TIMELINE |
---|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 77/PMK.07/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI
DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 202/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasal I
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2014 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) | Perkiraan alokasi DBH PBB Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp14.401.535.304.056,00 (empat belas triliun empat ratus satu miliar lima ratus tiga puluh lima juta tiga ratus empat ribu lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
(2) | Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Rincian perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Rincian perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Perkiraan alokasi DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota dan perkiraan alokasi Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dirinci menurut sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya. |
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 577