|
TIMELINE |
|---|
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| 1. | Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. |
| 2. | Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 3. | Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. |
| (1) | Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW merupakan unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. |
| (2) | LNSW dipimpin oleh Kepala. |
LNSW mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional secara elektronik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LNSW menyelenggarakan fungsi:
| a. | perumusan dan pelaksanaan pedoman dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW; |
| b. | penyediaan fasilitas untuk pengajuan, pemrosesan, dan penyampaian keputusan secara tunggal, dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; |
| c. | penyediaan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada SINSW; |
| d. | pelaksanaan simplifikasi dan standardisasi dalam INSW mengenai pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; |
| e. | penyiapan dukungan teknis melalui INSW dalam peningkatan fasilitasi perdagangan, pengawasan lalu lintas barang, dan optimalisasi penerimaan negara, yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor; |
| f. | pelaksanaan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utama pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor dan/atau impor; |
| g. | pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; |
| h. | pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama di bidang sistem national single window dalam forum nasional dan internasional; |
| i. | koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW; |
| j. | pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam rangka pelaksanan INSW, pengelolaan sistem informasi, layanan, dan data dalam pengelolaan INSW yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan |
| k. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
| (1) | Susunan organisasi LNSW terdiri atas:
|
||||||||
| (2) | Bagan susunan organisasi LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan LNSW.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
| a. | koordinasi pelaksanaan kegiatan LNSW; |
| b. | koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, serta transformasi kelembagaan; |
| c. | koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia; |
| d. | koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; |
| e. | koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja dan risiko organisasi; |
| f. | koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; |
| g. | koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; |
| h. | koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi proses perumusan rancangan peraturan, serta layanan advokasi; |
| i. | koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan layanan informasi, publikasi, dan komunikasi publik; |
| j. | pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan; dan |
| k. | pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat. |
Sekretariat terdiri atas:
| a. | Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; |
| b. | Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan |
| c. | Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi. |
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, dan transformasi kelembagaan, urusan sumber daya manusia, ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana; |
| b. | penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai; |
| c. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan; dan |
| d. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan. |
Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
| a. | Subbagian Organisasi dan Tata Laksana; |
| b. | Subbagian Sumber Daya Manusia; dan |
| c. | Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan. |
| (1) | Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan budaya organisasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan bisnis proses, prosedur, dan metode kerja, serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. |
| (2) | Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan rencana kebutuhan, pengadaan, pengembangan sumber daya manusia, penyiapan bahan dan pelaksanaan pusat asesmen, pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi, pemberhentian, pemensiunan, dan hukuman disiplin pegawai, dan pengelolaan kinerja pegawai, manajemen talenta, serta pembinaan mental. |
| (3) | Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kunjungan kerja, pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan, keprotokoleran, kearsipan dan pengelolaan tenaga pendukung LNSW, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat. |
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan strategis dan rencana kerja; |
| b. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja, analisis, dan pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi; |
| c. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan manajemen risiko organisasi, analisis, dan pemantauan dan evaluasi risiko organisasi; |
| d. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan; |
| e. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; dan |
| f. | penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara. |
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara terdiri atas:
| a. | Subbagian Perencanaan dan Kinerja; |
| b. | Subbagian Keuangan; dan |
| c. | Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga. |
| (1) | Subbagian Perencanaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko, serta analisis, pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi dan risiko organisasi. |
| (2) | Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanaan urusan perbendaharaan, serta menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor di bidang keuangan. |
| (3) | Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara, penyiapan kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja. |
Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat, penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, harmonisasi kebijakan di bidang single window, dan layanan advokasi hukum, serta pengelolaan urusan layanan informasi, komunikasi, dan publikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin; |
| b. | penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan nonkeuangan dan tugas-tugas lain terkait dengan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; |
| c. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, dan pertimbangan hukum, serta harmonisasi kebijakan di bidang single window; |
| d. | penyiapan pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum; dan |
| e. | penyiapan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik. |
Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi, terdiri atas:
| a. | Subbagian Kepatuhan Internal; |
| b. | Subbagian Hukum; dan |
| c. | Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi. |
| (1) | Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. |
| (2) | Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, dan harmonisasi kebijakan di bidang single window, serta pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum. |
| (3) | Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik. |
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis antar kementerian/lembaga dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik; |
| b. | pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik; |
| c. | pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik; |
| d. | pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan |
| e. | pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. |
Direktorat Efisiensi Proses Bisnis terdiri atas:
| a. | Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas; |
| b. | Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan; dan |
| c. | Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik; |
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor; |
| b. | penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor; |
| c. | penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang fasilitas ekspor dan/atau impor; |
| d. | penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor; dan |
| e. | pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. |
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas terdiri atas:
| a. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal; |
| b. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural; |
| c. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya; dan |
| d. | Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas. |
| (1) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Fiskal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas fiskal di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (2) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Prosedural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas prosedural di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (3) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait fasilitas lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (4) | Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Fasilitas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian fasilitas di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat. |
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor; |
| b. | penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor; |
| c. | penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang perizinan ekspor dan/atau impor; dan |
| d. | penyiapan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Perizinan terdiri atas:
| a. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu; |
| b. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir; |
| c. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya; dan |
| d. | Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Perizinan. |
| (1) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hulu di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (2) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hilir di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (3) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (4) | Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang logistik pemerintah dan platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah; |
| b. | penyiapan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik; |
| c. | penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik; dan |
| d. | penyiapan pelaksanaan pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik terdiri atas:
| a. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah; |
| b. | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik; dan |
| c. | Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Logistik. |
| (1) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
| (2) | Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
| (3) | Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pedoman, penyediaan fasilitas, dan penyiapan dukungan teknis melalui pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas SINSW; |
| b. | penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pembangunan sistem dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW; |
| c. | penyiapan bahan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW; |
| d. | penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data; |
| e. | penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SINSW; |
| f. | penyiapan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW; |
| g. | penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi; |
| h. | penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW; |
| i. | penyiapan pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; |
| j. | penyiapan pelaksanaan pengelolaan basis data SINSW; |
| k. | penyiapan pemantauan dan evaluasi SINSW; |
| l. | penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem untuk mendukung pengelolaan sistem layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan |
| m. | pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. |
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
| a. | Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi; |
| b. | Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan; |
| c. | Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik; dan |
| d. | Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi. |
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas, serta penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi SINSW.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi rencana strategis teknologi informasi dan komunikasi; |
| b. | penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi peta jalan teknologi informasi dan komunikasi; |
| c. | penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi arsitektur teknologi informasi dan komunikasi; |
| d. | penyiapan bahan penyusunan dan evaluasi kapasitas teknologi informasi dan komunikasi; |
| e. | penyiapan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi; |
| f. | penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program teknologi informasi dan komunikasi; dan |
| g. | pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. |
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas:
| a. | Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi; dan |
| b. | Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi. |
| (1) | Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata kelola dan evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi, serta penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan dan pemutakhiran Service Improvement Plan SINSW. |
| (2) | Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur, dan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi SINSW, dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat. |
Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan dan kebutuhan spesifikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, rancangan basis data, pembangunan dan pengembangunan SINSW, dan manajemen penyedia layanan pada proses bisnis fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; |
| b. | penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor; |
| c. | penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dalam penyelenggaraan SINSW; dan |
| d. | penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan terdiri atas:
| a. | Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Fasilitas dan Perizinan; dan |
| b. | Seksi Pengembangan Sistem Informasi Fasilitas dan Perizinan. |
| (1) | Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
| (2) | Seksi Pengembangan Sistem Informasi Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan SINSW serta manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. |
Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan dan kebutuhan spesifikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, rancangan basis data, pembangunan dan pengembangunan SINSW, dan manajemen penyedia layanan pada proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; |
| b. | penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait layanan logistik; |
| c. | penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem logistik dalam penyelenggaraan SINSW; dan |
| d. | penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik terdiri atas:
| a. | Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Logistik; dan |
| b. | Seksi Pengembangan Sistem Informasi Logistik. |
| (1) | Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
| (2) | Seksi Pengembangan Sistem Informasi Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan SINSW serta manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis logistik, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional. |
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan pengelolaan operasional SINSW.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan pelaksanaan manajemen risiko pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW; |
| b. | penyiapan pelaksanaan pengelolaan keamanan informasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; |
| c. | penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW; |
| d. | penyiapan pelaksanaan operasional SINSW; dan |
| e. | penyiapan pengelolaan basis data dan item konfigurasi dalam penyelenggaraan SINSW. |
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
| a. | Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi; |
| b. | Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan |
| c. | Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Basis Data. |
| (1) | Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW dan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi. |
| (2) | Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW, pengelolaan operasional, pelaksanaan, penyusunan, dan pengelolaan rencana pemulihan bencana SINSW. |
| (3) | Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemantauan program kerja, perencanaan dan pemantauan proyek strategis teknologi informasi dan komunikasi di LNSW, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan SINSW dan pengelolaan basis data, pengelolaan item konfigurasi dalam penyelenggaraan SINSW. |
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan pedoman, penyediaan fasilitas, dan dukungan teknis melalui pengelolaan layanan, tata kelola data, dan kerja sama nasional dan internasional dalam rangka pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pengelolaan layanan dan data dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW; |
| b. | penyiapan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW; |
| c. | penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW; |
| d. | penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW; |
| e. | penyiapan pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW; |
| f. | penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik; |
| g. | penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum nasional dan internasional, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan |
| h. | pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. |
Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan terdiri atas:
| a. | Subdirektorat Pengelolaan Layanan; |
| b. | Subdirektorat Pengelolaan Data; dan |
| c. | Subdirektorat Kemitraan. |
Subdirektorat Pengelolaan Layanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW, melaksanakan pengelolaan operasional pusat kontak layanan SINSW, dan penyiapan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan layanan SINSW.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi:
| a. | pengelolaan dan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW; |
| b. | penyusunan katalog layanan dan menetapkan perjanjian tingkat layanan SINSW; |
| c. | penyusunan dan pengimplementasian sistem manajemen kualitas layanan pada SINSW; |
| d. | pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW; |
| e. | penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW; |
| f. | penyiapan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi kepada pengguna layanan SINSW; |
| g. | penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW; dan |
| h. | pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. |
Subdirektorat Pengelolaan Layanan terdiri atas:
| a. | Seksi Penjaminan Mutu Layanan; |
| b. | Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I; dan |
| c. | Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II. |
| (1) | Seksi Penjaminan Mutu Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW, penyusunan katalog layanan dan perjanjian tingkat layanan, penyusunan dan implementasi sistem manajemen kualitas pada SINSW, dan pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW. |
| (2) | Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW, pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW. |
| (3) | Seksi Operasional Pusat Kontak Layanan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW, pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi, penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW, dan melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat. |
| (4) | Kepala LNSW menetapkan pembagian tugas Seksi Operasional Kontak Layanan I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Seksi Operasional Kontak Layanan II sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Subdirektorat Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional, dan penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
| a. | pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW; |
| b. | pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik; |
| c. | penyajian data; |
| d. | pengelolaan dan pengembangan proses manajemen big data SINSW; |
| e. | penyiapan analisis dan penyajian data terkait dengan layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan |
| f. | penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik. |
Subdirektorat Pengelolaan Data terdiri atas:
| a. | Seksi Manajemen Kualitas Data; dan |
| b. | Seksi Analisis Data. |
| (1) | Seksi Manajemen Kualitas Data mempunyai tugas melakukan pelaksanaan tata kelola data, pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik, penyajian data, serta pengembangan proses manajemen big data SINSW. |
| (2) | Seksi Analisis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan analisis dan penyajian data hasil analisis layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional serta penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam proses bisnis terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik dalam SINSW. |
Subdirektorat Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum nasional dan forum internasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
| a. | penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dalam forum nasional dan internasional bilateral; dan |
| b. | penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dalam forum regional, multilateral, dan lembaga internasional. |
Subdirektorat Kemitraan terdiri atas:
| a. | Seksi Kemitraan I; dan |
| b. | Seksi Kemitraan II. |
| (1) | Seksi Kemitraan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum nasional dan internasional bilateral. |
| (2) | Seksi Kemitraan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW dalam forum regional, multilateral, dan lembaga internasional. |
| (1) | Setiap unsur di lingkungan LNSW dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (2) | Setiap unsur di lingkungan LNSW harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| (1) | LNSW harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LNSW. |
| (2) | Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
| (1) | Kepala LNSW menyampaikan laporan berkala kepada Menteri. |
| (2) | Sekretaris dan para direktur menyampaikan laporan berkala kepada Kepala LNSW. |
LNSW harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan LNSW.
Setiap unsur di lingkungan LNSW dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan serta dengan instansi lainnya di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan tugasnya masing-masing.
| (1) | Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. |
| (2) | Pengarahan, bimbingan, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW, dalam pelaksanaan tugasnya:
| a. | secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala LNSW; dan |
| b. | secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris LNSW. |
| (1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan LNSW. |
| (2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LNSW sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| a. | seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan LNSW berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan |
| b. | bagi pegawai di lingkungan LNSW yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi, tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pembentukan, pengangkatan, dan pelantikan pejabat baru di lingkungan LNSW berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PURBAYA YUDHI SADEWA |