Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025

  • 24 Des 2025

  • Timeline

  • Terkait

  • BERLAKU

  • TREE
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 94 TAHUN 2025

TENTANG

PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PENGUMPULAN PEMESANAN DI PASAR PERDANA DOMESTIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:

a. bahwa untuk melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan surat utang negara ritel dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik serta memberikan pedoman pelaksanaan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan, perlu disusun pengaturan kembali ketentuan penjualan surat utang negara dengan cara pengumpulan pemesanan;
b. bahwa penjualan surat utang negara ritel di pasar perdana domestik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dan penjualan surat utang negara dalam valuta asing di pasar perdana domestik dengan cara bookbuilding sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Bookbuilding, perlu diselaraskan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penjualan Surat Utang Negara dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik;
Mengingat:
  
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN CARA PENGUMPULAN PEMESANAN DI PASAR PERDANA DOMESTIK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. SUN yang Diperdagangkan adalah SUN yang diperjualbelikan di pasar sekunder.
4. SUN yang Tidak Diperdagangkan adalah SUN yang tidak diperjualbelikan di pasar sekunder.
5. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah Indonesia.
6. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di pasar perdana.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
8. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko.
9. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran utang yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Utang.
10. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999.01) dalam rangka Penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan /atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pengelolaan utang atas pelaksanaan penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
11. Mitra Distribusi adalah pihak yang membantu Pemerintah dalam pemasaran, penawaran, dan/atau penjualan SUN dengan cara pengumpulan pemesanan di Pasar Perdana Domestik.
12. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perbankan.
13. Perusahaan Efek adalah perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai pasar modal yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek termasuk yang khusus memasarkan efek reksadana, dan/atau manajer investasi.
14. Perusahaan Financial Technology yang selanjutnya disebut Perusahaan Fintech adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
15. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
16. Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang selanjutnya disingkat PPE-EBUS adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perantara pedagang efek untuk efek bersifat utang dan sukuk.
17. Investor adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana tertuang dalam memorandum informasi SUN maupun dalam ketentuan dan persyaratan SUN yang ditetapkan oleh Pemerintah.
18. Kelompok Kerja Pemilihan adalah tim yang dibentuk oleh pimpinan unit pengelola SUN yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi.
19. Pengumpulan Pemesanan adalah kegiatan penjualan SUN yang dilakukan dengan cara mengumpulkan pemesanan pembelian dari Investor dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
20. Pemesanan Pembelian adalah pengajuan pemesanan pembelian SUN oleh Investor di Pasar Perdana Domestik pada periode penawaran yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan SUN.
21. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis sehubungan dengan penawaran SUN yang ditujukan kepada publik.
22. Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) yang selanjutnya disebut SID adalah kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
23. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
24. Setelmen adalah penyelesaian transaksi dalam rangka penjualan SUN, yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN.
25. Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran terkait penatausahaan surat berharga negara yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

BAB II
KETENTUAN PENJUALAN

Pasal 2
(1) Menteri menerbitkan SUN di Pasar Perdana Domestik.
(2) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk:
a. SUN yang Diperdagangkan; atau
b. SUN yang Tidak Diperdagangkan.
(3) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing.
(4) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan.
(5) Dalam penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menentukan bentuk SUN, struktur produk SUN, sasaran Investor, Pemesanan Pembelian, serta ketentuan dan persyaratan SUN yang diterbitkan.
(6) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penjualan SUN dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(7) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Mitra Distribusi.
 
Pasal 3

(1) Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dapat dilakukan sebagai berikut:
a. secara tidak langsung melalui sarana/media elektronik Mitra Distribusi atau dengan melakukan Pemesanan Pembelian di kantor-kantor pelayanan atau gerai penjualan Mitra Distribusi; dan/atau
b. secara langsung melalui Sistem Elektronik Mitra Distribusi secara dalam jaringan (online) dan seketika (realtime) ke Sistem Elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.
(2) Mitra Distribusi menyampaikan data hasil Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Direktur Surat Utang Negara setelah masa penawaran berakhir.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB III
MITRA DISTRIBUSI

Bagian Kesatu
Ketentuan dan Persyaratan Mitra Distribusi

Pasal 4
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) terdiri atas:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek;
c. Perusahaan Fintech; dan/atau
d. PPMSE,
yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
  
Pasal 5

(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Mitra Distribusi, calon Mitra Distribusi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menyampaikan pendaftaran menjadi Mitra Distribusi sesuai dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. memenuhi persyaratan menjadi Mitra Distribusi;
c. menyediakan Sistem Elektronik yang memenuhi standar, dalam hal calon Mitra Distribusi mengajukan permohonan sebagai Mitra Distribusi dengan kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan
d. lulus pemilihan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. didirikan dan/atau beroperasi di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dibuktikan dengan izin usaha yang masih berlaku dari otoritas terkait atau izin pelaksanaan kegiatan usaha lainnya dari Pemerintah;
b. memiliki pengalaman sebagai perantara, penjual, dan/atau distributor produk keuangan di pasar domestik;
c. memiliki layanan yang dapat diakses secara elektronik;
d. memiliki kemampuan untuk menjangkau Investor termasuk Investor ritel; dan
e. memiliki rencana kerja, strategi, dan metodologi penjualan dan pemasaran SUN.
(3) Penyelenggaraan pemilihan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
    
Bagian Kedua
Pemilihan Mitra Distribusi

Pasal 6
(1) Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik;
b. pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE;
c. penerimaan dokumen penawaran;
d. evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e. klarifikasi teknis;
f. rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian kepada KPA; dan
g. penetapan Mitra Distribusi.
(2) Pemilihan Mitra Distribusi untuk layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman pemilihan calon Mitra Distribusi kepada publik;
b. pendaftaran dan penyampaian dokumen penawaran oleh Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech atau PPMSE;
c. penerimaan dokumen penawaran;
d. evaluasi dan penilaian dokumen penawaran didasarkan pada persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
e. klarifikasi teknis;
f. rekomendasi kepada calon Mitra Distribusi berupa:
1) persetujuan pendahuluan untuk pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi; atau
2) penolakan sebagai Mitra Distribusi;
g. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi;
h. pengujian Sistem Elektronik;
i. rekomendasi hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan hasil pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf h; dan
j. penetapan Mitra Distribusi.
(3) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b disampaikan dengan surat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
(4) Rekomendasi kepada KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan ayat (2) huruf i, berupa:
a. penetapan sebagai Mitra Distribusi; atau
b. penolakan sebagai Mitra Distribusi.
    
Pasal 7Rekomendasi penolakan sebagai Mitra Distribusi yang disampaikan kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
b. kebutuhan jumlah Mitra Distribusi.
   
Pasal 8

(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Mitra Distribusi.
(2) Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, KPA melakukan penetapan Mitra Distribusi.
(3) Penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan lingkup kemampuan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang diajukan oleh calon Mitra Distribusi.
(4) Dalam hal KPA menyetujui rekomendasi penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b, KPA menyampaikan penolakan kepada calon Mitra Distribusi secara tertulis.
 
Pasal 9

(1) PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi.
(2) Penunjukan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
 
Pasal 10

(1) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) paling sedikit memuat klausul mengenai:
a. hak dan kewajiban;
b. jangka waktu perjanjian;
c. besaran imbalan jasa; dan
d. evaluasi dan sanksi.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan dan dapat dilakukan perpanjangan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah.
(3) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat sebelum perjanjian kerja berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun anggaran berjalan.
   
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Mitra Distribusi

Pasal 11
(1) Mitra Distribusi memiliki hak sebagai berikut:
a. memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SUN sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi;
b. memperoleh imbalan jasa; dan
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pemasaran dan/atau penawaran SUN.
(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh KPA.
(3) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
    
Pasal 12

(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. membantu Investor dalam pembuatan SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga, dalam hal Investor belum memiliki SID, rekening dana dan/atau rekening surat berharga;
b. membantu Pemerintah dalam menyusun Memorandum Informasi;
c. melakukan pemasaran, penawaran dan/atau penjualan SUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi;
d. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor;
e. melakukan pemutakhiran data dan/atau informasi Investor secara berkala;
f. melayani Pemesanan Pembelian;
g. memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah;
h. melaporkan kegiatan pemasaran dan hasil penjualan SUN;
i. membantu Investor dalam hal terdapat pelunasan sebelum jatuh tempo, untuk SUN yang Tidak Diperdagangkan;
j. membantu Investor dalam melakukan penjualan SUN yang Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya dan/atau memperoleh informasi mengenai harga yang wajar atau sedang terjadi di Pasar Sekunder;
k. memastikan Investor menerima pembayaran kupon dan pokok SUN pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SUN;
l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk Mitra Distribusi dengan layanan Pemesanan Pembelian secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan;
n. tidak melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SUN;
o. menjaga kerahasiaan data dan informasi berkaitan dengan penjualan dan penerbitan SUN termasuk terkait dengan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
p. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf i, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan Bank, Perusahaan Efek, sub-registry, bank kustodian, PPE-EBUS, dan/atau bank/pos/lembaga persepsi lainnya.
(3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SUN dan/atau tidak mengikutsertakan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan penjualan SUN setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Surat Utang Negara.
  
Bagian Keempat
Evaluasi Mitra Distribusi

Pasal 13
(1) Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN; dan
b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Evaluasi atas kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dilakukan pada setiap penjualan SUN.
(3) Evaluasi atas kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mengacu pada pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
 
Pasal 14

(1) Pelaksanaan evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dilakukan setelah penjualan SUN.
(2) Pelaksanaan evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Direktur Jenderal sewaktu-waktu dapat melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada KPA.
   
Pasal 15
(1) Berdasarkan hasil evaluasi Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3), KPA dapat mengenakan sanksi administratif kepada Mitra Distribusi.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan sebagai Mitra Distribusi.
(3) Sanksi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam hal Mitra Distribusi tidak melaksanakan rekomendasi atas tidak terpenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
(4) Sanksi berupa pencabutan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan dalam hal Mitra Distribusi:
a. menerima peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan/atau hasil evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
b. direkomendasikan untuk diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan/atau hasil evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
c. tidak memenuhi kewajiban minimal target penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g dalam 1 (satu) tahun anggaran;
d. menempati peringkat terbawah atas realisasi rata-rata penjualan SUN dalam 1 (satu) tahun anggaran selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
e. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m dan huruf n;
f. melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasar SUN;
g. dinyatakan pailit oleh pengadilan atau institusi yang berwenang; dan/atau
h. mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
 
Bagian Kelima
Pemberhentian Mitra Distribusi

Pasal 16
(1) Pemberhentian sebagai Mitra Distribusi dapat disebabkan oleh:
a. sanksi pencabutan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b; atau
b. pengunduran diri Mitra Distribusi.
(2) KPA melakukan penetapan atas pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK menyampaikan surat pemberhentian kepada Mitra Distribusi.
(4) Pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaporkan kepada otoritas terkait dan /atau diumumkan kepada publik.
   
Pasal 17

(1) Pemberhentian Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditindaklanjuti dengan pengakhiran perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja.
(2) Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan/atau PPMSE yang telah diberhentikan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), dapat mengajukan pendaftaran kembali untuk menjadi Mitra Distribusi pada periode pendaftaran selanjutnya setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pemberhentian sebagai Mitra Distribusi yang ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
 
BAB IV
DOKUMEN PENERBITAN SUN DAN PENJUALAN DENGAN
CARA PENGUMPULAN PEMESANAN

Pasal 18
(1) Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperlukan dokumen berupa:
a. Memorandum Informasi; dan
b. ketentuan dan persyaratan SUN.
(2) Dokumen berupa Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. struktur produk SUN; dan
b. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.
(3) Dokumen berupa ketentuan dan persyaratan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat:
a. seri dan nominal SUN yang diterbitkan;
b. tanggal jatuh tempo SUN;
c. ketentuan mengenai hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo;
d. ketentuan mengenai pengalihan kepemilikan; dan
e. struktur produk SUN.

BAB V
PENETAPAN PENERBITAN SUN DAN PENJUALAN DENGAN
CARA PENGUMPULAN PEMESANAN

Pasal 19
(1) Dalam penerbitan SUN dan penjualan dengan cara Pengumpulan Pemesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
a. jenis dan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN;
b. jumlah nominal SUN yang akan diterbitkan;
c. hasil penjualan SUN; dan
d. ketentuan dan persyaratan SUN.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan terkait penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.

Pasal 20

(1) Penetapan tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik.
(2) Penetapan hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
    
BAB VI
SETELMEN

Pasal 21
(1) Setelmen penjualan SUN dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk SUN dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SUN; atau
b. untuk SUN dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penetapan hasil penjualan SUN.
(2) Ketentuan pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait penatausahaan surat berharga negara di Bank Indonesia.
  
Pasal 22

(1) Seluruh hasil penerbitan SUN dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan penjualan SUN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
    
BAB VII
PENGUMUMAN HASIL PENJUALAN

Pasal 23
(1) Hasil penjualan SUN diumumkan kepada publik setelah penetapan hasil penjualan SUN.
(2) Pengumuman hasil penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. bentuk SUN;
b. seri dan nilai nominal SUN;
c. tingkat kupon, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil (yield) SUN; dan
d. tanggal jatuh tempo.
    
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Mitra Distribusi yang telah ditetapkan dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 304), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan pemberhentian Mitra Distribusi;
b. persetujuan pendahuluan calon Mitra Distribusi untuk Pembangunan Sistem Elektronik Mitra Distribusi yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 304), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu persetujuan pendahuluan pembangunan Sistem Elektronik; dan
c. calon Mitra Distribusi yang masih dalam proses penetapan dan penunjukan, diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 304); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Bookbuilding (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 784),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 26Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 

PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
 

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1111