Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 TAHUN 2024

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    BERLAKU

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2024

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi corona virus disease 2019, pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan keuangan negara;
  2. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk pemerintah daerah dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah;
  3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan keuangan negara, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 
  3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH.


Pasal I

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:

a. Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1307); dan
b. Nomor 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 482),

diubah sebagai berikut:


1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 7, angka 9, angka 18, angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, dan angka 23 Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah otonom provinsi atau bupati bagi daerah otonom kabupaten atau wali kota bagi daerah otonom kota.
4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
8. Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
9. Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
10. Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.
11. Pinjaman Daerah berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan.
12 Pinjaman Daerah berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.
14. Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung program PEN yang dananya bersumber dari PT SMI.
15. Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.
16. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.
17.  Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.
18. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
19. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
20. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
21. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
22. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
23. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
24. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
25. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.
   
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Dalam rangka pengelolaan Pinjaman PEN Daerah, Menteri Keuangan selaku PA bendahara umum negara menetapkan:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah;
b. Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah; dan
c. Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah, dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruf c berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah, dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
(4) Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(5) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c telah terisi kembali oleh pejabat definitif atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dan/atau KPA BUN Penyaluran Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
     
3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Dalam rangka pengalokasian Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Menteri Keuangan selaku PA Bendahara Umum Negara menetapkan:
a. Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah; dan
b. Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagai KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berhalangan, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana ayat (2) merupakan suatu keadaaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah, dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah:
a. tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; atau
b. masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah tidak dapat melaksanakan tugas.
(4) Pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA BUN definitif.
(5) Penunjukan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dalam hal Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah terisi kembali oleh pejabat definitif dan/atau dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
(6) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah kepada Menteri Keuangan.
(7) Penggantian pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dan/atau KPA BUN Pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(8) KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi:
a. menetapkan operator dan approver satuan kerja;
b. menyusun rincian anggaran belanja keluaran kegiatan belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
c. menyusun kerangka acuan kerja /term of reference belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
d. menyusun prakiraan maju/medium term budget framework belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
e. menyusun indikasi kebutuhan dana belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
f. menyusun rencana dana pengeluaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
g. menyusun daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
h. menyusun realisasi anggaran belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah;
i. menyusun prognosa pelaksanaan anggaran belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah setiap semester;
j. melakukan penilaian terhadap tagihan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dari PT SMI beserta lampirannya; dan
k. menyusun rekomendasi pembayaran tagihan Subsidi Bunga Pinjaman Daerah.
(9) KPA BUN pembayaran Subsidi Bunga Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi:
a. menetapkan staf pengelola keuangan, pejabat pembuat komitmen, dan PPSPM;
b. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana Subsidi Bunga pinjaman daerah;
c. melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran, dan penyaluran kembali Subsidi Bunga pinjaman daerah;
d. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran Subsidi Bunga pinjaman daerah; dan
e. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran Subsidi Bunga pinjaman daerah kepada pembantu pengguna anggaran pengelolaan Subsidi Bunga pinjaman daerah dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara Subsidi Bunga pinjaman daerah.
   
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo serta denda oleh Pemerintah Daerah atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PT SMI.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi pembayaran kembali pokok dan bunga yang telah jatuh tempo atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
PT SMI dapat mengenakan denda atas pokok dan bunga yang telah melewati jatuh tempo sesuai dengan perjanjian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN antara PT SMI dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN dapat dilakukan melalui pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
(4) Dalam rangka pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum untuk pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PT SMI menyampaikan surat permohonan pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampiri dokumen:
a. salinan berita acara rekonsiliasi tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang ditandatangani oleh pejabat yang mewakili PT SMI dan pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah yang mempunyai tunggakan; dan
b. salinan Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah beserta perubahan/amandemen.
(5) Dalam hal berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak ditandatangani oleh pejabat yang mewakili Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dianggap menyetujui besaran pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebesar nominal yang tercantum dalam surat permohonan pemotongan yang disampaikan oleh PT SMI.
(6) Berdasarkan surat permohonan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
(7) Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kementerian Keuangan menetapkan pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum mencatat dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dalam akun penerimaan transito hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum.
(9) Dalam rangka pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melakukan:
a. pemotongan penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum ke RKUD;
b. penyaluran dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum; dan
c. penyampaian surat pemberitahuan penyaluran dana hasil pemotongan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum,
kepada PT SMI.
   

   

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Agustus 2024

PLT. DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd


ASEP MULYANA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 503