan
- format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|