Peraturan Menteri Keuangan nomor 77/PMK.07/2014

  • Timeline
  • Dokumen Terkait
  • Status
    DIGANTI


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 77/PMK.07/2014

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :


  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 yang antara lain mengatur mengenai perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014;
  2. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014, perlu dilakukan perubahan atas perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2014;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;

    

Mengingat :


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;

 


MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

    


PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014.

 


Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 5

(1) Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.401.535.304.056,00 (empat belas triliun empat ratus satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat ribu lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.036.900.061.398,00 (satu triliun tiga puluh enam miliar sembilan ratus juta enam puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);
  2. Bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp12.921.370.000.696,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh enam rupiah);
  3. Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp443.265.241.962,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).
(2) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dirinci menurut sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya.


Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

    




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MUHAMAD CHATIB BASRI


Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 April 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN


 


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 577