PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99 TAHUN 2025TENTANGPEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang :
- bahwa ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam;
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi, memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas, serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam, perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 9
-
Undang-Undang Nomor 39 TAHUN 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
-
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
-
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
-
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN HADIAH/HIBAH UNTUK KEPERLUAN IBADAH UNTUK UMUM, AMAL, SOSIAL, KEBUDAYAAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM.
BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemohon adalah badan atau lembaga, pemerintah pusat atau pemerintah daerah, lembaga internasional, atau lembaga asing non pemerintah yang dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
- Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
- Kendaraan bermotor dalam keadaan jadi/Completely Built Up (CBU) yang selanjutnya disebut sebagai Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut, maupun di udara.
- Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah Lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang Penanggulangan Bencana.
- Direktur adalah direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi di bidang fasilitas kepabeanan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
BAB IIKETENTUAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAIBagian KesatuUmumPasal 2
| (1) |
Barang kiriman hadiah/hibah untuk:
| a. |
keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; dan |
| b. |
kepentingan penanggulangan Bencana Alam, |
dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. |
| (2) |
Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan impor dari:
| a. |
luar daerah pabean; atau |
| b. |
pusat logistik berikat. |
|
| (3) |
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat diberikan atas pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean dari:
| a. |
gudang berikat; |
| b. |
kawasan berikat; |
| c. |
tempat penyelenggaraan pameran berikat; |
| d. |
kawasan ekonomi khusus; |
| e. |
kawasan bebas; atau |
| f. |
kawasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. |
|
| (4) |
Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
| (5) |
Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk bea masuk antidumping, bea masuk antidumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara. |
| (6) |
Jenis barang kena cukai yang dapat diberikan pembebasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
Bagian KeduaPembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau KebudayaanPasal 3Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a merupakan:
| a. |
barang keperluan ibadah untuk umum, meliputi barang- barang yang semata-mata digunakan untuk keperluan ibadah maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan dari setiap agama yang diakui di Indonesia; |
| b. |
barang keperluan amal dan sosial, meliputi barang yang semata-mata ditujukan untuk keperluan amal dan sosial dan tidak mengandung unsur komersial, termasuk barang yang akan digunakan untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan masyarakat, dan peningkatan pendidikan dan kecerdasan masyarakat; atau |
| c. |
barang keperluan kebudayaan, meliputi barang yang ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. |
Pasal 4
| (1) |
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. |
| (2) |
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersifat non profit. |
| (3) |
Badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan minimal dilampiri dengan:
| a. |
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
| 1. |
keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; |
| 2. |
sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau |
| 3. |
kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan; |
|
| b. |
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan tersebut merupakan hadiah/hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; dan |
| c. |
dokumen pendirian badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
| (4) |
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, minimal memuat:
| a. |
identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; dan |
| b. |
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. |
|
Bagian KetigaPembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana AlamPasal 5
| (1) |
Barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b merupakan barang yang digunakan untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. |
| (2) |
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai terhadap impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan dalam kondisi:
| a. |
prabencana; |
| b. |
keadaan darurat bencana yang meliputi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat menuju pemulihan; dan/atau |
| c. |
rehabilitasi dan rekonstruksi. |
|
| (3) |
Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. |
Pasal 6
| (1) |
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. |
| (2) |
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada:
| a. |
badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; |
| b. |
pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau |
| c. |
lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah. |
|
| (3) |
Pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada:
| a. |
badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; atau |
| b. |
pemerintah pusat atau pemerintah daerah. |
|
| (4) |
Badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a harus berupa badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pendiriannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan bersifat non profit. |
| (5) |
Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam kondisi rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal dilampiri dengan:
| a. |
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan |
| b. |
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon. |
|
| (6) |
Permohonan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah dalam kondisi keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dengan:
| a. |
rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai di lingkungan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana; dan |
| b. |
dokumen berupa:
| 1. |
salinan surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau memorandum of understanding, yang menyatakan bahwa barang kiriman hadiah/hibah tersebut merupakan hibah yang diberikan langsung kepada Pemohon; atau |
| 2. |
surat keterangan/pernyataan bahwa barang impor merupakan hibah dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam hal Pemohon tidak dapat melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 |
|
|
| (7) |
Rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan ayat (6) huruf a, minimal memuat:
| a. |
identitas Pemohon berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; |
| b. |
rincian jumlah barang, jenis barang, perkiraan harga barang, dan pelabuhan pemasukan yang diberikan persetujuan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan |
| c. |
kondisi penanggulangan Bencana Alam. |
|
| (8) |
Dalam hal permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah diajukan oleh badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, selain dilampiri dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), permohonan juga dilampiri dengan dokumen pendirian badan atau lembaga. |
BAB IIITATA CARA PENGAJUAN PERMOHONANPasal 7
| (1) |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
| (2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat informasi mengenai:
| a. |
identitas Pemohon; |
| b. |
rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga barang kiriman hadiah/hibah; |
| c. |
pelabuhan pemasukan; |
| d. |
nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai; dan |
| e. |
nomor dan tanggal gift certificate, memorandum of understanding, atau surat keterangan/pernyataan. |
|
| (3) |
Identitas Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, minimal memuat keterangan berupa:
| a. |
nama dan alamat Pemohon; dan |
| b. |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam hal Pemohon merupakan badan atau lembaga. |
|
| (4) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah berupa Kendaraan Bermotor, rincian jenis barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b minimal memuat jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan. |
Pasal 8
| (1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7. |
| (2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. |
| (3) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. |
| (4) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
| a. |
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. |
|
| (5) |
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. |
| (6) |
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7. |
| (7) |
Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. |
| (8) |
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. |
| (9) |
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. |
| (10) |
Jangka waktu pengimporan atas impor barang kiriman hadiah/hibah yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri. |
| (11) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (12) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (13) |
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
| (1) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dapat dilakukan perubahan dalam hal:
| a. |
terjadi kesalahan tulis atau kesalahan ketik; dan/atau |
| b. |
terdapat perubahan data dari Pemohon. |
|
| (2) |
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. |
pemberitahuan pabean barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) belum mendapatkan nomor pendaftaran pada Kantor Pabean; dan |
| b. |
masih dalam jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10). |
|
| (3) |
Untuk dapat melakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dengan menyebutkan alasan perubahan. |
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan dokumen pendukung alasan perubahan. |
| (5) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk dapat melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). |
| (6) |
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
| (7) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai perubahan atas Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). |
| (8) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dilakukan perubahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (9) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (10) |
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (11) |
Dalam hal barang impor berupa Kendaraan Bermotor, ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dan ketentuan perubahan Keputusan Menteri dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (Completely Built Up). |
Pasal 10
| (1) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), dan Pasal 9 ayat (4) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (2) |
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai disertai dengan:
| a. |
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan |
| b. |
pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik. |
|
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (4) |
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7) atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (11) dan Pasal 9 ayat (8), diberikan dalam jangka waktu paling lama:
| a. |
5 (lima) jam kerja terhitung setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
1 (satu) hari kerja terhitung setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 9 ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. |
|
| (5) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. |
BAB IVPEMOTONGAN KUOTA IMPORPasal 11
| (1) |
Terhadap pelaksanaan impor dan/atau pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pemotongan kuota secara elektronik pada SINSW. |
| (2) |
Pemotongan kuota secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara self assessment dengan membandingkan elemen data meliputi jenis, spesifikasi, jumlah, satuan barang yang akan diimpor, dan kantor pabean sesuai dengan keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. |
| (3) |
Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual melalui sistem terintegrasi. |
| (4) |
Dalam hal pemotongan kuota tidak dapat dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan pemotongan kuota secara manual. |
Pasal 12Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara informasi mengenai barang impor dengan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7), penerima fasilitas wajib membayar:
| a. |
bea masuk dan/atau cukai serta pajak dalam rangka impor yang terutang; |
| b. |
sanksi administratif di bidang kepabeanan; dan/atau |
| c. |
sanksi di bidang cukai. |
BAB VPEMBERITAHUAN PABEAN DAN LARANGAN DAN/ATAU PEMBATASANPasal 13
| (1) |
Impor barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai. |
| (2) |
Pengeluaran barang kiriman hadiah/hibah asal luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas. |
| (3) |
Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan mencantumkan nomor dan tanggal Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (7) serta kode fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan. |
| (4) |
Dalam hal impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam dalam kondisi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, impor dilakukan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus. |
| (5) |
Pemberitahuan Impor Barang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara elektronik melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
| (6) |
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, pemenuhan administrasi pabean atas Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dilakukan dengan menyatukan Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang telah diterbitkan pada berkas dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus. |
| (7) |
Barang kiriman hadiah/hibah yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VIPENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI DENGAN MENGGUNAKAN JAMINANPasal 14
| (1) |
Barang kiriman hadiah/hibah yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. |
| (2) |
Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean. |
| (3) |
Dalam hal permohonan diajukan untuk pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tertulis. |
| (4) |
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk kondisi keadaan darurat bencana digunakan jaminan tertulis yang diterbitkan oleh Kepala BNPB atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani jaminan tertulis. |
| (5) |
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (6) |
Penyerahan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai. |
| (7) |
Tata cara penyampaian permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan jaminan. |
BAB VIIPENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEANPasal 15
| (1) |
Barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa Kendaraan Bermotor dapat diselesaikan kewajiban pabeannya melalui:
| a. |
ekspor kembali: |
| b. |
pemindahtanganan; atau |
| c. |
pemusnahan. |
|
| (2) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa Kendaraan Bermotor, penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
| a. |
keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; |
| b. |
sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau |
| c. |
kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan. |
|
| (3) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor, penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana. |
| (4) |
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), minimal memuat:
| a. |
identitas penerima fasilitas berupa nama dan alamat serta nama penanggung jawab; |
| b. |
rincian barang yang disetujui untuk dilakukan penyelesaian kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; dan |
| c. |
periode waktu selesai bencana dalam hal Kendaraan Bermotor untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. |
|
| (5) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berupa Kendaraan Bermotor telah dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah, penatausahaan, pemindahtanganan, dan pemusnahan barang milik negara atau barang milik daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai barang milik negara atau barang milik daerah. |
BAB VIIIEKSPOR KEMBALIBagian KesatuPermohonan Ekspor KembaliPasal 16
| (1) |
Untuk mendapatkan izin ekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
| (2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| a. |
identitas penerima fasilitas; |
| b. |
rincian barang yang minimal memuat jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; |
| c. |
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; |
| d. |
nomor dan tanggal surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan |
| e. |
nomor dan tanggal rekomendasi ekspor kembali. |
|
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen:
| a. |
Keputusan Menteri mengenai pemberian pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; |
| b. |
surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan |
| c. |
rekomendasi ekspor kembali. |
|
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (5) |
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai disertai dengan:
| a. |
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan |
| b. |
pindaian dari dokumen asli dalam bentuk salinan digital (softcopy) yang disimpan dalam media penyimpan data elektronik. |
|
Pasal 17
| (1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). |
| (2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. |
| (3) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. |
| (4) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
| a. |
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. |
|
| (5) |
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. |
| (6) |
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. |
| (7) |
Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. |
| (8) |
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. |
| (9) |
Dalam hal hasil penelitian atas permohonan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai ekspor kembali Kendaraan Bermotor. |
| (10) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. |
| (11) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan ekspor kembali, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (12) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11), dalam jangka waktu paling lama:
| a. |
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. |
|
| (13) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. |
| (14) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (15) |
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian KeduaPenyelesaian Ekspor KembaliPasal 18
| (1) |
Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (9), penerima fasilitas menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor ke Kantor Pabean. |
| (2) |
Berdasarkan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima fasilitas menyampaikan bukti realisasi ekspor yang meliputi:
| a. |
pemberitahuan pabean ekspor; |
| b. |
nota pelayanan ekspor; dan |
| c. |
dokumen pengangkutan, |
kepada kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3). |
Bagian KetigaKewajiban Pembayaran Bea MasukPasal 19Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang.
BAB IXPEMINDAHTANGANANBagian KesatuPemindahtanganan Kendaraan BermotorPasal 20
| (1) |
Kendaraan Bermotor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) dapat dilakukan pemindahtanganan dalam rangka hibah kepada penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya. |
| (2) |
Penerima fasilitas pembebasan bea masuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| a. |
pemerintah pusat atau pemerintah daerah; atau |
| b. |
penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan Bencana Alam. |
|
| (3) |
Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| a. |
telah digunakan paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor; atau |
| b. |
telah selesainya kegiatan penanggulangan Bencana Alam. |
|
| (4) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean baik pemerintah di tingkat pusat maupun pemerintah di tingkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
| a. |
keagamaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan ibadah untuk umum; |
| b. |
sosial, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan amal dan sosial; atau |
| c. |
kebudayaan, dalam hal permohonan diajukan untuk barang keperluan kebudayaan. |
|
| (5) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh kondisi khusus, dapat diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari pejabat pemerintah paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama atau pejabat yang diberikan kuasa untuk menandatangani rekomendasi dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean pada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bencana. |
| (6) |
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hibah yang dapat dibuktikan dengan berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah serta memuat spesifikasi Kendaraan Bermotor dan perkiraan nilai Kendaraan Bermotor yang dihibahkan. |
| (7) |
Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk yang terutang |
Bagian KeduaPermohonan Pembebasan Bea Masuk oleh Penerima PemindahtangananPasal 21
| (1) |
Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, pemberian pembebasan bea masuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. |
| (2) |
Dalam hal Kendaraan Bermotor dipindahtangankan kepada penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 20 ayat (2) huruf b, penerima pemindahtanganan mengajukan permohonan pembebasan bea masuk kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat informasi mengenai:
| a. |
identitas penerima pemindahtanganan; |
| b. |
harga, jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; dan |
| c. |
nomor dan tanggal rekomendasi pembebasan dalam rangka pemindahtanganan. |
|
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilampiri dokumen:
| a. |
rekomendasi pembebasan bea masuk dalam rangka pemindahtanganan; |
| b. |
salinan bukti kepemilikan kendaraan bermotor; dan |
| c. |
rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta harga. |
|
| (5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (6) |
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan secara tertulis disertai dengan:
| a. |
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan |
| b. |
hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
|
Pasal 22
| (1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). |
| (2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. |
| (3) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. |
| (4) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
| a. |
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
bukti tanda penerimaan, atas permohonan yang diajukan secara tertulis. |
|
| (5) |
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. |
| (6) |
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. |
| (7) |
Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. |
| (8) |
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. |
| (9) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. |
| (10) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pembebasan bea masuk, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (11) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), dalam jangka waktu paling lama:
| a. |
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. |
|
| (12) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. |
| (13) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (14) |
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian KetigaPermohonan Izin PemindahtangananPasal 23
| (1) |
Untuk mendapatkan izin pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setelah mendapat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (3). |
| (2) |
Permohonan pemindahtanganan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| a. |
identitas penerima fasilitas; |
| b. |
identitas penerima pemindahtanganan; |
| c. |
jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin/daya, dan tahun pembuatan kendaraan; |
| d. |
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; dan |
| e. |
nomor dan tanggal rekomendasi pemindahtanganan. |
|
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dokumen:
| a. |
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; |
| b. |
rekomendasi pemindahtanganan; |
| c. |
surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B atau surat keterangan lainnya; |
| d. |
salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan |
| e. |
bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. |
|
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (5) |
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan ketentuan:
| a. |
disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan |
| b. |
disertai dengan hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
|
Pasal 24
| (1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). |
| (2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. |
| (3) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permoho nan dan dokumen yang dilampirkan. |
| (4) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
| a. |
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
bukti tanda penerimaan, atas permohonan yang diajukan secara tertulis. |
|
| (5) |
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. |
| (6) |
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23. |
| (7) |
Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. |
| (8) |
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. |
| (9) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemindahtanganan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor. |
| (10) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemindahtanganan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (11) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10), dalam jangka waktu paling lama:
| a. |
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. |
|
| (12) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. |
| (13) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (14) |
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian KeempatPenyelesaian PemindahtangananPasal 25
| (1) |
Dalam hal Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan Kendaraan Bermotor dalam rangka hibah untuk penerima fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) telah diterbitkan, penerima pemindahtanganan Kendaraan Bermotor mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B kepada Kepala Kantor Pabean. |
| (2) |
Permohonan penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal dilampiri dokumen:
| a. |
Keputusan Menteri mengenai pemindahtanganan dan pembebasan bea masuk Kendaraan Bermotor; |
| b. |
berita acara serah terima hibah yang ditandatangani pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah; |
| c. |
salinan bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor; dan |
| d. |
bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. |
|
| (3) |
Dalam hal telah tersedia sistem automasi surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor, penerbitan surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor berupa Formulir B dilakukan secara elektronik. |
BAB XPEMUSNAHANBagian KesatuPermohonan PemusnahanPasal 26
| (1) |
Untuk mendapatkan izin pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c, penerima fasilitas mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, setelah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (3). |
| (2) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
| a. |
identitas penerima fasilitas; |
| b. |
jumlah, jenis, merek, tipe, nomor mesin, nomor rangka, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan kendaraan; |
| c. |
nomor dan tanggal rekomendasi pemusnahan; dan |
| d. |
nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas. |
|
| (3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dokumen:
| a. |
Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk atas nama penerima fasilitas; |
| b. |
surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor yaitu Formulir B atau surat keterangan lainnya; dan |
| c. |
bukti cek fisik Kendaraan Bermotor. |
|
| (4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (5) |
Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau SINSW belum dapat diterapkan atau mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis disertai dengan:
| a. |
lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak (hardcopy); dan |
| b. |
hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik dalam bentuk salinan digital (softcopy). |
|
Pasal 27
| (1) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). |
| (2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian administrasi. |
| (3) |
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk meneliti kelengkapan permohonan dan dokumen yang dilampirkan. |
| (4) |
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, Pemohon mendapatkan:
| a. |
pemberitahuan secara elektronik atas permohonan yang disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
bukti tanda penerimaan atas permohonan yang diajukan secara tertulis. |
|
| (5) |
Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atas permohonan dilakukan penelitian substansi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. |
| (6) |
Penelitian substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan untuk meneliti kesesuaian permohonan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. |
| (7) |
Untuk kepentingan penelitian substansi sebagaimana dimaksud ayat (5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat meminta informasi dan bukti tambahan. |
| (8) |
Dalam hal terdapat permintaan informasi dan bukti tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah informasi dan bukti tambahan diterima. |
| (9) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan telah memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemusnahan Kendaraan Bermotor. |
| (10) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. |
| (11) |
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan permohonan tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan persetujuan pemusnahan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
| (12) |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11), dalam jangka waktu paling lama:
| a. |
5 (lima) jam kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik; atau |
| b. |
1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis. |
|
| (13) |
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. |
| (14) |
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
| (15) |
Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Bagian KeduaPelaksanaan PemusnahanPasal 28
| (1) |
Penerima fasilitas yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9), mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
| (2) |
Pejabat bea dan cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap Kendaraan Bermotor yang akan dilakukan pemusnahan. |
| (3) |
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sesuai, pemusnahan Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan oleh penerima fasilitas. |
| (4) |
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan disaksikan oleh:
| a. |
perwakilan penerima fasilitas; |
| b. |
pejabat bea dan cukai; dan |
| c. |
perwakilan dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi pemusnahan. |
|
| (5) |
Pemusnahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemusnahan. |
| (6) |
Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sehingga menjadi tidak dapat difungsikan dan diperbaiki kembali. |
| (7) |
Komponen/bagian utama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (6) terdiri dari:
| a. |
motor penggerak; |
| b. |
transmisi; |
| c. |
gandar (axle); |
| d. |
chasis; dan |
| e. |
body. |
|
| (8) |
Segala biaya yang timbul atas pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab pihak penerima fasilitas. |
| (9) |
Contoh format berita acara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB XIPEMANFAATAN DAN PELAPORANBagian KesatuPemanfaatanPasal 29
| (1) |
Penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib memanfaatkan barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai. |
| (2) |
Dalam hal barang kiriman hadiah/hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai, penerima fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai wajib membayar bea masuk dan/atau cukai yang terutang dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau di bidang cukai. |
Bagian KeduaPelaporanPasal 30
| (1) |
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi impor atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang menerbitkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9). |
| (2) |
Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengimporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (10). |
| (3) |
Laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik ke Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui SINSW. |
| (4) |
Dalam hal penerima fasilitas tidak menyampaikan laporan realisasi impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat memberikan penundaan pelayanan dalam pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai berikutnya sampai dengan diserahkannya laporan realisasi impor tersebut. |
BAB XIIMONITORING DAN EVALUASIPasal 31
| (1) |
Menteri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah. |
| (2) |
Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat melibatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah penerbit rekomendasi sesuai dengan kewenangannya atas penggunaan barang kiriman hadiah/hibah yang telah diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3). |
| (3) |
Menteri mendelegasikan kewenangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. |
| (4) |
Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan atas pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai yang diberikan, Direktur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dapat merekomendasikan untuk dilakukan audit atau penelitian lebih lanjut oleh unit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan. |
BAB XIIIKETENTUAN PERALIHANPasal 32Keputusan Menteri atas pengimporan barang kiriman hadiah/hibah untuk:
| a. |
keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan; dan |
| b. |
kepentingan penanggulangan Bencana Alam yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam, |
masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
BAB XIVKETENTUAN PENUTUPPasal 33Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 492); dan |
| b. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 491), |
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PURBAYA YUDHI SADEWA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1135